Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Cbd PT BPR Semesta Megadana 1.Lilis Sulastri
2.Kamelia Agustina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Semesta Megadana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Er Er Sribayuningsih, SH.PT BPR Semesta Megadana
Tergugat
NoNama
1Lilis Sulastri
2Kamelia Agustina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 409.008.390,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum para Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Umum (PKU) Nomor 016399/PKU/BSM/VIII/2017 & Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPPK) Nomor 016421/BSM-SPK/VIII/2017  Sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas tanpa syarat atas tunggakan terhadap Penggugat sebesar Rp. 409,008,390 (empat ratus sembilan juta delapan ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah)
  5. Menetapkan apabila Tergugat tidak membayar uang secara lunas kepada Penggugat maka Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang internal atau lelang umum terhadap :

SEBIDANG TANAH SELUAS 95 M2 BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA YANG BERLOKASI DI PERUM TAMAN GRIYA PRATAMA BLOK A1 NO 5 DESA KARANG TENGAH Rt 001 / Rw 013, KECAMATAN CIBADAK, KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT, DENGAN BUKTI SHM NOMOR 840 TANGGAL 24 NOVEMBER 1997 ATAS NAMA LILIS SULASTRIDENGAN PENGIKATAN NOTARIL/APHT.

  1. Menetapkan untuk dilakukan nya pemeriksaan setempat
  2. Menetapkan untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservartoir beslag)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak