Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Cbd PT Glostar Indonesia PT Pos Indonesia (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Glostar Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Delita Asterina Tarigan, S.H.PT Glostar Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Pos Indonesia (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perjanjian Kerja Sama Jasa Pengiriman Surat dan Paket No. 50/REGIONAL III/BISKURLOG/SI/B/0222;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp120.502.072 (seratus dua puluh juta lima ratus dua ribu tujuh puluh dua rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per-hari jika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan conservatori beslag terhadap kekayaan Tergugat yaitu kantor PT Pos Indonesia yang berkedudukan di Jl. Banda No. 30 Bandung, 40115.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);  dan
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak