Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Cbd Hj. Dadah Zubaedah 1.Dian Purnamasari, SH
2.H.TAOFIK HENDRAYANA, BSC
3.KEPALA ATR/BPN KAB.SUKABUMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Dadah Zubaedah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Frizal Hematang SHHj. Dadah Zubaedah
Tergugat
NoNama
1Dian Purnamasari, SH
2H.TAOFIK HENDRAYANA, BSC
3KEPALA ATR/BPN KAB.SUKABUMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Pelabuhanratu
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Akta Jual-Beli No. 08/2004 tertanggal 16 Februari 2004 yang diterbitkan oleh Notaris / PPAT Drs. H. Mohammad Yani. RA., S.H., qq. Tergugat  I batal demi hukum atau setidaknya dibatalkan.
  4. Menyatakan SHGB No. 10/Karangpapak a/n Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau batal demi hukum.
  5. Menyatakan SHM Nomor 397/1995/Karangpapak a/n Alm. ACHMAD UMAR SUWANDI tanggal 20 Juli 1995 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mengembalikan kedudukan SHM Nomor 397/1995/Karangpapak a/n Alm. ACHMAD UMAR SUWANDI tanggal 20 Juli 1995 kembali seperti keadaan semula.
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memberikan Atensi dan arahan kepada Tergugat III.
  8. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (uit voerbaar bij voorrad) verzet, banding, atau kasasi; dan
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak