Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
RIO ALIAS CINOT BIN (Alm) RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-01/M.2.30/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO ALIAS CINOT BIN (Alm) RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa RIO ALIAS CINOT BIN (Alm) RAHMAT pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kp. Banteng Desa Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal

2

Jumlah Sampel

:

A : 12 Sampel

3

Berat netto awal

:

A : Total Sampel A : 12,2661Gram

4

Berat netto akhir

:

A : Total Sampel A : 11,8053 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

12 (dua belas) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

A : Kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa RIO ALIAS CINOT BIN (Alm) RAHMAT diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa RIO ALIAS CINOT BIN (Alm) RAHMAT pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Batu Payung RT. 016/RW.005 Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib ketika terdakwa sedang berada rumahnya di Kp. Batu Payung RT. 016/RW.005 Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi Naufan Bayuadji, saksi Sandi Aditia Mulyadi, dan saksi Abel Lodewik (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, selain itu pihak kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A57 milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi narkotika serta 1 (satu) buah timbangan digital untuk menimbang narkotika. selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL135FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2024 ditandatangani secara Digital oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

:

A : Kristal

2

Jumlah Sampel

:

A : 12 Sampel

3

Berat netto awal

:

A : Total Sampel A : 12,2661Gram

4

Berat netto akhir

:

A : Total Sampel A : 11,8053 Gram

5

Ciri – ciri sampel

:

 

12 (dua belas) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

A : Kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa RIO ALIAS CINOT BIN (Alm) RAHMAT diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya