Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2025/PN Cbd YUNI SARA, S.H. ARDIANSYAH Als ARDI Als OCHENS Bin UKAT SUKATMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1477 /M.2.30/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH Als ARDI Als OCHENS Bin UKAT SUKATMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH ALS ARDI ALS OCHENS BIN UKAT SUKATMA pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Pesantren RT 002 / RW 005 Desa Jambenenggang Kec. Kebonpedes Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa melakukan panggilan telepon melalui Whatsapp ke Saksi ABUY dengan maksud menanyakan keberadan Saksi ABUY, kemudian Terdakwa mengetahui keberadaan Saksi ABUY sedang tidak berada di rumah, Saksi ABUY berada di Desa Bojong Galing Kec. Kebon Pedes Kab. Sukabumi, kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki, setelah tiba di depan Rumah Saksi ABUY, kemudian Terdakwa memasuki perkarangan rumahnya dengan cara memanjat dan melompat pagar rumah Saksi ABUY, kemudian  setelah itu Terdakwa melihat kunci rumah tergantung di pintu utama, lalu Terdakwa mengambil kunci rumah tersebut dan masuk kedalam dan berjalan ke kamar Saksi ABUY namun setelah masuk kedalam kamar Saksi ABUY, Terdakwa tidak melihat barang berharga yang bisa Terdakwa bawa, setelah itu Terdakwa berpindah ke dalam rumah yang berada di rumah Saksi ABUY yang dimana satu pintu dengan rumah Saksi ABUY karena rumah tersebut merupakan rumah anaknya Saksi ABUY yang bernama Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN. Sebelum masuk kedalam rumah tersebut, Terdakwa menutup muka dengan menggunakan masker dengan maksud untuk menutup muka Terdakwa agar tidak kelihatan orang. Kemudian Terdakwa membuka pintu rumah tersebut dan masuk kedalam lalu melihat Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN lagi dalam keadaan tertidur dikasur dan disamping kepalanya sebelah kiri terdapat 1 (satu) buah handphone Samsung A05 warna dark blue dengan no imel/meid 357493645176922no dan Imei II 35802725176922 no. simcard 081460974716 milik Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN dalam keadaan di charge, Terdakwa kemudian mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan setelah Terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut, Terdakwa juga berniat mengambil kabel chargenya. Akan tetapi pada saat Terdakwa menarik kabel charge tersebut, tiba-tiba Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN terbangun dikarenakan Terdakwa sudah berada diatas, Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN terkejut dan berteriak, lalu pada saat Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN berteriak Terdakwa memasukkan tangan kanan Terdakwa ke dalam mulut Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN dan meraup lidah Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN, lalu Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN berusaha menggigit tangan Terdakwa berusaha menggigit tangan Terdakwa yang masuk ke dalam mulut Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN hingga tangan Terdakwa terlepas, dan Terdakwa juga berusaha membekap mulut Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN menggunakan tangan kanan pelaku hingga menyebabkan luka gores di dagu kiri Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN dan tangan kiri Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN, Terdakwa menahan badan Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN agar Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN tidak bisa melawan, pada saat yang bersamaan Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN juga melakukan perlawanan menendang-nendang dengan kaki kanan Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN dan mengenai tubuh Terdakwa lebih tepatnya bagian ulu hati Terdakwa hingga menyebabkan Terdakwa terjatuh dari atas kasur. Kemudian Terdakwa berusaha kabur melarikan diri keluar rumah meminta pertolongan dari warga sekitar, pada saat Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN berteriak keluar pintu rumah, Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN melihat Saksi APENDI menghampiri Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN dan juga beberapa warga untuk melihat keadaan Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN. dan Terdakwa berlari ke pintu masuk dengan maksud untuk melarikan diri. Akan tetapi pintu belakang rumah tersebut dalam keadaan terkunci kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi ABUY dan bersembunyi di belakang kasur. Kemudian warga datang dan masuk kedalam untuk mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polsek Kebonpedes untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi PITRI BINTI SAHRUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi PITRI BINTI SAHRUDIN mengalami luka gores di dagu kiri, luka gores dibawah daun telinga kiri dan robek dalam lidah.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 2034/VER/RSUHSKB/TV/2025 tanggal 11 April 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa an. Dr. Nadia Anisha dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka gores sepanjang 4 cm di area dagu kiri, dan 2 cm dibawah daun telinga kiri
  • Tampak Inkontinuitas Fremulum Lidah

Dengan Kesimpulan-kesimpulan:

  • Luka gores area pipi
  • Luka robek Frenulum Lidah.

 

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya