Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH ASEP MULYANA Als PEDO Bin alm. UJUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1180/M.2.30/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP MULYANA Als PEDO Bin alm. UJUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa ASEP MULYANA Als PEDO Bin alm. UJUM pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Cilutung Rt. 001 / Rw. 004 Desa Lebak Sari Kec. Parakan Salak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 12.00 wib pada saat terdakwa ada dirumah, saksi ASEP KOMARUDIN Als MASE Bin alm. MADROKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelopon dan menawarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa lalu terdakwapun mengiyakan tawaran tersebut dan memesan narkotika jenis ganja dengan seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian paketan narkotika jenis ganja tersebut langsung diantar oleh saksi ASEP KOMARUDIN Als MASE Bin alm. MADROKI ke rumah terdakwa sekira pukul 18.30 wib. Setelah terdakwa menerimanya lalu terdakwa merecahnya kembali untuk siap edar menjadi 9 (sembilan) bungkus kertas nasi warna coklat dan diberi laksan coklat, hasilnya bahwa terdakwa telah berhasil mengedarkan sebanyak 2 (dua) paketan narkotika jenis ganja kepada sdr. Kasim (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan para saksi penangkap dari Anggota
Satresnarkoba Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja, mendapatkan informasi tersebut kemudian para saksi penangkap melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan tersebut bahwa terdakwa berada di Kp. Cilutung Rt. 001 / Rw. 004 Desa Lebaksari Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi. Kemudian sekira jam 18.30 Wib para saksi penangkap tiba, Lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dengan memperlihatkan surat tugas, setelah itu para saksi penangkap langsung menanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja lalu terdakwa mengakui telah menyimpan dan memiliki narkotika golongan I (satu) jenis Ganja, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika golongan I (satu) jenis Ganja sebanyak 7 (tujuh) bungkus kertas warna cokelat yang disimpan dalam tas warna hitam merek GRAND INTL POLO milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, NO. LAB / 7105 / NNF / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 22 Januari 2025 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 7 (tujuh) bungkus kertas berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,0767 (delapan koma nol tujuh enam tujuh) gram, dari hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa berat 7,8031(tujuh koma delapan nol tiga satu) gram.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ASEP MULYANA Als PEDO Bin alm. UJUM pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Cilutung Rt. 001 / Rw. 004 Desa Lebak Sari Kec. Parakan Salak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira 07.00 wib saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan para saksi penangkap dari Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja, mendapatkan informasi tersebut kemudian para saksi penangkap melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan tersebut bahwa terdakwa berada di Kp. Cilutung Rt. 001 / Rw. 004 Desa Lebaksari Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi. Kemudian sekira jam 18.30 Wib para saksi penangkap tiba, Lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dengan memperlihatkan surat tugas, setelah itu para saksi penangkap langsung menanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja lalu terdakwa mengakui telah menyimpan dan memiliki narkotika golongan I (satu) jenis Ganja, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika golongan I (satu) jenis Ganja sebanyak 7 (tujuh) bungkus kertas warna cokelat yang disimpan dalam tas warna hitam merek GRAND INTL POLO milik terdakwa.

Bahwa diketahui terdakwa mendapatkan narkotika golongan I (satu) jenis ganja dengan cara membeli dari saksi ASEP KOMARUDIN Als MASE Bin alm. MADROKI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan ganja di lakban cokelat, seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana transaksi jual beli dilakukan pada hari Selasa
tanggal 17 Desember 2024, sekira jam 18.30 WIB, di rumah terdakwa dengan cara bertemu secara langsung.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, NO. LAB / 7105 / NNF / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 22 Januari 2025 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 7 (tujuh) bungkus kertas berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,0767 (delapan koma nol tujuh enam tujuh) gram, dari hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa berat 7,8031(tujuh koma delapan nol tiga satu) gram.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya