Dakwaan |
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als AMOY Bin DIDING sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 di PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang beralamat di Jalan Raya Sukabumi Kampung Cipanggulaan Rt. 006/002 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa yang merupakan Karyawan di PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI dan bekerja di bagian Packing sesuai Surat Keterangan Bekerja PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI Nomor : 091/HRD-GA/XI/2023 tanggal 06 November 2023 dengan mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp. 2.648.000,- (Dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah)/bulan dengan tugas dan tanggungjawab menghitung Pakaian yang akan di Packing kemudian memasukkan Pakaian kedalam karton untuk siap di Export, telah mengeluarkan Pakaian hasil produksi PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI.
- Perbuatan terdakwa tersebut diketahui awalnya pada tanggal 16 Juni 2023 ketika saksi OKI PRASETYAWAN Bin SUMARDI selaku Pengawas Keamanan di PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI membuka Aplikasi TIKTOK dan menemukan ada barang yang sedang dipasarkan oleh sebuah Toko Online yang bernama GRANDESSTORE yang beralamat di Jalan Raya Setu Rt. 002/001 No. 41 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur yang mirip atau memiliki kesamaan dengan barang yang sedang di produksi di PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI, kemudian saksi OKI PRASETYAWAN memberitahukan temuannya tersebut kepada saksi ZACHARI DANIL, S.H selaku HRD di PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang selanjutnya saksi ZACHARI DANIL, S.H meminta kepada saksi SULISTIA LESTARI TAUFIK untuk melakukan pengecekan data hingga akhirnya diketahui terdapat kekurangan barang atau ketidaksesuaian jumlah antara bahan potongan atau cutting dengan pakaian jadi yang akan di Export, setelah itu saksi SULISTIA LESTARI TAUFIK melaporkan hal tersebut kepada saksi ZACHARI DANIL, S.H, selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2023 pihak manajemen menyuruh saksi OKI PRASETYAWAN untuk melakukan pembelian barang pada Toko Online tersebut, pada tanggal 24 Juni 2023 saat barang tersebut sampai kemudian saksi OKI PRASETYAWAN, saksi SULISTIA LESTARI TAUFIK dan saksi ZACHARI DANIL, S.H melakukan pengecekan terhadap PO/ON (Order Number) 522435 yang tertera pada Label Pakaian tersebut hingga diketahui jika benar Pakaian yang di jual di Toko Online yang bernama GRANDESSTORE tersebut adalah Pakaian milik PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang sedang di produksi, setelah itu saksi OKI PRASETYAWAN menemui pemilik Toko Online yang bernama GRANDESSTORE yaitu Sdr. WINARI HARYADI yang mana dirinya mengatakan membeli Pakaian tersebut dari Sdr. AGUS yang tidak mengetahui jika Pakaian tersebut merupakan barang dari PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang masih di produksi, setelah itu saksi OKI PRASETYAWAN menanyakan siapa saja yang mengetahui perihal barang tersebut dan diakui Sdr. AGUS jika barang tersebut didapat dari Sdr. EVI dan LENA.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara setengah jam sebelum jam Istirahat sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mengambil Pakaian yang berada di Meja kerjanya lalu terdakwa mencari tempat persembunyian di balik tumpukan karton yang berisikan pakaian, selnajutnya pakaian yang terdakwa ambil tersebut di lipat kecil dan dimasukkan kedalam Celana dalam yang dikenakan terdakwa, ketika jam istirahat karyawan, pakaian tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah untuk disimpan.
- Bahwa terdakwa menjual pakaian yang diambil dari PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI tersebut kepada saksi HERMANSYAH Als SULE Bin M. ASIK seharga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) / pcs.
- Bahwa akibat perbuatan PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 196.457.094,- (Seratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa MULYADI Als AMOY Bin DIDING sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa MULYADI Als AMOY Bin DIDING sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 di PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang beralamat di Jalan Raya Sukabumi Kampung Cipanggulaan Rt. 006/002 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Awalnya pada tanggal 16 Juni 2023 ketika saksi OKI PRASETYAWAN Bin SUMARDI selaku Pengawas Keamanan di PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI membuka Aplikasi TIKTOK dan menemukan ada barang yang sedang dipasarkan oleh sebuah Toko Online yang bernama GRANDESSTORE yang beralamat di Jalan Raya Setu Rt. 002/001 No. 41 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur yang mirip atau memiliki kesamaan dengan barang yang sedang di produksi di PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI, kemudian saksi OKI PRASETYAWAN memberitahukan temuannya tersebut kepada saksi ZACHARI DANIL, S.H selaku HRD di PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang selanjutnya saksi ZACHARI DANIL, S.H meminta kepada saksi SULISTIA LESTARI TAUFIK untuk melakukan pengecekan data hingga akhirnya diketahui terdapat kekurangan barang atau ketidaksesuaian jumlah antara bahan potongan atau cutting dengan pakaian jadi yang akan di Export, setelah itu saksi SULISTIA LESTARI TAUFIK melaporkan hal tersebut kepada saksi ZACHARI DANIL, S.H, selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2023 pihak manajemen menyuruh saksi OKI PRASETYAWAN untuk melakukan pembelian barang pada Toko Online tersebut, pada tanggal 24 Juni 2023 saat barang tersebut sampai kemudian saksi OKI PRASETYAWAN, saksi SULISTIA LESTARI TAUFIK dan saksi ZACHARI DANIL, S.H melakukan pengecekan terhadap PO/ON (Order Number) 522435 yang tertera pada Label Pakaian tersebut hingga diketahui jika benar Pakaian yang di jual di Toko Online yang bernama GRANDESSTORE tersebut adalah Pakaian milik PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang sedang di produksi, setelah itu saksi OKI PRASETYAWAN menemui pemilik Toko Online yang bernama GRANDESSTORE yaitu Sdr. WINARI HARYADI yang mana dirinya mengatakan membeli Pakaian tersebut dari Sdr. AGUS yang tidak mengetahui jika Pakaian tersebut merupakan barang dari PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang masih di produksi, setelah itu saksi OKI PRASETYAWAN menanyakan siapa saja yang mengetahui perihal barang tersebut dan diakui Sdr. AGUS jika barang tersebut didapat dari Sdr. EVI dan LENA.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara setengah jam sebelum jam Istirahat sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mengambil Pakaian yang berada di Meja kerjanya lalu terdakwa mencari tempat persembunyian di balik tumpukan karton yang berisikan pakaian, selnajutnya pakaian yang terdakwa ambil tersebut di lipat kecil dan dimasukkan kedalam Celana dalam yang dikenakan terdakwa, ketika jam istirahat karyawan, pakaian tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah untuk disimpan.
- Bahwa terdakwa menjual pakaian yang diambil dari PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI tersebut kepada saksi HERMANSYAH Als SULE Bin M. ASIK seharga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) / pcs.
- Bahwa akibat perbuatan PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 196.457.094,- (Seratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa MULYADI Als AMOY Bin DIDING sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------- |