Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
LENRIK Als KATEL Bin SUKMITA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1774/M.2.30/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENRIK Als KATEL Bin SUKMITA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa LENRIK Als KATEL Bin SUKMITA (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm) yang beralamat di Kampung Jaringao Rt. 008 / 009 Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa sedang berada di Pesisir Pantai Ujung Genteng yang sebelumnya telah merencanakan untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain dengan menyiapkan alat-alat berupa 1 (Satu) buah Golok bergagang Kayu warna Hitam berikut serangkanya, 1 (Satu) buah Kunci Pas Y terbuat dari Logam Besi, 1 (Satu) buah Mata Kunci yang telah di lancipkan terbuat dari Logam Besi dan 1 (Satu) buah Korek Api warna Hijau yang ada senternya, lalu Terdakwa menuju ke Daerah Ciracap dengan berjalan kaki sambil mencari target Sepeda Motor yang akan diambil kemudian di tengah perjalanan sekitar pukul 20.00 WIB tepatnya di Kampung Jaringao Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Terdakwa duduk di saung / gubuk yang terbuat dari Asbes atau GRC dimana setelah melakukan pengecekan ternyata di rumah tersebut terdapat 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT STREET warna Hitam, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa mulai mendekati rumah tersebut untuk memantau keadaan sekitar, lalu sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara awalnya Terdakwa mengeluarkan sebilah Golok lalu Terdakwa mencongkel dinding rumah gubuk yang terbuat dari Papan GRC hingga rusak dan berlubang, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya untuk meraih slot kunci pintu dapur lalun membuka slot kunci pintu tersebut hingga pintu terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur yang telah berhasil dibuka tersebut dan melihat Sepeda Motor yang diparkir di dapur tanpa di kunci stang, Terdakwa juga melihat Saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm) yang merupakan pemilik Sepeda Motor tersebut sedang tidur diatas kasur, kemudian Terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya mengambil Sepeda Motor tersebut dengan cara mendorong Sepeda Motor keluar rumah melalui pintu dapur, setelah berada di luar kemudian Terdakwa mengeluarkan Kunci Y dan memasang Mata Kunci yang sudah dilancipkan tersebut lalu memasukkan ke dalam lubang Kunci Kontak Sepeda Motor akan tetapi mata kuncinya patah di dalam lubang Kunci Kontak Sepeda Motor tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan ke bawah lampu depan Sepeda Motor untuk mencabut Kabel Kontak Sepeda Motor dengan menggunakan penerangan dari senter Korek Api, setelah kabel dicabut lalu Terdakwa membakar kabel tersebut dengan menggunakan Korek Api kemudian kabel tersebut disambungkan sehingga Sepeda Motor menyala / hidup lalu Sepeda Motor tersebut dibawa pergi oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya Saksi M. FADHIL AKBAR dan Saksi HASUDUNGAN ANDREAS SILALAHI serta beberapa rekan lain yang merupakan Anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sukabumi ketika sedang melakukan penyelidikan terkait beberapa peristiwa Pencurian Sepeda Motor di sekitar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dengan melakukan pengecekan TKP dan saksi – saksi disekitar lokasi kejadian tersebut yang mana Modus Operandi yang dilakukan dalam setiap melakukan Pencurian dengan cara berjalan kaki mencari Sepeda Motor yang terparkir di halaman depan atau di dalam rumah pada malam hari, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB para Saksi mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika disekitar Kampung Jaringao Desa Mekarasih Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi telah terjadi Pencurian Sepeda Motor HONDA BEAT STREET warna Hitam milik saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm), kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi Sepeda Motor yang hilang tersebut di curigai berada di Pantai Pandan di Daerah Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, dari informasi tersebut para Saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB langsung melakukan penyisiran di sekitaran Pantai Pandan Ujung Genteng, kemudian para Saksi melihat Terdakwa yang sedang duduk di Pinggir Pantai dimana di sebelahnya terdapat Sepeda Motor HONDA BEAT STREET warna Hitam, selanjutnya para Saksi mendatangi Terdakwa dan melihat di lubang Kunci Kontak Sepeda Motor HONDA BEAT STREET tersebut terdapat anak Mata Kunci yang patah, kemudian para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan langsung mengecek Nomor Rangka, Nomor Mesin dengan STNK Kendaraan yang hilang tersebut dan diketahui jika Nomor Rangka dan Nomor Mesin sama dengan Sepeda Motor milik Saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm) yang hilang, lalu para Saksi melakukan interograsi terhadap Terdakwa kemudian diakui oleh Terdakwa jika Sepeda Motor tersebut merupakan hasil curian yang di lakukan di Kampung Jaringao Desa Mekarasih Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, setelah melakukan konfirmasi dan benar Sepeda Motor tersebut merupakan milik Saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm), sekitar pukul 09.00 WIB para Saksi membuat Laporan ke Polsek Ciracap dan langsung mengamankan dan membawa Terdakwa ke Kantor Polres Sukabumi untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
  • Bahwa Sepeda Motor tersebut rencananya akan Terdakwa jual kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) namun belum laku terjual karena ketika Terdakwa akan menjualnya datang pihak Kepolisian, kemudian Terdakwa berikut barang bukti Sepeda Motor tersebut di bawa ke Kantor Polres Sukabumi.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Daerah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi pada tahun 2017 dan Terdakwa di adili di Pengadilan Negeri Cibadak dan di vonis selama 3 (Tiga) tahun penjara, setelah bebas Terdakwa kembali melakukan Tindak Pidana yaitu melakukan Tindak Pidana Penadahan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2020 dan di vonis oleh Pengadilan Negeri Sukabumi selama 4 (Empat) tahun penjara, dimana Terdakwa menjalani hukuman awalnya di Lapas Nyomplong Sukabumi lalu di pindah ke Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi dimana Terdakwa hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 (Tiga) tahun dan bebas pada tahun 2023 namun sekarang ini Terdakwa tidak memiliki Putusan Pengadilannya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm) yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa LENRIK Als KATEL Bin SUKMITA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa LENRIK Als KATEL Bin SUKMITA (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm) yang beralamat di Kampung Jaringao Rt. 008 / 009 Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa sedang berada di Pesisir Pantai Ujung Genteng yang sebelumnya telah merencanakan untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain dengan menyiapkan alat-alat berupa 1 (Satu) buah Golok bergagang Kayu warna Hitam berikut serangkanya, 1 (Satu) buah Kunci Pas Y terbuat dari Logam Besi, 1 (Satu) buah Mata Kunci yang telah di lancipkan terbuat dari Logam Besi dan 1 (Satu) buah Korek Api warna Hijau yang ada senternya, lalu Terdakwa menuju ke Daerah Ciracap dengan berjalan kaki sambil mencari target Sepeda Motor yang akan diambil kemudian di tengah perjalanan sekitar pukul 20.00 WIB tepatnya di Kampung Jaringao Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Terdakwa duduk di saung / gubuk yang terbuat dari Asbes atau GRC dimana setelah melakukan pengecekan ternyata di rumah tersebut terdapat 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT STREET warna Hitam, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa mulai mendekati rumah tersebut untuk memantau keadaan sekitar, lalu sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara awalnya Terdakwa mengeluarkan sebilah Golok lalu Terdakwa mencongkel dinding rumah gubuk yang terbuat dari Papan GRC hingga rusak dan berlubang, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya untuk meraih slot kunci pintu dapur lalun membuka slot kunci pintu tersebut hingga pintu terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur yang telah berhasil dibuka tersebut dan melihat Sepeda Motor yang diparkir di dapur tanpa di kunci stang, Terdakwa juga melihat Saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm) yang merupakan pemilik Sepeda Motor tersebut sedang tidur diatas kasur, kemudian Terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya mengambil Sepeda Motor tersebut dengan cara mendorong Sepeda Motor keluar rumah melalui pintu dapur, setelah berada di luar kemudian Terdakwa mengeluarkan Kunci Y dan memasang Mata Kunci yang sudah dilancipkan tersebut lalu memasukkan ke dalam lubang Kunci Kontak Sepeda Motor akan tetapi mata kuncinya patah di dalam lubang Kunci Kontak Sepeda Motor tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan tangan ke bawah lampu depan Sepeda Motor untuk mencabut Kabel Kontak Sepeda Motor dengan menggunakan penerangan dari senter Korek Api, setelah kabel dicabut lalu Terdakwa membakar kabel tersebut dengan menggunakan Korek Api kemudian kabel tersebut disambungkan sehingga Sepeda Motor menyala / hidup lalu Sepeda Motor tersebut dibawa pergi oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya Saksi M. FADHIL AKBAR dan Saksi HASUDUNGAN ANDREAS SILALAHI serta beberapa rekan lain yang merupakan Anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sukabumi ketika sedang melakukan penyelidikan terkait beberapa peristiwa Pencurian Sepeda Motor di sekitar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dengan melakukan pengecekan TKP dan saksi – saksi disekitar lokasi kejadian tersebut yang mana Modus Operandi yang dilakukan dalam setiap melakukan Pencurian dengan cara berjalan kaki mencari Sepeda Motor yang terparkir di halaman depan atau di dalam rumah pada malam hari, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB para Saksi mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika disekitar Kampung Jaringao Desa Mekarasih Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi telah terjadi Pencurian Sepeda Motor HONDA BEAT STREET warna Hitam milik saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm), kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi Sepeda Motor yang hilang tersebut di curigai berada di Pantai Pandan di Daerah Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, dari informasi tersebut para Saksi pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB langsung melakukan penyisiran di sekitaran Pantai Pandan Ujung Genteng, kemudian para Saksi melihat Terdakwa yang sedang duduk di Pinggir Pantai dimana di sebelahnya terdapat Sepeda Motor HONDA BEAT STREET warna Hitam, selanjutnya para Saksi mendatangi Terdakwa dan melihat di lubang Kunci Kontak Sepeda Motor HONDA BEAT STREET tersebut terdapat anak Mata Kunci yang patah, kemudian para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan langsung mengecek Nomor Rangka, Nomor Mesin dengan STNK Kendaraan yang hilang tersebut dan diketahui jika Nomor Rangka dan Nomor Mesin sama dengan Sepeda Motor milik Saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm) yang hilang, lalu para Saksi melakukan interograsi terhadap Terdakwa kemudian diakui oleh Terdakwa jika Sepeda Motor tersebut merupakan hasil curian yang di lakukan di Kampung Jaringao Desa Mekarasih Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, setelah melakukan konfirmasi dan benar Sepeda Motor tersebut merupakan milik Saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm), sekitar pukul 09.00 WIB para Saksi membuat Laporan ke Polsek Ciracap dan langsung mengamankan dan membawa Terdakwa ke Kantor Polres Sukabumi untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
  • Bahwa Sepeda Motor tersebut rencananya akan Terdakwa jual kepada orang lain dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) namun belum laku terjual karena ketika Terdakwa akan menjualnya datang pihak Kepolisian, kemudian Terdakwa berikut barang bukti Sepeda Motor tersebut di bawa ke Kantor Polres Sukabumi.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Daerah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi pada tahun 2017 dan Terdakwa di adili di Pengadilan Negeri Cibadak dan di vonis selama 3 (Tiga) tahun penjara, setelah bebas Terdakwa kembali melakukan Tindak Pidana yaitu melakukan Tindak Pidana Penadahan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2020 dan di vonis oleh Pengadilan Negeri Sukabumi selama 4 (Empat) tahun penjara, dimana Terdakwa menjalani hukuman awalnya di Lapas Nyomplong Sukabumi lalu di pindah ke Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi dimana Terdakwa hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 (Tiga) tahun dan bebas pada tahun 2023 namun sekarang ini Terdakwa tidak memiliki Putusan Pengadilannya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MAPTUH Bin AJUD (Alm) yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa LENRIK Als KATEL Bin SUKMITA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya