| Petitum | 
 Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT;Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Siliwangi, RT/RW, 001/001, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dikenal dengan Rumah Makan Pondok Bambu Kuring (Objek) ± 2.136 m2 (dua ribu seratus tiga puluh enam meter persegi), yang diatasnya telah telah berdiri bangunan seluas ± 706 m2 (tujuh ratus enam meter persegi) dengan batas-batas: 
 Sebelah Utara     : Tanah Rel PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/Rel Kereta Api   
 Sebelah Timur    : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/Rel Kereta Api   
 Sebelah Selatan : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)   
 Sebelah Barat     : Jl. Raya Siliwangi   Adalah milik dari PENGGUGAT berdasarkan 2e Gewijzigde Grondkaart No. 2 Tahun 1937 Kilometer 37+450 – 37+520 Provincie West-Java, Resientie Buitenzorg, Regentschap Soekaboemi District Tjitjoeroeg-Pelaboean, petak jalan parungkuda – Cibadak Lintas Bogor – Yogyakarta, Data Aktiva Tanah Tahun 1990 dan berdasarkan pada portal aset nomor 01.01.00149;   
 Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan atau mengosongkan objek milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Siliwangi, RT/RW, 001/001, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dikenal dengan Rumah Makan Pondok Bambu Kuring (Objek) seluas ± 2.136 m2 (dua ribu seratus tiga puluh enam meter persegi);Menghukum TERGUGAT membayar sejumlah kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut :   
 Kerugian Materil sebesar Rp. 384.072.773,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);   
 Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).   
 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah terletak di Jalan Siliwangi, RT/RW, 001/001, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang dikenal dengan Rumah Makan Pondok Bambu Kuring (Objek) seluas ± 2.136 m2 (dua ribu seratus tiga puluh enam meter persegi), ;Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Voorraad);Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /per setiap hari nya, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;Membebankan biaya perkara sesuai hukum ; |