Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
7/Pid.Pra/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PEPEN SUPENDI Bin ENDANG Alm |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/254/IX/RES.1./2024/Sat Reskrim, tanggal 19 September 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dengan segala akibat hukumnya dan harus dibatalkan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |