| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa JULIAN GUNAWAN EFENDI Als KEPOT Bin AGUS bersama-sama dengan saksi RIZKI RAMA PUTRA Als RAMA Bin ADI WIBOWO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di depan Statsiun Kereta Api Cibadak di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan menempelkan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terlebih dahulu terdakwa diarahkan oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) untuk mengambil paket sabu tersebut di sekitar Gang Tolib Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun langsung berangkat menuju lokasi tersebut dan sekitar pukul 17.00 WIB sesampainya di sekitar Gang Tolib tersebut terdakwa dihubungi oleh orang tidak dikenal suruhan Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) mengarahkan terdakwa agar masuk kedalam Gang Tolib belok kekiri ada gang kecil dan menuju sebuah rumah kosong yang pintu gerbangnya rusak, dan setelah terdakwa mencarinya berhasil menemukan bungkusan tisu berlakban hitam yang tersimpan dibalik pintu gerbang tersebut, dan setelah menerima bungkusan berisi paket sabu tersebut terdakwa membawa pulang kerumahnya lalu membuka bungkusan tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu. Kemudian terdakwa diperintahkan oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) untuk membagi-bagi paket sabu tersebut menjadi beberapa paket lalu terdakwa mengambil sebagian kecil sabu dan dibagi-bagi menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu berlakban hitam, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu terdakwa simpan.
Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) untuk memperjualbelikan paket sabu tersebut sesuai arahan dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) dengan cara menempelkannya ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil memperjualbelikan sebagian paket sabunya, yaitu :
- Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu berlakban hitam terdakwa menempelkannya di semak-semak tembok rumah di Kampung Sukajadi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,
- Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sebanyak 8 (delapan) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu berlakban hitam terdakwa menempelkannya di pinggir tembok samping toko kosong di Kampung Sukajadi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,
sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu berlakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu arahan dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu tersebut berikut bungkusan plastic dan timbangannya kepada saksi RIZKI RAMA PUTRA yang akan diperjualbelikan olehnya dan menyuruh terdakwa berangkat ke lokasi Statsiun Kereta Api Cibadak di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa pun langsung berangkat menuju lokasi Statsiun Cibadak setelah itu terdakwa menghubungi saksi RIZKI RAMA PUTRA dan mengarahkannya untuk bertemu didepan Statsiun Cibadak dan setelah bertemu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan beberapa bungkus plastic klip bening ukuran kecil kepada saksi RIZKI RAMA PUTRA sehingga adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi RIZKI RAMA PUTRA dalam hal menyerahkan dan menerima paket sabu tersebut untuk diperjualbelikan sesuai perintah dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO), dan setelah menyerahkan paket sabu tersebut terdakwa pun kembali pulang kerumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB ketika terdakwa sedang berjualan di Pasar Semi Modern Terminal Cibadak di Jalan Raya Cibadak Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu, dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu berlakban hitam yang tersimpan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai berikut 1 (satu) unit Smartphone merk TECNO SPARK Go 1 warna Hitam milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari terdakwa) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL224GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
|
Identifikasi Sampel
|
|
1
|
Jenis Sampel
|
A : Kristal |
|
|
2
|
Jumlah Sampel
|
A : 2 Sampel |
|
|
3
|
Berat netto awal
|
A : Total Sampel A : 0,1966 Gram
|
|
4
|
Berat netto akhir
|
A : Total Sampel A : 0,1365 Gram
|
|
5
|
Ciri – ciri sampel
|
2 (dua) bungkus plastic bening berisikan :
A : kristal warna putih
|
|
Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika
|
|
Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari saksi RIZKI RAMA PUTRA Als RAMA Bin ADI WIBOWO) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL226GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
|
Identifikasi Sampel
|
|
1
|
Jenis Sampel
|
A : Kristal | B : Kristal |
|
|
2
|
Jumlah Sampel
|
A : 5 Sampel | B : 22 Sampel |
|
|
3
|
Berat netto awal
|
A : Total Sampel A : 1,0543 Gram
B : Total Sampel B : 2,2517 Gram
|
|
4
|
Berat netto akhir
|
A : Total Sampel A : 0,9515 Gram
B : Total Sampel B : 1,7804 Gram
|
|
5
|
Ciri – ciri sampel
|
5 (lima) bungkus plastic bening berisikan :
A : kristal warna putih
22 (dua puluh dua) bungkus bekas kemasan kopi masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :
B : kristal warna putih
|
|
Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika
|
|
Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa JULIAN GUNAWAN EFENDI Als KEPOT Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa JULIAN GUNAWAN EFENDI Als KEPOT Bin AGUS bersama-sama dengan saksi RIZKI RAMA PUTRA Als RAMA Bin ADI WIBOWO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di depan Statsiun Kereta Api Cibadak di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang telah diambilnya di sekitar Gang Tolib Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut lalu disuruh oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) untuk membagi-bagi paket sabu tersebut menjadi beberapa paket lalu terdakwa mengambil sebagian kecil sabu dan dibagi-bagi menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu berlakban hitam, sedangkan sisanya 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu terdakwa simpan.
Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) untuk menyimpan paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menyimpan sebagian paket sabunya, yaitu :
- Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu berlakban hitam terdakwa menyimpannya di semak-semak tembok rumah di Kampung Sukajadi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,
- Pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sebanyak 8 (delapan) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu berlakban hitam terdakwa menyimpannya di pinggir tembok samping toko kosong di Kampung Sukajadi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,
sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu berlakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu arahan dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO).
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. YOGI Als JUJA (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu tersebut berikut bungkusan plastic dan timbangannya kepada saksi RIZKI RAMA PUTRA yang akan diperjualbelikan olehnya dan menyuruh terdakwa berangkat ke lokasi Statsiun Kereta Api Cibadak di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa pun langsung berangkat menuju lokasi Statsiun Cibadak setelah itu terdakwa menghubungi saksi RIZKI RAMA PUTRA dan mengarahkannya untuk bertemu didepan Statsiun Cibadak dan setelah bertemu terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan beberapa bungkus plastic klip bening ukuran kecil kepada saksi RIZKI RAMA PUTRA sehingga adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi RIZKI RAMA PUTRA untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai paket sabu tersebut sebagaimana arahan dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO), dan setelah memberikan paket sabu tersebut terdakwa pun kembali pulang kerumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB ketika terdakwa sedang berjualan di Pasar Semi Modern Terminal Cibadak di Jalan Raya Cibadak Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu berlakban hitam yang tersimpan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai berikut 1 (satu) unit Smartphone merk TECNO SPARK Go 1 warna Hitam milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu tersebut hasil didapatkan dari Sdr. YOGI Als JUJA (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari terdakwa) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL224GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
|
Identifikasi Sampel
|
|
1
|
Jenis Sampel
|
A : Kristal |
|
|
2
|
Jumlah Sampel
|
A : 2 Sampel |
|
|
3
|
Berat netto awal
|
A : Total Sampel A : 0,1966 Gram
|
|
4
|
Berat netto akhir
|
A : Total Sampel A : 0,1365 Gram
|
|
5
|
Ciri – ciri sampel
|
2 (dua) bungkus plastic bening berisikan :
A : kristal warna putih
|
|
Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika
|
|
Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Berdasarkan (barang bukti sabu yang disita dari saksi RIZKI RAMA PUTRA Als RAMA Bin ADI WIBOWO) Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL226GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
|
Identifikasi Sampel
|
|
1
|
Jenis Sampel
|
A : Kristal | B : Kristal |
|
|
2
|
Jumlah Sampel
|
A : 5 Sampel | B : 22 Sampel |
|
|
3
|
Berat netto awal
|
A : Total Sampel A : 1,0543 Gram
B : Total Sampel B : 2,2517 Gram
|
|
4
|
Berat netto akhir
|
A : Total Sampel A : 0,9515 Gram
B : Total Sampel B : 1,7804 Gram
|
|
5
|
Ciri – ciri sampel
|
5 (lima) bungkus plastic bening berisikan :
A : kristal warna putih
22 (dua puluh dua) bungkus bekas kemasan kopi masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :
B : kristal warna putih
|
|
Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika
|
|
Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
- Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa JULIAN GUNAWAN EFENDI Als KEPOT Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |