Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa ANGGA Als GAK Bin CUCUN bersama dengan Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS Bin ROBIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cieurih Rt. 004/002 Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS Bin ROBIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) untuk membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis, kemudian Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS mengajak Terdakwa untuk bertemu di Rumah Sdr. MANAP yang beralamat di Kampung Cieurih Rt. 004/002 Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. MANAP dan ketika sampai di rumah Sdr. MANAP, Terdakwa langsung membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS sebanyak 5 (Lima) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang pengemasan per paketnya sudah dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dibalut lakban warna Coklat, Terdakwa membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per paket sehingga untuk 5 (Lima) paket yang dibeli Terdakwa membayar sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui transfer dari Akun Dana milik Terdakwa dengan Nomor 082870718909 ke Nomor Akun Dana milik Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS dengan Nomor 083183714431, setelah selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa pulang kerumahnya, kemudian dari 5 (Lima) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut ambil sebagian kemudian Terdakwa kemas kembali menjadi 2 (Dua) paket, sehingga dari 5 (Lima) paket menjadi 7 (Tujuh) paket.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.20 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian datang Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi WINARYO, S.H dan Saksi TEDDY TRIADI, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bekas Wafer WAFELLO didalamnya berisikan 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dibalut pahpir yang disimpan di Saku Celana yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis lain yang dimilikinya kepada para Saksi berupa 1 (Satu) bungkus bekas bungkus Rokok MAGNUM FILTER yang didalamnya berisikan : 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dibalut Lakban warna Coklat, 1 (Satu) bungkus plastik bekas Wafer WAFELLO didalamnya berisikan 2 (Dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis dibalut Lakban warna Coklat, selain barang bukti Narkotika para Saksi juga menyita Uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Uang hasil penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver merk QC 7 PASS dan 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG A12 warna Hitam dengan Nomor Simcard 083138596112, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa baru satu kali membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS.
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Sdr. IKI (Nama Samaran) sebanyak 2 (Dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa Terdakwa mengunakan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk digunakan / dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri dan sisa 4 (Empat) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis telah disita oleh para Saksi sebagai barang bukti.
- Bahwa dalam hal membeli, menjual dan menyerahkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5535 / NNF / 2024 tanggal 11 November 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bekas Wafer “WAFELLO” berisi 1 (Satu) bungkus kertas warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3609 gram (No. BB : 2556/2024/PF) dan 1 (Satu) bungkus bekas Rokok MAGNUM berisi 2 (Dua) bungkus plastik Wafer “WAFELLO” masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas warna Putih berlakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3445 gram (No. BB : 2557/2024/PF) dan 1 (Satu) bungkus kertas warna Putih berlakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1834 gram (No. BB : 2558/2024/PF) dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2556/2024/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2481 gram, No. BB : 2557/2024/PF berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2391 gram dan No. BB : 2558/2024/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0875 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa ANGGA Als GAK Bin CUCUN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ANGGA Als GAK Bin CUCUN bersama dengan Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS Bin ROBIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cieurih Rt. 004/002 Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS Bin ROBIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) untuk membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis, kemudian Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS mengajak Terdakwa untuk bertemu di Rumah Sdr. MANAP yang beralamat di Kampung Cieurih Rt. 004/002 Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. MANAP dan ketika sampai di rumah Sdr. MANAP, Terdakwa langsung membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS sebanyak 5 (Lima) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang pengemasan per paketnya sudah dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dibalut lakban warna Coklat, Terdakwa membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per paket sehingga untuk 5 (Lima) paket yang dibeli Terdakwa membayar sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui transfer dari Akun Dana milik Terdakwa dengan Nomor 082870718909 ke Nomor Akun Dana milik Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS dengan Nomor 083183714431, setelah selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa pulang kerumahnya, kemudian dari 5 (Lima) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut ambil sebagian kemudian Terdakwa kemas kembali menjadi 2 (Dua) paket, sehingga dari 5 (Lima) paket menjadi 7 (Tujuh) paket.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 19.20 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian datang Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi WINARYO, S.H dan Saksi TEDDY TRIADI, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bekas Wafer WAFELLO didalamnya berisikan 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dibalut pahpir yang disimpan di Saku Celana yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis lain yang dimilikinya kepada para Saksi berupa 1 (Satu) bungkus bekas bungkus Rokok MAGNUM FILTER yang didalamnya berisikan : 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dibalut Lakban warna Coklat, 1 (Satu) bungkus plastik bekas Wafer WAFELLO didalamnya berisikan 2 (Dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis dibalut Lakban warna Coklat, selain barang bukti Narkotika para Saksi juga menyita Uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Uang hasil penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver merk QC 7 PASS dan 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG A12 warna Hitam dengan Nomor Simcard 083138596112, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa baru satu kali membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Saksi BAGAS ARIZAL YANUAR Als BAGAS.
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Sdr. IKI (Nama Samaran) sebanyak 2 (Dua) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa Terdakwa mengunakan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk digunakan / dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri dan sisa 4 (Empat) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis telah disita oleh para Saksi sebagai barang bukti.
- Bahwa dalam hal menerima, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 5535 / NNF / 2024 tanggal 11 November 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik bekas Wafer “WAFELLO” berisi 1 (Satu) bungkus kertas warna Putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3609 gram (No. BB : 2556/2024/PF) dan 1 (Satu) bungkus bekas Rokok MAGNUM berisi 2 (Dua) bungkus plastik Wafer “WAFELLO” masing-masing berisi 1 (Satu) bungkus kertas warna Putih berlakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,3445 gram (No. BB : 2557/2024/PF) dan 1 (Satu) bungkus kertas warna Putih berlakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1834 gram (No. BB : 2558/2024/PF) dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2556/2024/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2481 gram, No. BB : 2557/2024/PF berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2391 gram dan No. BB : 2558/2024/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0875 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa ANGGA Als GAK Bin CUCUN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |