| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor: 225- PK: 018/KMU-PLB/0239/2017 tertanggal 28 Desember 2017;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 497/2018 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 115/2018 yang dibuat oleh Bertha Sulle, SH., Notaris daerah kerja Kabupaten Sukabumi;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor: 225- PK: 018/KMU-PLB/0239/2017 tertanggal 28 Desember 2017;
- Menetapkan Sita Jaminan atas tanah dan/atau bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 38/Desa Sirnasari Tanggal 11 Oktober 2005 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Pabuaran, Desa Sirnasari, seluas 320 M2 (tigaratus duapuluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 1/Sirnasari/2002 Tanggal 14 Maret 2005 atas nama Agus Rifai (TERGUGAT I);
- Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 241.454.767,00 (duaratus empatpuluh satujuta empatratus limapuluh empatribu tujuhratus enampuluh tujuh rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. Rp. 241.454.767,00 (duaratus empatpuluh satujuta empatratus limapuluh empatribu tujuhratus enampuluh tujuh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT I apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas terhadap tanah dan/atau bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 38/Desa Sirnasari Tanggal 11 Oktober 2005 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Pabuaran, Desa Sirnasari, seluas 320 M2 (tigaratus duapuluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 1/Sirnasari/2002 Tanggal 14 Maret 2005 atas nama Agus Rifai (TERGUGAT I) melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
|