Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERTUGAT IV, TERTUGAT V, TERTUGAT VI dan TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan bahwa Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendiidkan Al-Bashry tertanggal 31 Mei 2020 dinayatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Notaris No. 3 Tahun 2020 tetanggal 22 Juni 2020 yang di buat oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendiidkan Al-Bashry tertanggal 04 September 2022 dinayatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Notaris No. 3 Tahun 2022 yang di buat oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum;
- Membekukan Akta No. 04 tanggal 3 Maret 2015 , okeh Notaris Raimond Flora Lamandasa ,SH.MKn, SK Kemenhukumham No.AHU-0003581.AH.01.04 TAHUN 2015
- Membekukan Akta Nomor 03 Tanggal 22 Juni 2020 oleh Notaris Hendry Zamora SH.MKn dan SK Kemenhukum dan HAM RI No. AHU-0012536-AH.01.12 Tahun 2020.
- Membekukan akta No. 03 tanggal 07 oktober 2022 oleh Notaris Hendry Zamora SH.MKn dan SK Kemenhukum dan HAM No.AHU-0031897.AH.01.12 Tahun 2022. Tanggal 13 Oktober 2022.
- Memberikan kuasa penuh kepada Sdr. Atih Khoerutunisa, Sdr. Drs.Maman Taofik Rahman dan Supianah untuk membentuk menyusun kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam Al-Bashry yang baru.
- Para Tergugat untuk mempertanggungjawaban perbuatannya sesuai dengan Hukum Perundang undangan yang berlaku karena sudah melakukan perbuatan melawan hokum dengan mencantumkan/Pencatutan nama-nama tanpa ijin kedalam data Akta Nomor 03 Tanggal 22 Juni 2020 oleh Notaris Hendry Zamora SH.MKn dan SK Kemenhukum dan HAM RI No. AHU-0012536-AH.01.12 Tahun 2020, dan akta No. 03 tanggal 07 oktober 2022 oleh Notaris Hendry Zamora SH.MKn dan SK Kemenhukum dan HAM No.AHU-0031897.AH.01.12 Tahun 2022. Tanggal 13 Oktober 2022
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
|