Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Cbd Livaldi Mochamad Ramdan 1.Muhamad Galih Raka Siwi
2.Dian Mulyanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Livaldi Mochamad Ramdan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Livaldi Mochamad Ramdan
Tergugat
NoNama
1Muhamad Galih Raka Siwi
2Dian Mulyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang dan sisa kewajiban sebesar Rp Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan jaminan berupa tanah dan bangunan SHM No. 208 atas nama (almarhum) Kusnadi.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan perjanjian.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah), beserta bunga/margin sebesar 6% (enam persen)d ari utang pokok sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan pelunasan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya perkara.

SUBSIDAIR:

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 208 atas nama almarhum Kusnadi yang beralamat di … dengan batas batas sebagai berikut :

Utara berbatasan dengan             :

Selatan berbatasan dengan          :

Timur berbatasan dengan             :

Barat berbatasan dengan             :

sebagai jaminan atas pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat.

  1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibadak untuk melakukan pencatatan dan pelaksanaan sita jaminan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
  2. Menyatakan bahwa Turut Tergugat tunduk dan terikat pada isi putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak