Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
M. BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-252/M.2.30/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG dan saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat Kp. Ciutara RT. 018 / RW. 007 Desa Pondok Kaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, Sekira jam 09.30 WIB saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN mendatangi rumah terdakwa untuk mengajak mengedarkan narkotika jenis sabu milik JAJA (DPO) dengan cara disimpan / ditempel dengan imbalan akan diberi upah berupa uang beserta narkotika jenis sabu untuk dihisap. Kemuidan terdakwapun mau dan menyetujuinya ajakan dari saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan uang dan suka hisap narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa dan saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN berangkat ke Kp. Benteng RT. / RW. – Desa Kutajaya Kec. Cicurug Kab. Sukabumi untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor merek YAMAHA MIO warna putih, milik terdakwa yang dikendarai oleh terdakwa sedangkan saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN dibonceng, sekira jam 10.00 WIB, terdakwa dan saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN tiba dilokasi tersebut lalu saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN mencarinya, sedangkan terdakwa duduk di sepada motor. Tidak lama berselang saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN berhasil menemukan bungkus bekas rokok marlboro merah yang berisikan narkotika jenis sabu dan dimasukan ke saku celananya. Kemudian saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN memberitahukan kepada terdakwa bahwa sabunya sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening yang tersimpan dalam sedotan plastik bergaris putih dan ungu, semuanya dalam bungkus bekas rokok Marlboro warna merah.
  • Selanjutnya saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN mengajak kepada  terdakwa,  untuk  mengedarkan  sabu  tersebut  dengan  cara  disimpan /  ditempel di 1 (satu) lokasi yang telah dibertitahukan sebelumnya yaitu di Jalan Raya Cigombong Desa dan Kec. Cigombong Kab. Bogor. sekira jam 11.00 WIB terdakwa dan saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN berhasil menyimpan / menempel narkotika di lokasi tersebut, lalu difoto lokasinya dan dikirimkan kepada sdr. JAJA (DPO). Kemudian sekira jam 18.00 WIB saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN mengajak terdakwa  untuk mengambil Narkotika jenis sabu di dekat SPBU Jalan Raya Benda Desa Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi karena sudah malam akhirnya saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN sendirian yang mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 11.00 WIB, saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN kembali mengajak terdakwa untuk menyimpan / menempel Narkotika jenis sabu, di dekat sebuah Villa GS Jalan Raya Cimelati Desa Cimelati Kec. Cicurug Kab. Sukabumi lalu terdakwa menyanggupinya. kemudian terdakwa dan saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa, setibanya dilokasi tersebut terdakwa diam di atas sepeda motor untuk mengamati keadaan sekitar agar aman dan akhirnya saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN berhasil menyimpan sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dalam sedotan plastik bergaris putih dan ungu.
  • pada tanggal 28 Agustus 2025, sekira jam 06.30 WIB, ketika terdakwa akan berangkat kerja, tiba-tiba datang beberapa orang yang merupakan Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang bernama saksi TRIA SRI WIDODO beserta saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi BENDHARD YOGA MANIK yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, dimana saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN mengakui telah mengedarkan narkotika bersama terdakwa lalu terdakwapun tidak bisa mengelak dan mengakuinya perbuatan tersebut. Selanjutnya  para saksi melakukan penggeledahan dan hasil melakukan penggeledahan tidak menemukan narkotika jenis apapun kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL7GI/IX/2025/ Pusat laboratorium Narkotika tanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto dari Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN dengan barang bukti :
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ENVIO didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6090 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TWIZZ didalamnya terdapat 5 (lima) buah sedotan plastik kombinasi warna putih dan ungu masing-masing 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9661 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah sedotan plastik kombinasi kristal warna putih dengan berat netto 1,7854 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening bersikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3936 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ENVIO didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4573 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TWIZZ didalamnya terdapat 5 (lima) buah sedotan plastik kombinasi warna putih dan ungu masing-masing 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8838 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah sedotan plastik kombinasi kristal warna putih dengan berat netto 1,2428 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening bersikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2819 gram.

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------------- A T A U -----------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG dan saksi M ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat Kp. Ciutara RT. 018 / RW. 007 Desa Pondok Kaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB, sewaktu saksi TRIA SRI WIDODO beserta saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi BENDHARD YOGA MANIK melakukan tugas kepolisian di wilayah Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki–laki yang bernama saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN (dilakukan penuntutan terpisah) diduga telah mengedarkan narkotika golongan I (satu) jenis sabu, di wilayah Kec. Cicurug.  Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi dan pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2025, sekira jam 06.00 WIB, para saksi menerima informasi, bahwa saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN ada di rumahnya. Kemudian para saksi menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut, para saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran, lalu para saksi memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, dengan memperlihatkan surat tugas, setelah ditanya identitasnya mengaku bernama Sdr. ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN.  Kemudian para saksi menanyakan tentang narkotika, kepada saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN dan mengaku tidak memilikinya. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan hasilnya para saksi berhasil menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu dalam bungkus bekas rokok merek ENVIO yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam, digantung tembok kamar. Selain itu menemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merek REDMI NOTE 14 Pro warna putih No Simcard AXIS 0831-3530-8808. Akhirnya saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah Narkotika milik Sdr. JAJA (DPO). Bahwa saat menerima dan mengedarkan narkotika golongan I (satu) jenis sabu dari Sdr. JAJA (DPO), disuruh mengedarkannya dengan cara disimpan/ditempel saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN dibantu oleh terdakwa M. BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG. Kemudian para saksi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya atau di Kp. Ciutara RT. 018 / RW. 007 Desa Pondok Kaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sekira jam 07.00 WIB, yang tidak jauh dari rumah saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN akan tetapi saat dilakukan penggeledahan di rumahnya tidak diketemukan barang bukti narkotika.
  • Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan Smartphone milik saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN dan menemukan peta lokasi tempelan Sabu yang berada di Jalan Raya Cimelati Desa Cimelati Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, dekat sebuah Villa GS. Sekira jam 09.00 WIB. Para saksi menyuruh untuk menunjukkan lokasi tersebut lalu para saksi bersama dengan saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN ke lokasi dan hasilnya menemukan Narkotika sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dalam sedotan plastik warna bergaris putih dan ungu. Kemudina saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN mengakui bahwa dirinya yang menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut, berdua dengan Terdakwa. Sekira jam 11.00 WIB, ada pesan WhatsApp masuk dari Sdr. JAJA (DPO) yang isinya adalah peta lokasi tempelan Sabu, dikarenakan malam harinya Sdr. JAJA (DPO) menyuruh kepada saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya. Akhirnya para saksi bersama saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN menuju lokasinya yaitu di Kp. Cijambu Rt. 001 / Rw. 001  Desa Cisalada Kec. Cigombong Kab. Bogor untuk mengambil bungkus rokok marlboro warna merah yang isinya adalah 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, dalam sedotan plastik warna bergaris putih dan ungu dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu. Dengan adanya kejadian tersebut, maka terdakwa dan saksi ANDRI ROHMAN Als CIRIT Bin KUSMAN berikut dengan barang bukti Narkotika dan Non Narkotika dibawa ke Kantor Polres Sukabumi.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL7GI/IX/2025/ Pusat laboratorium Narkotika tanggal 02 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto dari Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN dengan barang bukti :
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ENVIO didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6090 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TWIZZ didalamnya terdapat 5 (lima) buah sedotan plastik kombinasi warna putih dan ungu masing-masing 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9661 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah sedotan plastik kombinasi kristal warna putih dengan berat netto 1,7854 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening bersikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3936 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ENVIO didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4573 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TWIZZ didalamnya terdapat 5 (lima) buah sedotan plastik kombinasi warna putih dan ungu masing-masing 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8838 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah sedotan plastik kombinasi kristal warna putih dengan berat netto 1,2428 gram.
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening bersikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2819 gram.

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa M BAGUS PRIBADI Als BAGUS Bin ODANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya