Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa NURANI Binti MAMAN pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 di Halaman Kontrakan yang beralamat di Kampung Cikupa Rt. 18/06 Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama adiknya yang yaitu Sdri. SUSI sedang mencari makanan untuk berbuka puasa dengan mengendarai Sepeda Motor HONDA BEAT warna Hitam Merah, kemudian Terdakwa melewati kontrakan milik Saksi DENI SURYADI yang merupakan kekasih Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikupa Rt. 18/06 Desa Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi dan melihat di halaman kontrakan tersimpan atau terparkir 1 (Satu) Unit Mobil Ambulance Merk/ Tipe SUZUKI APV GC 415 V (4X2) M/T BLIND VAN PS Warna Putih Tahun Pembuatan 2022 Nomor Registrasi F-9917-QY, Nomor Rangka : MHYGDN41VNJ401237, Nomor Mesin : G15AID443573 milik Pemerintah Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang biasa digunakan oleh Saksi DENI SURYADI bekerja sebegai Supir Ambulance, pada saat itu Terdakwa menelpon Saksi DENI SURYADI kurang lebih sebanyak 3 (Tiga) kali namun tidak diangkat / dijawab, selanjutnya Terdakwa mendekat ke gerbang kontrakan dan melihat Saksi DENI SURYADI keluar dari kontrakannya dengan menggunakan celana pendek dan kaos oblong warna Putih, setelah melihat Terdakwa kemudian Saksi DENI SURYADI menghampiri Terdakwa dan Terdakwa bertanya kepada Saksi DENI SURYADI mengapa teleponnya tidak diangkat dan ada siapa didalam kontrakan, Terdakwa juga bertanya mengapa bibir Saksi DENI SURYADI berwarna Merah namun Saksi DENI SURYADI tidak menjawab pertanyaan Terdakwa dan langsung menyeka bagian bibir yang kelihatan Merah tersebut menggunakan tangannya, pada saat itu Terdakwa langsung turun dari Sepeda Motor dan langsung menuju kamar kontrakan Saksi DENI SURYADI, ketika Terdakwa akan masuk ke dalam kamar tersebut Terdakwa melihat ada Saksi HERTI didalam kamar tersebut yang mengatakan agar Terdakwa tidak masuk ke dalam kamar karena dirinya sedang dipijat dimana kondisi kamar dalam keadaan gelap, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan menyalakan lampu hingga Terdakwa melihat Saksi HERTI dalam posisi telungkup dalam kondisi hanya memakai celana dalam dan tidak memakai baju, kemudian Terdakwa keluar dari dalam kontrakan dan menelepon Saksi DENI SURYADI namun tidak diangkat / dijawab, selanjutnya Terdakwa mencari Saksi DENI SURYADI disekitar kontrakan namun tidak ketemu, setelah itu Terdakwa kembali ke dalam rumah kontrakan Saksi DENI SURYADI dan bertemu dengan Saksi HERTI yang pada saat itu sudah menggunakan pakaian dan sedang merokok, kemudian Terdakwa meminta Saksi HERTI untuk menelepon Saksi DENI SURYADI namun Saksi HERTI menyuruh Terdakwa untuk menelepon Saksi DENI SURYADI sendiri, kemudian Terdakwa keluar dari dalam kontrakan dan mengambil catokan rambut milik Terdakwa yang disimpan di dalam Mobil Ambulance yang pada saat itu tidak terkunci, setelah selesai mengambil catokan rambut tersebut kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam kontrakan dimana pada saat itu Terdakwa sudah benar-benar kesal, emosi dan cemburu terhadap Saksi DENI SURYADI lalu Terdakwa meminjam Korek Api Gas warna Putih kepada Saksi HERTI kemudian Terdakwa keluar dari dalam kontrakan dan masuk ke dalam Mobil Ambulance, didalam Mobil Ambulance tersebut terdakwa mengambil 2 (Dua) lembar Tisu yang ada di dalam Mobil Ambulance tersebut lalu menyalakan Korek Api Gas dan membakar Tisu tersebut di Jok Sopir Mobil Ambulance sambil Terdakwa mengambil Video dari Handphone milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa mematikan Api yang menyala di Jok Sopir Mobil Ambulance namun Terdakwa tidak memastikan apakah Api tersebut sudah padam atau belum karena Terdakwa langsung keluar dari Mobil Ambulance tersebut, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kontrakan lalu mengambil pakaian, bantai dan Sprei kemudian Terdakwa menyalakan Korek Api Gas dan membakar barang-barang tersebut diruang dekat Pintu keluar kontrakan, sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa melihat Api mulai membesar dan membakar seluruh bagian Mobil Ambulance tersebut lalu Terdakwa keluar kontrakan dan menghampiri Sepeda Motor milik Terdakwa sambil mengatakan di hadapan beberapa orang di sekitar kontrakan yang melihat kejadian kebakaran tersebut yaitu “DI DURUK KU AING” Artinya : “DI BAKAR SAMA SAYA”, tidak lama kemudian Terdakwa pulang bersama dengan Sdri. SUSI ke rumahnya yang beralamat di Kampung Kebon Kelapa Rt. 02/01 Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, setelah selesai mengantarkan Sdri. SUSI kemudian Terdakwa kembali ke Sagaranten dan menginap di rumah Sdr. BANGBANG di Daerah Cisitu Margaluyu Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi. Pada saat yang bersamaan setelah kejadian tersebut tetangga kamar kontrakan Saksi DENI MULYADI yaitu Saksi ANDI RAMDANI, Saksi FARDAN NURPALAH dan Saksi GURUH ABDURAHMAN kemudian mengevakuasi dan mengamankan istri dan anak masing-masing lalu Saksi FARDAN NURPALAH langsung berangkat ke Kantor Pemadam Kebakaran Sagaranten dan selang beberapa saat kemudian Pihak Pemadam Kebakaran datang kemudian berupaya memadamkan Api yang membakar Mobil Ambulance tersebut sehingga pada akhirnya Api yang membakar Mobil Ambulance tersebut berhasil dipadamkan.
- Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Polsek Sagaranten setelah Saksi UJANG RAHMAN selesai membuat Laporan Polisi perihal kebakaran Mobil Ambulance tersebut, Saksi UJANG RAHMAN bertemu dengan Terdakwa yang mengaku dan berterus terang dirinya dengan sengaja telah melakukan pembakaran terhadap Mobil Ambulance tersebut dikarenakan kesal dan cemburu terhadap Saksi DENI SURYADI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Mobil Ambulance milik Pemerintah Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi habis terbakar sehingga menimbulkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 235.000.000,- (Dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa NURANI Binti MAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 187 Ke-1 KUHP. |