Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.MUHAMMAD MUSAUFI
2.NINING ROGOYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD MUSAUFI
2NINING ROGOYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.389.588,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : PK1909F5Y3/7780/10/2019 tanggal 10/17/2023 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1909F5Y3/7780/10/2019. tanggal 10/17/2023.adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 156,389,588 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Tiga ratus delapan puluh sembelan ribu Lima ratus delapan Puluh delapan ribu Rupiah).
  5.  Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 1709 atas nama Nining Rogayah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  6.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 1709 atas nama Nining Rogayah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  7.  Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunannya itu terhadap objek dalam obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 1709 atas nama Nining Rogayah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang {KPKNL};
  8.  MenghukumTergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No. 1709 atas nama Nining Rogayah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  9.  MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  11.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak