| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbutan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat III membayar secara tanggung renteng dan sekaligus uang ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.675.000.000,- (sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yaitu sisa uang komitmen karena terlaksananya akuisisi dan pelepasan HGU PT. ACKUB, di bayar paling lambat 8 (delapan) hari kalender sejak setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tanggung renteng dan sekaligus uang ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 74.820.000.000,- (tujuh puluh empat miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) karena atas penebangan dan penjualan pohon-pohon jati miilik Penggugat, di bayar paling lambat 8 (delapan) hari kalender sejak setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk secara tanggung renteng dan sekaligus mengganti kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 168.990.000.0000,- (seratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) paling lambat 8 (delapan) hari kalender setelah putusan dibacakan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan segala benda yang ada di atasnya yang merupakan kepunyaan Para Tergugat, yaitu :
- Tanah HGU No. 52 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 1.307.509 M2 (satu juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus sembilan meter persegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 18/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Tanah HGU No. 53 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 4.832 M2 (empat ribu delapan ratus tiga puluh dua meter persegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 19/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Tanah HGU No. 54 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 1.114.371 M2 (satu juta seratus empat belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 20/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Tanah HGU No. 55 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 987.875 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter pesegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 21/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Tanah HGU No. 56 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 81.588 M2 (delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 22/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Tanah HGU No. 57 / Sindangresmi, atas nama PT. ACKUB, seluas 4.452 M2 (empat ribu empat ratus lima puluh dua meter persegi) di uraikan dengan surat ukur nomor 23/2009 tanggal 24 April 2009. Terletak di Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Para Tergugat untuk bersama-sama membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari, apabila lalai melaksanakan isi putusan setelah 8 (delapan) hari kalender putusan di bacakan.
- Menyatakan putusan ini terkait sita jaminan dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding, maupun kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.
|