Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Cbd PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11 CABANG SUKABUMI 1.RINA LIDYAWATI
2.DEDEN SUARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11 CABANG SUKABUMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINA LIDYAWATI
2DEDEN SUARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGUGGAT dalam perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGGAT untuk membayar seketika pelunasan Kredit baik hutang pokok dan bunga dengan total sebesar Rp. 77,327,700,- (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan Kredit berupa : 

Jaminan           : SHM Nomor 0390, Lokasi Nagrak, Cisaat, Sukabumi, Luas 100 M2, tercatat atas nama DEDEN SUARDI

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  2. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding., kasasi atau perlawanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak