Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perikatan / Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar:
- Pinjaman Pokok : Rp. 284,000,000,- (dua ratus delapan puluh empat juta rupiah)
- Bagi hasil : Rp. 37,860,000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
Total : Rp. 321,860,000,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah milik TERGUGAT;
- Menetapkan sita jaminan atas jaminan milik TERGUGAT sebagai berikut:
- 1 unit mobil Suzuki Carry, Plat Nomor F 8235 OS, Jenis Mobil New Carry PU Flat, atas nama Pemilik Muhammad Zaky Dzulkarnaen (TURUT TERGUGAT I);
- Tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik Nomor 1203 atas nama Drs. Idris Ependi, M.M (TERGUGAT), seluas 1159 m2, Nomor Induk Bidang 10.11.16.09.01513, Blok Cijeruk yang setempat terletak dikenal dengan Jl Cijeruk No 12 Kp Cikaret RT 001 RW 001, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jl Lembur Kawung – Jl Cijeruk / NIB 00057 & NIB 03183
- Selatan : Tanah Kebun & NIB 01680
- Timur : NIB 01645 & NIB 03557
- Barat : Jl Lembur Kawung – Jl Cijeruk
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
- Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
|