Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
HABIBI Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1830/M.2.30/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBI Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Terdakwa HABIBI Bin HERMAN pada hari Sabtu, tanggal 03 Agustus 2024 sekiranya pada pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp.Mariuk Simpenan, Desa Cidadap, Kec Simpenan, Kab Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

--------------Perbuatan Terdakwa HABIBI Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun tentang mengubah Orodinnantite Tijdelijke Strafbepalingen (STbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang RI dahulu No. 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya