Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
MALIK AL AZIS Als AZIS Bin WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2366/M.2.30/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALIK AL AZIS Als AZIS Bin WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MALIK AL AZIS Bin WAWAN pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kampung Cilaksana Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB awalnya terdakwa membuka akun Instagram bernama “hiu.basking” memesan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 9 (Sembilan) box atau 45 (empat puluh lima) lembar atau 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perboxnya sehingga harga seluruhnya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa transferkan melalui BRILink ke akun DANA milik akun Instagram tersebut. Setelah itu terdakwa menerima Maps arahan untuk mengambil obat Tramadol tersebut yang tersimpan dibawah tiang listrik didaerah Parungkuda. Setelah mendapatkan obat Tramadol tersebut terdakwa langsung bawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa dipangkalan ojeg ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya yang terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir obat Tramadol, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol kepada Sdri. Teh MELI (DPO) sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara COD dekat Lapang Bojong Cikembar dan kepada Sdr. IDUY (DPO) sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara COD didepan Pabrik Semen SCG di Kampung Pasirmalang Gunungguruh, sedangkan untuk sisa obat Tramadol lainnya terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Cilaksana Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi ANDRIAN T SINAGA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan 36 (tiga puluh enam) lembar atau 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat Tramadol yang tersimpan didalam kamar terdakwa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Tramadol tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna Hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat daftar G jenis Tramadol tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4705/NOF/2024 tanggal 24 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6300 gram (No. BB : 2388/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2388/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,3670 gram.
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

---------- Perbuatan Terdakwa MALIK AL AZIS Bin WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
------------- ATAU -------------
KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MALIK AL AZIS Bin WAWAN pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kampung Cilaksana Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB awalnya terdakwa membuka akun Instagram bernama “hiu.basking” memesan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 9 (Sembilan) box atau 45 (empat puluh lima) lembar atau 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perboxnya sehingga harga seluruhnya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa transferkan melalui BRILink ke akun DANA milik akun Instagram tersebut. Setelah itu terdakwa menerima Maps arahan untuk mengambil obat Tramadol tersebut yang tersimpan dibawah tiang listrik didaerah Parungkuda. Setelah mendapatkan obat Tramadol tersebut terdakwa langsung bawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa dipangkalan ojeg ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir obat Tramadol (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol kepada Sdri. Teh MELI (DPO) sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara COD dekat Lapang Bojong Cikembar dan kepada Sdr. IDUY (DPO) sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara COD didepan Pabrik Semen SCG di Kampung Pasirmalang Gunungguruh, sedangkan untuk sisa obat Tramadol lainnya terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumahnya di Kampung Cilaksana Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi ANDRIAN T SINAGA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 36 (tiga puluh enam) lembar atau 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat Tramadol yang tersimpan didalam kamar terdakwa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Tramadol tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna Hitam miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat daftar G jenis Tramadol tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4705/NOF/2024 tanggal 24 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6300 gram (No. BB : 2388/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2388/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,3670 gram.
•    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

---------- Perbuatan Terdakwa MALIK AL AZIS Bin WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya