Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2026/PN Cbd YUNI SARA, S.H. M. Iqbal Als Kobar Bin Radian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1128/M.2.30/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Iqbal Als Kobar Bin Radian[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa M. IQBAL Als KOBAR Bin RADIAN pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Kampung Cimenteng Rt.007/Rw.010 Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB awalnya terdakwa disuruh oleh Sdr. BANG T (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol di warung sembako yang terdakwa jaga dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulannya lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di warungnya datang Sdr. BANG T (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lempeng/strip yang setiap lempeng/strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 100 (seratus) butir. Setelah terdakwa menerima obat tersebut dengan tujuan untuk menjual/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung ke warung terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) butir dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan sisa obat lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan dekat warung sembako yang sedang dijaganya di Kampung Cimenteng Rt.007/Rw.010 Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa warga sekitar diantaranya saksi OPIK dan saksi MUJIB BUDIMAN yang sebelumnya mendapatkan aduan warga Masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan terlarang karena sering melihat banyak pemuda yang berkumpul di warung sembako yang terdakwa jaga tersebut, setelah itu saksi OPIK dan saksi MUJIB BUDIMAN menanyakan perihal penjualan obat yang saat itu terdakwa pun mengaku menjual/mengedarkan obat lalu saksi OPIK dan saksi MUJIB BUDIMAN melakukan penggeledahan didalam warung sembako ditemukan 38 (tiga puluh delapan) butir obat tanpa merk jenis Tramadol tersimpan didepan pintu sebelah kiri dibawah batu dan 40 (empat puluh) butir obat tanpa merk jenis Tramadol tersimpan didepan pintu sebelah kanan dibawah batu samping warung berikut uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat tersebut, selanjutnya saksi OPIK dan saksi MUJIB BUDIMAN membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut dan menyerahkannya ke Kantor Polsek Surade yang diterima oleh saksi RIJAL PURNIAWAN dan saksi DIMAS OKTAFA SUDIN, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. BANG T (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan di warung sembako yang terdakwa jaga, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya tersebut diamankan lalu diserahkan ke Kantor Polres Sukabumi yang diterima oleh dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah beberapa kali menerima obat dari Sdr. BANG T (DPO) yang diantarkan ke warung sembako yang terdakwa jaga dan obatnya telah berhasil terdakwa menjual/mengedarkannya dengan total hasil penjualan obat yang telah terdakwa setorkan kepada Sdr. BANG T (DPO) kurang lebih sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), yaitu :
  • Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 12 (dua belas) lempeng/strip yang setiap lempeng/strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 120 (seratus dua puluh) butir yang habis diedarkan,
  • Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 8 (delapan) lempeng/strip yang setiap lempeng/strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 80 (delapan puluh) butir yang habis diedarkan,
  • Pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) lempeng/strip yang setiap lempeng/strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir dan 17 (tujuh belas) butir obat jenis Hexymer yang seluruhnya telah habis diedarkan,
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0706/NOF/2026 tanggal 20 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2425 gram (No. BB : 0548/2026/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0548/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9940 gram, dengan Kesimpulan : Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa M. IQBAL Als KOBAR Bin RADIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

-------------- A T A U --------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa M. IQBAL Als KOBAR Bin RADIAN pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Kampung Cimenteng Rt.007/Rw.010 Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian” yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di pinggir jalan dekat warung sembako yang sedang dijaganya di Kampung Cimenteng Rt.007/Rw.010 Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa warga sekitar diantaranya saksi OPIK dan saksi MUJIB BUDIMAN yang sebelumnya mendapatkan aduan warga Masyarakat yang curiga adanya peredaran obat-obatan terlarang karena sering melihat banyak pemuda yang berkumpul di warung sembako yang terdakwa jaga tersebut, setelah itu saksi OPIK dan saksi MUJIB BUDIMAN menanyakan perihal penjualan obat yang saat itu terdakwa pun mengaku menjual/mengedarkan obat lalu saksi OPIK dan saksi MUJIB BUDIMAN melakukan penggeledahan didalam warung sembako ditemukan 38 (tiga puluh delapan) butir obat tanpa merk jenis Tramadol tersimpan didepan pintu sebelah kiri dibawah batu dan 40 (empat puluh) butir obat tanpa merk jenis Tramadol tersimpan didepan pintu sebelah kanan dibawah batu samping warung berikut uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat tersebut, selanjutnya saksi OPIK dan saksi MUJIB BUDIMAN membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut dan menyerahkannya ke Kantor Polsek Surade yang diterima oleh saksi RIJAL PURNIAWAN dan saksi DIMAS OKTAFA SUDIN, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. BANG T (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan di warung sembako yang terdakwa jaga, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya tersebut diamankan lalu diserahkan ke Kantor Polres Sukabumi yang diterima oleh dan saksi JUAN MARASITUA PURBA yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi..
  • Bahwa setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menerima kerjaan dari Sdr. BANG T (DPO) untuk mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol di warung sembako yang terdakwa jaga dengan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulannya lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di warungnya datang Sdr. BANG T (DPO) mengantarkan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lempeng/strip yang setiap lempeng/strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 100 (seratus) butir. Setelah menerima obat tersebut terdakwa telah menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung ke warung terdakwa tanpa adanya keahlian dan kewenangannya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) butir dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan sisa obat lainnya terdakwa simpan di warungnya untuk dijual kembali, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya tersebut diamankan di Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah beberapa kali menerima obat dari Sdr. BANG T (DPO) yang diantarkan ke warung sembako yang terdakwa jaga dan obatnya telah berhasil terdakwa menjualnya dengan total hasil penjualan obat yang telah terdakwa setorkan kepada Sdr. BANG T (DPO) kurang lebih sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), yaitu :
  • Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 12 (dua belas) lempeng/strip yang setiap lempeng/strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 120 (seratus dua puluh) butir yang habis dijual,
  • Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 8 (delapan) lempeng/strip yang setiap lempeng/strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 80 (delapan puluh) butir yang habis dijual,
  • Pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) lempeng/strip yang setiap lempeng/strip berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 50 (lima puluh) butir dan 17 (tujuh belas) butir obat jenis Hexymer yang seluruhnya telah habis dijual,
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0706/NOF/2026 tanggal 20 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2425 gram (No. BB : 0548/2026/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0548/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9940 gram, dengan Kesimpulan : Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa M. IQBAL Als KOBAR Bin RADIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya