Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Cbd RIJALULLAH als Rijal Bin Saefudin Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisan Resort Sukabumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 12 Mar. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIJALULLAH als Rijal Bin Saefudin
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisan Resort Sukabumi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan PENANGKAPAN, PENAHANAN  dan atau PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan atau membebaskan PEMOHON atas nama Keluarga Rijalullah dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Sukabumi;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.022.000.000,-(Satu Milyar Dua Puluh Dua Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 5 (lima) hari berturut-turut;
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya