Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
FIRLIE NURKHOFIFAH Als ILI Binti HENDRA GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-182/M.2.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRLIE NURKHOFIFAH Als ILI Binti HENDRA GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa FIRLIE NURKHOFIFAH pada hari Selasa tanggal 22 bulan Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Babakansirna RT. 003 RW. 013  Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 17 bulan Oktober Tahun 2024, Terdakwa menerima pesan dari applikasi Whatsapp dengan nomor 085281197529 yang menawarkan kerjasama mempromosikan situs judi online DRAGSLOT dengan cara memposting story pada akun media sosial Instagram milik Terdakwa serta menempelkan link / tautan situs judi online pada BIODATA akun Instagram Terdakwa dengan kontrak dimulai dari tanggal 17 bulan Oktober Tahun 2024 sampai dengan tanggal 17 bulan November Tahun 2024 dengan tawaran upah sebesar Rp. 1,000,000,00- (satu juta rupiah) selama kontrak tersebut. Kemudian atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu setelah itu Terdakwa menerima pasan Whatsapp dari nomor 085281197529 berupa link saluran Whatsapp yang bernama “TEAM DRAGSLOT” yang isinya bahan konten berupa link / tautan situs judi online DRAGSLOT yaitu (https://dragslotsign.com/register?ref=sellia88) untuk dibagikan Terdakwa sebagai konten dalam media sosialnya berupa story Instagram dan biodata pada akun instagramnya.
  • Bahwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone tipe Iphone 11 warna hijau tosca derngan nomor imei 1 : 353971106823649 dan imei 2 : 353971106704724 Nomor Seri : APPLE / A2111 milik Terdakwa, Terdakwa menyalin link / tautan situs judi online yang telah diterimanya, lalu Terdakwa membuka aplikasi media sosial Instagram yang sudah masuk menggunakan akunnya sendiri dengan username bbyliiaa_, lalu terdakwa menempelkan link / tautan situs judi online berupa https://dragslotsign.com/register?ref=sellia88 ke biodata akun Instagram Terdakwa tersebut, kemudian setelah itu Terdakwa membuat konten dengan fitur Instagram story yang isinya foto Terdakwa sendiri dengan ditempelkan foto / banner gambar situs judi online DRAGSLOT beserta link / tautan situs judi online DRAGSLOT  yaitu https://dragslotsign.com/register?ref=sellia88, yang dari link / tautan tersebut akan membawa siapa saja yang mengkliknya ke halaman situs permainan judi online dalam bentu slot. Bahw perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa secara rutin setiap hari pada rentang waktu pukul 12.00 – 18.00 WIB sebanyak 1 (satu) kali dan pada rentang waktu pukul 19.00 – 00.00 WIB sebanyak 1 (satu) kali hingga masa kontrak yang disepakati selesai yaitu sampai tanggal 22 bulan Oktober Tahun 2024.
  • Bahwa atas promosi situs permainan judi online yang telah dilakukan oleh Terdakwa, terdakwa menerima bayaran sebagai keuntungan dari situs judi online DRAGSLOT sebesar Rp. 1.000.000.00- ( satu juta rupiah), yang telah diterima Terdakwa, dengan cara pertama ditransfer ke rekening dompet digital DANA dengan nomor 085846278812 atas nama SELLIA TIARA MAHARANI milik teman Terdakwa, lalu setelahnya di transfer ke rekening dompet digital OVO dengan nomor 085723205976 atas nama MUHAMMAD DAFFA ABDUL FIKRI yang digunakan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Pukul 20.30 WIB Saksi YONI DAUD FIRMANSYAH, S.Ap. dan saksi EVAN HIDAYAT yang merupakan anggota Polres Sukabumi saat sedang melakukan patroli siber pada media sosial Instagram menemukan konten bersifat publik pada akun Instagram atas nama @bbyliiaa_ yang melakukan promosi situs judi online DRAGSLOT, yang diposting pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Pukul 15.00 WIB berupa foto kucing yang ditempelkan gambar situs judi online DRAGSLOT dan link / tautan ke situs judi online DRAGSLOT, yang mana link / tautan tersebut mengarahkan pada situs permainan judi online dalam bentuk judi slot yang cara bermainnya harus melakukan top up saldo ke rekening yang disediakan oleh situs web judi online tersebut dan setelah saldo terisi maka baru bisa memaikan permainan judi online dan bertaruh didalamnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 22 bulan Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi YONI DAUD FIRMANSYAH, S.Ap. dan Saksi EVAN HIDAYAT mendapati Terdakwa berada di Hotel Sekarwangi yang beralamat Jalan Siliwangi No. 86, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi bersama dengan Sdri, SALMA ANZELIA PUTRI Als. AMA, kemudian dilakukan pengecekan yang hasilnya benar bahwa akun instagram @bbyliiaa_ adalah milik Terdakwa yang terdapat pada 1 (satu) buah handphone IPHONE 11 warna hijau tosca imei 1 : 353971106823649 dan imei 2 : 353971106704724 Nomor Seri : APPLE / A2111 milik Terdakwa berikut dengan foto yang menjadi konten Instagram story yang dilihat oleh Saksi YONI DAUD FIRMANSYAH, S.Ap. dan Saksi EVAN HIDAYAT saat ptroli siber pada galeri foto handphone tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahu 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya