| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa DINDIN SAPRUDIN Als IDING Bin KARMI pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Kios Sayuran Family yang beralamat di Kampung Gegerbitung Rt.003/001 Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, “penganiayaan” terhadap saksi korban GANDI JUHANDI Bin MAMAT SURAHMAT (Alm), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB awalnya terdakwa datang ke Kios Sayuran Family yang berada di Kampung Gegerbitung Rt.003/001 Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi yang saat itu kondisi terdakwa sedang mabuk Lem lalu menghampiri saksi korban GANDI JUHANDI yang sedang jaga sambil berjualan sayuran, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi korban GANDI JUHANDI secara paksa lalu ketika saksi korban GANDI JUHANDI akan mengambil uang dengan posisi merunduk sambil berkata kepada terdakwa “sabar saya ambil dulu dilaci” , selanjutnya terdakwa yang merasa emosi dan kesal langsung menusuk kepala bagian atas saksi korban GANDI JUHANDI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah Pisau kecil bergagang warna Orange yang dibawa terdakwa lalu terdakwa mencoba memukulnya namun saksi korban GANDI JUHANDI langsung menghindar mundur kemudian terdakwa terus berusaha memukul dan menyabetkan pisaunya tersebut dan saksi korban GANDI JUHANDI terus menghindar dan menangkisnya menggunakan kayu tempat penyimpanan sayur hingga pisau yang dipegang terdakwa terjatuh ke tanah, selanjutnya datang warga sekitar melerai lalu terdakwa melarikan diri pulang kerumahnya hingga akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Gegerbitung untuk diproses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban GANDI JUHANDI Bin MAMAT SURAHMAT (Alm) mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 440/…/PKM/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Fourta Lasocto selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Gegerbitung, dengan Hasil Pemeriksaan : Terdapat luka sobek di area kepala dengan panjang satu sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, dan terdapat darah mongering warna kehitaman, sudut lancip pada kedua sisi kanan dan kiri. KESIMPULAN : Luka robek di bagian kepala dengan panjang satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, akibat benda tajam.
------------ Perbuatan Terdakwa DINDIN SAPRUDIN Als IDING Bin KARMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa DINDIN SAPRUDIN Als IDING Bin KARMI pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Kios Sayuran Family yang beralamat di Kampung Gegerbitung Rt.003/001 Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa datang ke Kios Sayuran Family yang berada di Kampung Gegerbitung Rt.003/001 Desa Gegerbitung Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi sambil membawa 1 (satu) buah Pisau kecil bergagang warna Orange yang saat itu kondisi terdakwa sedang mabuk Lem lalu terdakwa menghampiri saksi korban GANDI JUHANDI yang sedang jaga berjualan sayuran, kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi korban GANDI JUHANDI secara paksa dan ketika saksi korban GANDI JUHANDI akan mengambil uang dengan posisi merunduk sambil berkata kepada terdakwa “sabar saya ambil dulu dilaci” , selanjutnya terdakwa yang merasa emosi dan kesal langsung menggunakan Pisau yang dibawanya tersebut untuk menusuk kepala bagian atas saksi korban GANDI JUHANDI sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa mencoba memukulnya kembali namun saksi korban GANDI JUHANDI berhasil menghindar mundur kemudian terdakwa terus berusaha memukul dan menyabetkan pisaunya tersebut dan saksi korban GANDI JUHANDI terus menghindar serta menangkisnya menggunakan kayu tempat penyimpanan sayur hingga pisau yang dipegang terdakwa terjatuh ke tanah, selanjutnya datang warga sekitar melerai lalu terdakwa melarikan diri pulang kerumahnya hingga akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Gegerbitung untuk diproses lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban GANDI JUHANDI Bin MAMAT SURAHMAT (Alm) mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 440/…/PKM/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Fourta Lasocto selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Gegerbitung, dengan Hasil Pemeriksaan : Terdapat luka sobek di area kepala dengan panjang satu sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, dan terdapat darah mongering warna kehitaman, sudut lancip pada kedua sisi kanan dan kiri. KESIMPULAN : Luka robek di bagian kepala dengan panjang satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, akibat benda tajam.
- Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah Pisau kecil bergagang warna Orange tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa gunakan bukan untuk peruntukannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
------------ Perbuatan Terdakwa DINDIN SAPRUDIN Als IDING Bin KARMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951. |