Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa DANI SOPYAN Bin Alm. DEDE SUPRIYADI pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Lingkar Selatan dekat SPBU Zona Kampung Babakan Rt.011/003 Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, seorang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Truck Fuso No.Pol : B-9010-GPA dengan membawa kenek saksi KIMKIM JAENUDIN yang duduk dikursi depan sebelah terdakwa dengan kendaraan bermuatan Bata Hebel sebanyak 49 (empat puluh sembilan) kubik berangkat dari daerah Cikande bertujuan ke Toko didaerah Cilaku Cianjur dan terdakwa melintasi jalur Cibolang (Barat) menuju arah Cemerlang (Timur). Saat dalam perjalanan tepatnya sesampainya di sekitar Jalan Raya Lingkar Selatan dekat SPBU Zona Kampung Babakan Rt.011/003 Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, terdakwa merasakan kendala / trouble di fungsi remnya setelah mengetahui hal tersebut terdakwa tidak langsung berusaha untuk mengarahkan laju kendaraannya ke pinggir jalan agar tidak mengganggu pengendara lainnya yang melintas namun kendaraan tetap melaju dibadan jalan hingga kendaraan pun berhenti di badan jalan Jalur di lajur sebelah kiri. Kemudian terdakwa menunggu didalam kendaraan bersama saksi KIMKIM JAENUDIN sambil menunggu montir dari pihak perusahaan untuk memperbaiki kendaraan tersebut yang saat itu terdakwa hanya menyalakan lampu riting kendaraan dan tidak memasang tanda Segitiga Darurat atau memasang Coun dibelakang kendaraannya ataupun memasang rambu-rambu lainnya untuk memberikan peringatan bagi pengendara jalan lainnya yang melintas, sehubungan keadaan lalu lintas saat itu sedang ramai lancar, cuaca hujan deras, malam hari, jalan beraspal dua lajur, kanan jalan Gudang kosong dan kiri jalan perkebunan serta kurangnya penerangan jalan. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol : F-2257-OR yang dikemudikan oleh korban MIKAIL FATHIR KURNIADI melaju searah dengan kendaraan terdakwa namun karena tidak adanya tanda rambu-rambu yang terpasang di badan jalan tersebut membuat korban MIKAIL FATHIR KURNIADI tidak melihat ataupun mengetahui adanya kendaraan terdakwa yang sedang berhenti dibadan jalan yang mengakibatkan korban MIKAIL FATHIR KURNIADI menabrak kendaraan terdakwa hingga terjatuh di jalan dengan letak perkenaan bagian depan sepeda motornya menabrak bagian belakang dekat pojok sebelah kanan kendaraan terdakwa, dimana saat itu saat terdakwa dengan saksi KIMKIM JAENUDIN yang sedang berada didalam kendaraan mendengar benturan keras tersebut lalu turun dari kendaraan dan setelah dicek melihat ada korban MIKAIL FATHIR KURNIADI tergeletak tidak sadarkan diri dengan posisi terakhir korban MIKAIL FATHIR KURNIADI berada dibadan jalan sedangkan sepeda motornya berada di sebelah kanan belakang kendaraan terdakwa, kemudian datang warga sekitar membawa korban MIKAIL FATHIR KURNIADI kepinggir jalan lalu dibawa ke RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi untuk menjalani perawatan sampa akhirnya korban MIKAIL FATHIR KURNIADI meninggal dunia.
----------- Bahwa akibat kejadian tersebut, sebagaimana hasil pemeriksaan korban MIKAIL FATHIR KURNIADI sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/52/SK-I/X/2024/RSSH tanggal 06 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM.,M.Sc selaku Dokter Forensik pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi dengan HASIL PEMERIKSAAN :
- Mulai dari dahi sisi kiri menurun melewati alis dan berakhir di pangkal hidung sebelah kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh sentimeter dari batas tumbuh rambut depan, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar otot, berukuran empat sentimeter kali satu sentimeter,
- Pada bibir atas kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter di atas sudut mulut kiri terdapat memar warna merah ungu kehitaman berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter,
- Pada bibir atas bagian dalam sebelah kiri tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat sudut mulut kiri terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan otot, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
- Pada bibir bawah sisi kiri bagian dalam, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, tepat pada sudut mulut kiri terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan otot, berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
- pada bibir bawah sisi kiri bagian luar, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter di bawah sudut mulut kiri terdapat memar warna merah keunguan berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
- pada area mulut sisi kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter di bawah sudut mulut kiri terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter,
- pada dagu sisi kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah sudut mulut terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan otot, berukuran nol koma delapan kali nol koma lima sentimeter,
- pada leher sisi kiri, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, lima belas sentimeter di bawah liang telinga terdapat luka lecet berukuran tujuh sentimeter kali enam sentimeter,
- pada dada, tepat garis pertengahan lima belas sentimeter di bawah Pundak bahu kiri terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter,
- pada dada sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, lima belas sentimeter di bawah liang telinga kiri, terdapat luka lecet berukuran empat sentimeter kali tiga koma lima sentimeter,
- pada dada sisi kiri, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh dua sentimeter di atas taju atas depan tulang usus terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter,
- pada lengan atas kiri sisi luar, delapan sentimeter di atas siku, terdapat memar warna ungu kehitaman berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter,
- pada lengan bawah kiri sisi belakang, sebelah sentimeter di bawah lipat siku terdapat dua memar warna ungu kehitaman masing-masing berukuran sepuluh sentimeter kali satu sentimeter dan empat sentimeter kali dua sentimeter,
- pada punggung tangan kiri, Sembilan sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat tiga buah luka lecet masing-masing berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter, nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter,
- pada lengan bawah kanan sisi luar, dua belas sentimeter di bawah lipat siku terdapat luka lecet memanjang sepanjang empat sentimeter,
- pada lengan bawah kanan sis luar, delapan sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka lecet berukuran enam sentimeter kali satu sentimeter,
- pada lengan bawah kanan sisi dalam, lima sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter dikelilingi memar warna ungu kehitaman berukuran satu sentimeter koma tiga sentimeter kali satu sentimeter,
- pada punggung tangan kanan sejajar ibu jari, tiga sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat tiga buah memar warna ungu kemerahan masing-masing ukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma dua sentimeter, nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan nol koma satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter,
- pada perut sisi kiri, Sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh sentimeter di bawah taju atas depan tulang usus terdapat luka lecet berukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter,
- pada tungkai atas kiri sisi depan, dua belas sentimeter di bawah taju atas depan tulang usus terdapat dua buah luka lecet masing-masing berukuran lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter dan satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
- pada tungkai atas kiri sisi dalam Sembilan belas sentimeter diatas lutut, terdapat memar warna merah keunguan ukuran dua belas sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
- pada tungkai atas kiri sisi dalam, delapan belas sentimeter di atas lutut terdapat memar warna keunguan berukuran lima sentimeter kali enam sentimeter,
- pada tungkai atas kanan sisi depan, lima belas sentimeter di bawah taju atas depat tulang usus terdapat luka lecet ukuran dua koma sentimeter kali lima sentimeter,
- pada tungkai bawah kiri sisi belakang, empat sentimeter di bawah lipat lutut terdapat dua buah luka terbuka tepi tidak rata dasar otot masing-masing ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan tiga sentimeter kali dua sentimeter dikelilingi luka lecet berukuran depan sentimeter kali enam sentimeter,
- Patah Tulang : Teraba patah tulang selangka kiri. Teraba patah tulang iga kedua sebelah kiri.
KESIMPULAN :
- Pada pemeriksaan anak laki-laki usia lima belas tahun ini ditemukan luka-luka robek pada wajah dan tungkai bawah kiri; luka-luka lecet pada leher, dada, perut, kedua alat gerak atas dan bawah; memar-memar pada wajah, kedua lengan bawah, tungkai atas kiri; patah tulang selangka dan iga kedua sisi kiri akibat kekerasan tumpul. Perkiraan waktu kematian antara dua hingga enam jam sebelum waktu pemeriksaan luar jenazah.
----------- Perbuatan Terdakwa DANI SOPYAN Bin Alm. DEDE SUPRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |