Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
DICKY ALPANDI Als DIKI Bin EDIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-336/M.2.30/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY ALPANDI Als DIKI Bin EDIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DICKY ALPANDI Als DIKI Bin EDIH pada hari Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kampung Cipanas, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HERR (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil titipan Narkotika jenis Shabu milik Sdr. HERR (DPO) dan Terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. HERR (DPO), sehingga Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. HERR (DPO), pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus sekira pukul 19.30 WIB Sdr. HERR (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengirimkan peta lokasi Narkotika jenis Shabu yang berada di Kampung Cipanas, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi,  kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi menuju Kampung Cipanas, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, setibanya di lokasi yang dimaksud Terdakwa mencari Narkotika jenis Shabu di pinggir rumah kosong dan Terdakwa menemukan plastik klip putih yang berisikan Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu ke rumahnya dan setelah tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa membuka plastik klip putih tersebut yang yang berisi 24 (dua puluh empat) buah sedotan plastik bergaris biru putih didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, setelah itu, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut di bawah kasur Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB,Sdr. HERR (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk mengedarkan Narkotika jenis Shabu, lalu atas arahan Sdr. HERR (DPO) tersebut Terdakwa mengedarkan 7 (tujuh) buah sedotan plastik bergaris biru putih didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan shabu yang dikemas di dalam plastik merah dengan cara disimpan di sela-sela tembok selokan kecil di daerah Parakan Salak, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, lalu sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali mengedarkan 7 (tujuh) buah sedotan plastik bergaris biru putih didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang dikemas di dalam plastik merah dengan cara disimpan di bawah tiang listrik di daerah Parakan Salak, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipeuteuy RT.005/002, Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI selaku Anggota Kepolisian Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur di kamar Terdakwa, sehingga ketika dilakukan penggeledahan, Anggota Kepolisian Polres Sukabumi menemukan 10 (sepuluh) buah sedotan plastik bening bergaris biru putih, masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, selain itu, Anggota Kepolisian Polres Sukabumi juga menemukan 1 (satu) unit Smartphone merk REALME NOTE 50 warna hitam nomor simcard Indosat 0857-1438-7265.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima dan mengedarkan titipan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. HERR (DPO) dimana atas perbuatan tersebut, Terdakwa dijanjikan mendapat upah dari Sdr. HERR (DPO)  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan Terdakwa terima setelah seluruh Narkotika jenis Shabu telah diedarkan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL9GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 September 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan barang bukti :
  • 10 (sepuluh) buah sedotan plastik kombinasi warna putih dan biru masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1619 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti tersebut di atas adalah positif narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DICKY ALPANDI Als DIKI Bin EDIH pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kampung Cipeuteuy RT.005/002, Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipeuteuy RT.005/002, Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI selaku Anggota Kepolisian Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis Shabu, lalu Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur di kamar Terdakwa, sehingga ketika dilakukan penggeledahan, Anggota Kepolisian Polres Sukabumi menemukan 10 (sepuluh) buah sedotan plastik bening bergaris biru putih, masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, selain itu, Anggota Kepolisian Polres Sukabumi juga menemukan 1 (satu) unit Smartphone merk REALME NOTE 50 warna hitam nomor simcard Indosat 0857-1438-7265.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. HERR (DPO) dimana pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 di Kampung Cipanas, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa mendapat plastik klip putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di pinggir rumah kosong dan membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang. Kemudian Terdakwa membuka plastik klip putih  tersebut yang setelah dihitung berisikan 24 (dua puluh empat) buah sedotan plastik bergaris biru putih didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening Ukuran Kecil Berisikan Sabu. Setelah Itu, Terdakwa Menyimpan Narkotika Jenis Sabu Tersebut Di bawah kasur Terdakwa. Dari seluruh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa  telah mengedarkan 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, diantaranya sebanyak 7 (tujuh) buah sedotan plastik bergaris biru putih didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu Terdakwa simpan di sela-sela tembok selokan kecil di daerah Parakan Salak, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi dan sebanyak 7 (tujuh) buah sedotan plastik bergaris biru putih didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu Terdakwa simpan di bawah tiang listrik di daerah Parakan Salak, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL9GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 September 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan barang bukti :
  • 10 (sepuluh) buah sedotan plastik kombinasi warna putih dan biru masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1619 gram.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti tersebut di atas adalah positif narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

                              

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat 1  huruf a Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya