Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH ASEP SETIAWAN Als AEP Bin SANTIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-902/M.2.30/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SETIAWAN Als AEP Bin SANTIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ASEP SETIAWAN ALIAS AEP BIN SANTIM  pada  hari Selasa 17 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di  Desa Tojong  Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerimagadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh karena kejahatan, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB  saksi Dian Rusdiana Alias Japra Bin Ubad (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menemui saksi Dian Rusdiana Alias Japra Bin Ubad di sekitar Desa Tojong  Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sehingga terdakwa bersama sdr. Entis Alias Dores (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pergi ke lokasi yang dimaksud tersebut, setelah tiba di lokasi tersebut terdakwa bersama sdr. Entis Alias Dores bertemu saksi Dian Rusdiana Alias Japra Bin Ubad dan saksi Ade Irawan Alias Odon Bin Anwar Udin (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi Dian Rusdiana Alias Japra Bin Ubad dan saksi Ade Irawan Alias Odon Bin Anwar Udin  menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Genio warna hitam tersebut kepada terdakwa seharga Rp.2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Rupiah) yang sudah diketahui terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan saksi Dian Rusdiana Alias Japra Bin Ubad dan saksi Ade Irawan Alias Odon Bin Anwar Udin, lalu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit motor  tersebut  seharga Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu) kepada sdr. Entis Alias Dores, sehingga sdr. Entis Alias Dores memberikan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu) kepada terdakwa, namun terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp.2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Rupiah) kepada saksi Dian Rusdiana Alias Japra Bin Ubad dan saksi Ade Irawan Alias Odon Bin Anwar Udin, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- dari penjualan sepeda motor tersebut, setelah itu sdr. Entis Alias Dores membawa sepeda motor tersebut ke lokasi yang tidak terdakwa ketahui, selanjutnya anggota Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, serta membawa terdakwa ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Vira Nurfitrianti Alias Doyeh mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lims Belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya