Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
266/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA,S.H. 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H |
DENNY ANDRIAN KUSDAYAT, SH.MH.CTL.CLA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 266/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1490/M.2.30/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa DENNY ANDRIAN KUSDAYAT Bersama dengan saksi SUPRIHATIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 dan pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di Kantor Kepolisian Resor Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No.12 Kec. Palabuhanratu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2017, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam tahun 2017, sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa menghubungi saksi SUPRIHATIN dan mengajak saksi SUPRIHATIN untuk bertemu di sebuah warung kopi yang berada di daerah Jakarta Selatan, setelah bertemu dengan saksi SUPRIHATIN terdakwa mengatakan kepada saksi SUPRIHATIN bahwa Almarhum suami saksi SUPRIHATIN yang bernama sdr. TRI SUKAMTANA (Alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 2009 ada memiliki tanah di daerah Sukabumi dan pada saat ini tanah tersebut sedang dilakukan kegiatan penambangan yang lokasinya berada di wilayah sukabumi dan selanjutnya terdakwa menanyakan kepada saksi SUPRIHATIN apakah saksi SUPRIHATIN ada menyimpan/ memiliki/ memegang/ menguasai sertifikat atas tanah yang berada di wilayah Sukabumi tersebut, kemudian saksi SUPRIHATIN mengatakan bahwa dirinya tidak ada menyimpan/ memegang/ memiliki/ menguasai sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA yang berada di Kabupaten Sukabumi, kepada terdakwa saksi SUPRIHATIN menyampaikan bahwa Alm suami saksi SUPRIHATIN tidak memiliki tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi, namun semasa hidupnya suami saksi SUPRIHATIN pernah bercerita bahwa nama suami saksi SUPRIHATIN ada dipinjam nama oleh pimpinan alm suami saksi SUPRIHATIN yang Bernama HO KIARTO untuk pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Sukabumi dan kemudian saksi SUPRIHATIN memberitahukan kepada terdakwa bahwa tanah tanah yang berada di Kabupaten Sukabumi yang sertifikat hak milik (SHM) nya atas nama Alm TRI SUKAMTANA tersebut sebenarnya adalah milik pimpinan Perusahaan suami saksi SUPRIHATIN bekerja yaitu sdr HOKIARTO dan bukan milik suami saksi SUPRIHATIN, namun terdakwa pada saat itu mengatakan kepada saksi SUPRIHATIN bahwa tanah-tanah tersebut tetap milik saksi SUPRIHATIN selaku ahli waris karena di sertifikat hak milik (SHM) tercantum nama TRI SUKAMTANA bukan An. HO KIARTO. Bahwa kemudian karena sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak berada ditangan saksi SUPRIHATIN, terdakwa menyuruh saksi SUPRIHATIN untuk membuat surat laporan kehilangan ke kantor Kepolisian Resor Sukabumi agar dapat mengajukan pembuatan penerbitan sertifikat pengganti terhadap sertifikat tanah an. TRI SUKAMTANA di kantor BPN Kab. Sukabumi; Bahwa saksi SUPRIHATIN yang mengetahui bahwa almarhum suami saksi SUPRIHATIN (TRI SUKAMTANA) tidak pernah memiliki tanah di sukabumi, dan saksi SUPRHATIN juga mengetahui bahwa sertifikat tanah atas nama Almarhum suami saksi SUPRIHATIN (TRI SUKAMTANA) merupakan tanah milik sdr. HO KIARTO yang pada saat pembelian tanah yang berada di kabupaten Sukabumi menggunakan nama sdr. TRI SUKAMTANA yang merupakan karyawan di Perusahaan milik sdr. HO KIARTO pada saat itu dan berdasarkan perjanjian jual beli yang dibuat oleh Notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta Alamat kantor Jl. Muara Karang Raya No. 99 Jakarta Utara antara sdr. TRI SUKAMTANA dengan sdr. sdr. HO KIARTO Dimana akta perjanjian jual beli tersebut saksi SUPRIHATIN termasuk yang mengetahui dan ikut menyaksikan proses pembuatan 3 PPJB di notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta, PPJB tersebut antara lain sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2018 atas permintaan terdakwa, menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan yang dilakukan di antara terdakwa dan Saksi pada tahun 2017 yang lalu, kemudian, saksi SUPRIHATIN bersama dengan saksi ELMA NUR AFIANTI pergi ke Kantor saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH yang berada di Jl. Jenderal Basuki Rahmad No. 48B Jakarta Timur dengan maksud untuk dibuatkan Akta Perikatan untuk Jual Beli antara terdakwa dengan saksi SUPRIHATIN namun dikarenakan sertifikat sedang dalam proses kepengurusan penerbitan sertifikat pengganti di kantor Pertanahan kabupaten Sukabumi karena sertifikat hilang maka jual belinya belum dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun pada saat itu saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH hanya menerbitkan 3 (tiga) Akta Perikatan Jual beli diantaranya yaitu :
Bahwa pada saat proses pembuatan dan penerbitan Perikatan Untuk Jual Beli tersebut selaku pihak penjual yaitu saksi SUPRIHATIN sedangkan sebagai pihak pembeli yaitu terdakwa dengan saksi-saksi yaitu MEYTA SETYAWATI SUKAMTO, sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA (ahli waris TRI SUKAMTANA), bahwa selama proses penerbitan Akta Perikatan Jual beli terdakwa tidak pernah datang ke kantor saksi Notaris ZARIUS YAN, SH. Bahwa selanjutnya setelah proses perikatan untuk jual beli selesai dilaksanakan, kemudian terdakwa menyuruh agar saksi SUPRIHATIN untuk membuatkan surat laporan kehilangan di kantor kepolisian Resor Sukabumi dan terdakwa berjanji akan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen dan Administrasi untuk membuat surat laporan kehilangan yang seolah-olah sertifikat tersebut hilang dalam penguasaan saksi SUPRIHATIN. Bahwa kemudian terdakwa meminta saksi ASEP SUTISNA untuk mempersiapkan Administrasi berupa surat keterangan Tentang Tanah yang dikeluarkan oleh Desa/ Kecamatan atas nama pemohon Saksi SUPRIHATIN dengan menyerahkan Surat Kuasa dari DENNY A.K S.H dan Partners tanggal 27 Desember 2016 sebagai penerima kuasa dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm). Bahwa selanjutnya ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Karangtengah dan bertemu dengan Saksi GERRY IMAM SUTRISNO selaku Kepala Desa Karangtengah untuk membuat Surat Keterangan Tentang Tanah dan saksi ASEP SUTISNA menyerahkan dokumen Persyaratan berupa :
Kemudian Kepala Desa Karangtengah menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang berisi :
Bahwa selanjutnya Saksi ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Sekarwangi dan bertemu dengan Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku Kepala Desa Sekarwangi dan memohon untuk dibuatkan Surat Keterangan Tentang Tanah dengan menyampaikan bahwa saksi ASEP SUTISNA merupakan utusan dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm) namun Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku kepala Desa menolak untuk menerbitkan surat Keterangan Tentang Tanah tersebut karena sepengetahuan Saksi ANWAR SAEPUDIN kepemilikan atas tanah SHM an. TRI SUKAMTANA (Alm) yang dimohonkan oleh saksi ASEP SUTISNA merupakan kepemilikan dari Sdr. HO KIARTO dan Saksi ANWAR SAEPUDIN meminta agar para pihak hadir langsung di Kantor Desa Sekarwangi apabila proses surat tersebut dapat diselesaikan; Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, pada tahun 2019, saksi SUPRIHATIN Bersama-sama dengan terdakwa serta Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No. 12 Kec. Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk membuat surat keterangan telah kehilangan 23 (dua puluh tiga) sertifikat tanah Hak Milik atas nama suami saksi SUPRIHATIN yaitu sdr. TRI SUKAMTANA (Alm), dan bertemu dengan Saksi AIPDA SUKO BASUKI, selaku Kanit SPKT I Polres Sukabumi, Kemudian Saksi AIPDA SUKO BASUKI menjelaskan syarat untuk menerbitkan surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat (STPL) tersebut adalah sebagai berikut :
Apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi, pemohon (saksi pelapor) beserta satu orang saksi (dari pihak keluarga / ahli waris) yang mengetahui menghadap untuk dimintai keterangannya terkait hilangnya sertifikat. Bahwa Saksi AIPDA SUKO BASUKI kemudian mengarahkan terdakwa dan Saksi SUPRIHATIN untuk bertemu dengan saksi BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH selaku Kaur Mintu Sat Reskrim Polres Sukabumi, agar terlebih dahulu dapat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Resume kehilangan sertifikat, setelah itu terdakwa dan para saksi pergi meninggalkan kantor Kepolisian Resor Sukabumi. Bahwa pada pada hari kamis tanggal 8 agustus 2019 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah terdakwa mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu:
Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019, sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah terdakwa kembali mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu :
Bahwa sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa saksi SUPRIHATIN tidak pernah memiliki ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA dan ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak pernah hilang karena sertifikat-sertifikat tersebut berada dalam penguasaan sdr. HO KIARTO selaku pemilik yang sah. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah terdakwa tidak ingat lagi namun masih dalam tahun 2020, terdakwa, saksi SUPRIHATIN dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR telah menggunakan 4 (empat) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh terdakwa dan saksi SUPRIHATIN kemudian selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 4 (empat) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Resor Sukabumi tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor BPN Kab. Sukabumi dan karena terdakwa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut selanjutnya akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi SUPRIHATIN tersebut, Kantor BPN Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan 15 (lima belas) SHM pengganti dari 23 (dua puluh tiga) SHM permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan saksi SUPRIHATIN diantaranya sebagai berikut ;
Bahwa setelah 15 sertifikat pengganti An. TRI SUKAMTANA tersebut terbit pada tahun 2020, selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA No. SHM 463, 576 dan 577 sudah beralih atas nama terdakwa dengan rincian sebagai berikut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi SUPRIHATIN dalam membuat dan menggunakan 4 (empat) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) dari SPKT Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan SHM An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh terdakwa, Sdr. HO KIARTO dan saksi HO HARIATY mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp.26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah) yang diakibatkan oleh terbitnya 15 sertifikat pengganti dan peralihan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula atas nama TRI SUKAMTANA menjadi a.n terdakwa DENNY ANDRIAN KUSDAYAT.
------------- Perbuatan Terdakwa DENNY ANDRIAN KUSDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa DENNY ANDRIAN KUSDAYAT Bersama sama dengan saksi SUPRIHATIN (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi namun dalam kurun waktu 2019 sampai dengan tahun 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi yang berada di Jl. Surya Kencana No. 2 Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2017, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam tahun 2017, sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa menghubungi saksi SUPRIHATIN dan mengajak saksi SUPRIHATIN untuk bertemu di sebuah warung kopi yang berada di daerah Jakarta Selatan, setelah bertemu dengan saksi SUPRIHATIN terdakwa mengatakan kepada saksi SUPRIHATIN bahwa Almarhum suami saksi SUPRIHATIN yang bernama sdr. TRI SUKAMTANA (Alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 2009 ada memiliki tanah di daerah Sukabumi dan pada saat ini tanah tersebut sedang dilakukan kegiatan penambangan yang lokasinya berada di wilayah sukabumi dan selanjutnya terdakwa menanyakan kepada saksi SUPRIHATIN apakah saksi SUPRIHATIN ada menyimpan/ memiliki/ memegang/ menguasai sertifikat atas tanah yang berada di wilayah Sukabumi tersebut, kemudian saksi SUPRIHATIN mengatakan bahwa dirinya tidak ada menyimpan/ memegang/ memiliki/ menguasai sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA yang berada di Kabupaten Sukabumi, kepada terdakwa saksi SUPRIHATIN menyampaikan bahwa Alm suami saksi SUPRIHATIN tidak memiliki tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi, namun semasa hidupnya suami saksi SUPRIHATIN pernah bercerita bahwa nama suami saksi SUPRIHATIN ada dipinjam nama oleh pimpinan alm suami saksi SUPRIHATIN yang Bernama HO KIARTO untuk pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Sukabumi dan kemudian saksi SUPRIHATIN memberitahukan kepada terdakwa bahwa tanah tanah yang berada di Kabupaten Sukabumi yang sertifikat hak milik (SHM) nya atas nama Alm TRI SUKAMTANA tersebut sebenarnya adalah milik pimpinan Perusahaan suami saksi SUPRIHATIN bekerja yaitu sdr HOKIARTO dan bukan milik suami saksi SUPRIHATIN, namun terdakwa pada saat itu mengatakan kepada saksi SUPRIHATIN bahwa tanah-tanah tersebut tetap milik saksi SUPRIHATIN selaku ahli waris karena di sertifikat hak milik (SHM) tercantum nama TRI SUKAMTANA bukan An. HO KIARTO. Bahwa kemudian karena sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak berada ditangan saksi SUPRIHATIN, terdakwa menyuruh saksi SUPRIHATIN untuk membuat surat laporan kehilangan ke kantor Kepolisian Resor Sukabumi agar dapat mengajukan pembuatan penerbitan sertifikat pengganti terhadap sertifikat tanah an. TRI SUKAMTANA di kantor BPN Kab. Sukabumi; Bahwa saksi SUPRIHATIN yang mengetahui bahwa almarhum suami saksi SUPRIHATIN (TRI SUKAMTANA) tidak pernah memiliki tanah di sukabumi, dan saksi SUPRHATIN juga mengetahui bahwa sertifikat tanah atas nama Almarhum suami saksi SUPRIHATIN (TRI SUKAMTANA) merupakan tanah milik sdr. HO KIARTO yang pada saat pembelian tanah yang berada di kabupaten Sukabumi menggunakan nama sdr. TRI SUKAMTANA yang merupakan karyawan di Perusahaan milik sdr. HO KIARTO pada saat itu dan berdasarkan perjanjian jual beli yang dibuat oleh Notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta Alamat kantor Jl. Muara Karang Raya No. 99 Jakarta Utara antara sdr. TRI SUKAMTANA dengan sdr. sdr. HO KIARTO Dimana akta perjanjian jual beli tersebut saksi SUPRIHATIN termasuk yang mengetahui dan ikut menyaksikan proses pembuatan 3 PPJB di notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta, PPJB tersebut antara lain sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2018 atas permintaan terdakwa, menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan yang dilakukan di antara terdakwa dan Saksi pada tahun 2017 yang lalu, kemudian, saksi SUPRIHATIN bersama dengan saksi ELMA NUR AFIANTI pergi ke Kantor saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH yang berada di Jl. Jenderal Basuki Rahmad No. 48B Jakarta Timur dengan maksud untuk dibuatkan Akta Perikatan untuk Jual Beli antara terdakwa dengan saksi SUPRIHATIN namun dikarenakan sertifikat sedang dalam proses kepengurusan penerbitan sertifikat pengganti di kantor Pertanahan kabupaten Sukabumi karena sertifikat hilang maka jual belinya belum dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun pada saat itu saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH hanya menerbitkan 3 (tiga) Akta Perikatan Jual beli diantaranya yaitu :
Bahwa pada saat proses pembuatan dan penerbitan Perikatan Untuk Jual Beli tersebut selaku pihak penjual yaitu saksi SUPRIHATIN sedangkan sebagai pihak pembeli yaitu terdakwa dengan saksi-saksi yaitu MEYTA SETYAWATI SUKAMTO, sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA (ahli waris TRI SUKAMTANA), bahwa selama proses penerbitan Akta Perikatan Jual beli terdakwa tidak pernah datang ke kantor saksi Notaris ZARIUS YAN, SH. Bahwa selanjutnya setelah proses perikatan untuk jual beli selesai dilaksanakan, kemudian terdakwa menyuruh agar saksi SUPRIHATIN untuk membuatkan surat laporan kehilangan di kantor kepolisian Resor Sukabumi dan terdakwa berjanji akan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen dan Administrasi untuk membuat surat laporan kehilangan yang seolah-olah sertifikat tersebut hilang dalam penguasaan saksi SUPRIHATIN. Bahwa kemudian terdakwa meminta saksi ASEP SUTISNA untuk mempersiapkan Administrasi berupa surat keterangan Tentang Tanah yang dikeluarkan oleh Desa/ Kecamatan atas nama pemohon Saksi SUPRIHATIN dengan menyerahkan Surat Kuasa dari DENNY A.K S.H dan Partners tanggal 27 Desember 2016 sebagai penerima kuasa dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm). Bahwa selanjutnya ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Karangtengah dan bertemu dengan Saksi GERRY IMAM SUTRISNO selaku Kepala Desa Karangtengah untuk membuat Surat Keterangan Tentang Tanah dan saksi ASEP SUTISNA menyerahkan dokumen Persyaratan berupa :
Kemudian Kepala Desa Karangtengah menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang berisi :
Bahwa selanjutnya Saksi ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Sekarwangi dan bertemu dengan Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku Kepala Desa Sekarwangi dan memohon untuk dibuatkan Surat Keterangan Tentang Tanah dengan menyampaikan bahwa saksi ASEP SUTISNA merupakan utusan dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm) namun Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku kepala Desa menolak untuk menerbitkan surat Keterangan Tentang Tanah tersebut karena sepengetahuan Saksi ANWAR SAEPUDIN kepemilikan atas tanah SHM an. TRI SUKAMTANA (Alm) yang dimohonkan oleh saksi ASEP SUTISNA merupakan kepemilikan dari Sdr. HO KIARTO dan Saksi ANWAR SAEPUDIN meminta agar para pihak hadir langsung di Kantor Desa Sekarwangi apabila proses surat tersebut dapat diselesaikan; Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, pada tahun 2019, saksi SUPRIHATIN Bersama-sama dengan terdakwa serta Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No. 12 Kec. Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk membuat surat keterangan telah kehilangan 23 (dua puluh tiga) sertifikat tanah Hak Milik atas nama suami saksi SUPRIHATIN yaitu sdr. TRI SUKAMTANA (Alm), dan bertemu dengan Saksi AIPDA SUKO BASUKI, selaku Kanit SPKT I Polres Sukabumi, Kemudian Saksi AIPDA SUKO BASUKI menjelaskan syarat untuk menerbitkan surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat (STPL) tersebut adalah sebagai berikut :
Apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi, pemohon (saksi pelapor) beserta satu orang saksi (dari pihak keluarga / ahli waris) yang mengetahui menghadap untuk dimintai keterangannya terkait hilangnya sertifikat. Bahwa Saksi AIPDA SUKO BASUKI kemudian mengarahkan terdakwa dan Saksi SUPRIHATIN untuk bertemu dengan saksi BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH selaku Kaur Mintu Sat Reskrim Polres Sukabumi, agar terlebih dahulu dapat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Resume kehilangan sertifikat, setelah itu terdakwa dan para saksi pergi meninggalkan kantor Kepolisian Resor Sukabumi. Bahwa pada pada hari kamis tanggal 8 agustus 2019 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah terdakwa mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu:
Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019, sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah terdakwa kembali mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu :
Bahwa sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa saksi SUPRIHATIN tidak pernah memiliki ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA dan ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak pernah hilang karena sertifikat-sertifikat tersebut berada dalam penguasaan sdr. HO KIARTO selaku pemilik yang sah. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah terdakwa tidak ingat lagi namun masih dalam tahun 2020, terdakwa, saksi SUPRIHATIN dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR telah menggunakan 4 (empat) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh terdakwa dan saksi SUPRIHATIN kemudian selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 4 (empat) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Resor Sukabumi tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor BPN Kab. Sukabumi dan karena terdakwa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut selanjutnya akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi SUPRIHATIN tersebut, Kantor BPN Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan 15 (lima belas) SHM pengganti dari 23 (dua puluh tiga) SHM permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan saksi SUPRIHATIN diantaranya sebagai berikut ;
Bahwa setelah 15 sertifikat pengganti An. TRI SUKAMTANA tersebut terbit pada tahun 2020, selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA No. SHM 463, 576 dan 577 sudah beralih atas nama terdakwa dengan rincian sebagai berikut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi SUPRIHATIN dalam membuat dan menggunakan 4 (empat) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) dari SPKT Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan SHM An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh terdakwa, Sdr. HO KIARTO dan saksi HO HARIATY mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp.26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah) yang diakibatkan oleh terbitnya 15 sertifikat pengganti dan peralihan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula atas nama TRI SUKAMTANA menjadi a.n terdakwa DENNY ANDRIAN KUSDAYAT.
------------- Perbuatan Terdakwa DENNY ANDRIAN KUSDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
------------- Bahwa Terdakwa DENNY ANDRIAN KUSDAYAT Bersama dengan saksi SUPRIHATIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 dan hari kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di Kantor Polisi Resor Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No.12 Kec. Palabuhanratu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2017, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam tahun 2017, sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa menghubungi saksi SUPRIHATIN dan mengajak saksi SUPRIHATIN untuk bertemu di sebuah warung kopi yang berada di daerah Jakarta Selatan, setelah bertemu dengan saksi SUPRIHATIN terdakwa mengatakan kepada saksi SUPRIHATIN bahwa Almarhum suami saksi SUPRIHATIN yang bernama sdr. TRI SUKAMTANA (Alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 2009 ada memiliki tanah di daerah Sukabumi dan pada saat ini tanah tersebut sedang dilakukan kegiatan penambangan yang lokasinya berada di wilayah sukabumi dan selanjutnya terdakwa menanyakan kepada saksi SUPRIHATIN apakah saksi SUPRIHATIN ada menyimpan/ memiliki/ memegang/ menguasai sertifikat atas tanah yang berada di wilayah Sukabumi tersebut, kemudian saksi SUPRIHATIN mengatakan bahwa dirinya tidak ada menyimpan/ memegang/ memiliki/ menguasai sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA yang berada di Kabupaten Sukabumi, kepada terdakwa saksi SUPRIHATIN menyampaikan bahwa Alm suami saksi SUPRIHATIN tidak memiliki tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi, namun semasa hidupnya suami saksi SUPRIHATIN pernah bercerita bahwa nama suami saksi SUPRIHATIN ada dipinjam nama oleh pimpinan alm suami saksi SUPRIHATIN yang Bernama HO KIARTO untuk pembelian beberapa bidang tanah di Kabupaten Sukabumi dan kemudian saksi SUPRIHATIN memberitahukan kepada terdakwa bahwa tanah tanah yang berada di Kabupaten Sukabumi yang sertifikat hak milik (SHM) nya atas nama Alm TRI SUKAMTANA tersebut sebenarnya adalah milik pimpinan Perusahaan suami saksi SUPRIHATIN bekerja yaitu sdr HOKIARTO dan bukan milik suami saksi SUPRIHATIN, namun terdakwa pada saat itu mengatakan kepada saksi SUPRIHATIN bahwa tanah-tanah tersebut tetap milik saksi SUPRIHATIN selaku ahli waris karena di sertifikat hak milik (SHM) tercantum nama TRI SUKAMTANA bukan An. HO KIARTO. Bahwa kemudian karena sertifikat tanah An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak berada ditangan saksi SUPRIHATIN, terdakwa menyuruh saksi SUPRIHATIN untuk membuat surat laporan kehilangan ke kantor Kepolisian Resor Sukabumi agar dapat mengajukan pembuatan penerbitan sertifikat pengganti terhadap sertifikat tanah an. TRI SUKAMTANA di kantor BPN Kab. Sukabumi; Bahwa saksi SUPRIHATIN yang mengetahui bahwa almarhum suami saksi SUPRIHATIN (TRI SUKAMTANA) tidak pernah memiliki tanah di sukabumi, dan saksi SUPRHATIN juga mengetahui bahwa sertifikat tanah atas nama Almarhum suami saksi SUPRIHATIN (TRI SUKAMTANA) merupakan tanah milik sdr. HO KIARTO yang pada saat pembelian tanah yang berada di kabupaten Sukabumi menggunakan nama sdr. TRI SUKAMTANA yang merupakan karyawan di Perusahaan milik sdr. HO KIARTO pada saat itu dan berdasarkan perjanjian jual beli yang dibuat oleh Notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta Alamat kantor Jl. Muara Karang Raya No. 99 Jakarta Utara antara sdr. TRI SUKAMTANA dengan sdr. sdr. HO KIARTO Dimana akta perjanjian jual beli tersebut saksi SUPRIHATIN termasuk yang mengetahui dan ikut menyaksikan proses pembuatan 3 PPJB di notaris HAJI ABDUL KADIR USMAN Notaris di Jakarta, PPJB tersebut antara lain sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2018 atas permintaan terdakwa, menindaklanjuti hasil kesepakatan pertemuan yang dilakukan di antara terdakwa dan Saksi pada tahun 2017 yang lalu, kemudian, saksi SUPRIHATIN bersama dengan saksi ELMA NUR AFIANTI pergi ke Kantor saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH yang berada di Jl. Jenderal Basuki Rahmad No. 48B Jakarta Timur dengan maksud untuk dibuatkan Akta Perikatan untuk Jual Beli antara terdakwa dengan saksi SUPRIHATIN namun dikarenakan sertifikat sedang dalam proses kepengurusan penerbitan sertifikat pengganti di kantor Pertanahan kabupaten Sukabumi karena sertifikat hilang maka jual belinya belum dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun pada saat itu saksi Notaris H. ZARIUS YAN, SH hanya menerbitkan 3 (tiga) Akta Perikatan Jual beli diantaranya yaitu:
Bahwa pada saat proses pembuatan dan penerbitan Perikatan Untuk Jual Beli tersebut selaku pihak penjual yaitu saksi SUPRIHATIN sedangkan sebagai pihak pembeli yaitu terdakwa dengan saksi-saksi yaitu MEYTA SETYAWATI SUKAMTO, sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA (ahli waris TRI SUKAMTANA), bahwa selama proses penerbitan Akta Perikatan Jual beli terdakwa tidak pernah datang ke kantor saksi Notaris ZARIUS YAN, SH. Bahwa selanjutnya setelah proses perikatan untuk jual beli selesai dilaksanakan, kemudian terdakwa menyuruh agar saksi SUPRIHATIN untuk membuatkan surat laporan kehilangan di kantor kepolisian Resor Sukabumi dan terdakwa berjanji akan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen dan Administrasi untuk membuat surat laporan kehilangan yang seolah-olah sertifikat tersebut hilang dalam penguasaan saksi SUPRIHATIN. Bahwa kemudian terdakwa meminta saksi ASEP SUTISNA untuk mempersiapkan Administrasi berupa surat keterangan Tentang Tanah yang dikeluarkan oleh Desa/ Kecamatan atas nama pemohon Saksi SUPRIHATIN dengan menyerahkan Surat Kuasa dari DENNY A.K S.H dan Partners tanggal 27 Desember 2016 sebagai penerima kuasa dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm). Bahwa selanjutnya ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Karangtengah dan bertemu dengan Saksi GERRY IMAM SUTRISNO selaku Kepala Desa Karangtengah untuk membuat Surat Keterangan Tentang Tanah dan saksi ASEP SUTISNA menyerahkan dokumen Persyaratan berupa :
Kemudian Kepala Desa Karangtengah menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang berisi :
Bahwa selanjutnya Saksi ASEP SUTISNA mendatangi Kantor Desa Sekarwangi dan bertemu dengan Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku Kepala Desa Sekarwangi dan memohon untuk dibuatkan Surat Keterangan Tentang Tanah dengan menyampaikan bahwa saksi ASEP SUTISNA merupakan utusan dari ahli waris TRI SUKAMTANA (Alm) namun Saksi ANWAR SAEPUDIN selaku kepala Desa menolak untuk menerbitkan surat Keterangan Tentang Tanah tersebut karena sepengetahuan Saksi ANWAR SAEPUDIN kepemilikan atas tanah SHM an. TRI SUKAMTANA (Alm) yang dimohonkan oleh saksi ASEP SUTISNA merupakan kepemilikan dari Sdr. HO KIARTO dan Saksi ANWAR SAEPUDIN meminta agar para pihak hadir langsung di Kantor Desa Sekarwangi apabila proses surat tersebut dapat diselesaikan; Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, pada tahun 2019, saksi SUPRIHATIN Bersama-sama dengan terdakwa serta Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi yang beralamat di Jalan Sudirman No. 12 Kec. Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk membuat surat keterangan telah kehilangan 23 (dua puluh tiga) sertifikat tanah Hak Milik atas nama suami saksi SUPRIHATIN yaitu sdr. TRI SUKAMTANA (Alm), dan bertemu dengan Saksi AIPDA SUKO BASUKI, selaku Kanit SPKT I Polres Sukabumi, Kemudian Saksi AIPDA SUKO BASUKI menjelaskan syarat untuk menerbitkan surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat (STPL) tersebut adalah sebagai berikut :
Apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi, pemohon (saksi pelapor) beserta satu orang saksi (dari pihak keluarga / ahli waris) yang mengetahui menghadap untuk dimintai keterangannya terkait hilangnya sertifikat. Bahwa Saksi AIPDA SUKO BASUKI kemudian mengarahkan terdakwa dan Saksi SUPRIHATIN untuk bertemu dengan saksi BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH selaku Kaur Mintu Sat Reskrim Polres Sukabumi, agar terlebih dahulu dapat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Resume kehilangan sertifikat, setelah itu terdakwa dan para saksi pergi meninggalkan kantor Kepolisian Resor Sukabumi. Bahwa pada pada hari kamis tanggal 8 agustus 2019 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah terdakwa mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu :
Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2019, sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR atas perintah terdakwa kembali mendatangi kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk bertemu dengan BRIPKA GUNAWAN TRIANTO, SH mengambil 2 Surat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan yaitu :
Bahwa sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa saksi SUPRIHATIN tidak pernah memiliki ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA dan ke-23 (dua puluh tiga) Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA tersebut tidak pernah hilang karena sertifikat-sertifikat tersebut berada dalam penguasaan sdr. HO KIARTO selaku pemilik yang sah. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah terdakwa tidak ingat lagi namun masih dalam tahun 2020, terdakwa, saksi SUPRIHATIN dan Saksi ZULMY HENDRI BIN KASMIR telah menggunakan 4 (empat) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh terdakwa dan saksi SUPRIHATIN kemudian selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 4 (empat) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Resor Sukabumi tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor BPN Kab. Sukabumi dan karena terdakwa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut selanjutnya akibat dari perbuatan terdakwa dan saksi SUPRIHATIN tersebut, Kantor BPN Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan 15 (lima belas) SHM pengganti dari 23 (dua puluh tiga) SHM permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan saksi SUPRIHATIN diantaranya sebagai berikut ;
Bahwa setelah 15 sertifikat pengganti An. TRI SUKAMTANA tersebut terbit pada tahun 2020, selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) An. TRI SUKAMTANA No. SHM 463, 576 dan 577 sudah beralih atas nama terdakwa dengan rincian sebagai berikut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi SUPRIHATIN dalam membuat dan menggunakan 4 (empat) Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang/Surat (STPL) dari SPKT Polres Sukabumi yang merupakan surat otentik yang seolah-olah menerangkan kebenaran tentang kepemilikan SHM An TRI SUKAMTANA adalah telah hilang dan menyatakan milik terdakwa yang sebenarnya adalah surat tersebut diberikan dengan keterangan yang tidak benar oleh terdakwa, Sdr. HO KIARTO dan saksi HO HARIATY mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp.26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah) yang diakibatkan oleh terbitnya 15 sertifikat pengganti dan peralihan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula atas nama TRI SUKAMTANA menjadi a.n terdakwa DENNY ANDRIAN KUSDAYAT.
------------- Perbuatan Terdakwa DENNY ANDRIAN KUSDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |