| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum surat dari Turut Tergugat II (BRI Cabang Sukabumi) Nomor: B374-VI- KC/CRO/02/2022 tanggal 7 Februari 2022 dan Surat dari Turut Tergugat II (BRI Cabang Sukabumi) Nomor. B13-KC-VI/CRO/01/2025, Perihal Roya SHM No. 29/ Desa Cimaja pada Tanggal 30 Januari 2025 adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bunyi keterangan yang terdapat di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 29/Cimaja yang berbunyi “ROYA: Berdasarkan Surat dari PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sukabumi Tgl.07-02-2022, No: B374-VI- KC/CRO/02/2022, CREDIET VERBAND Ke-1 No.131/1976 Diatas Buku Tanah/ Sertipikat Hak Milik: No 29/Cimaja/ Desa Cimaja, dihapus/ roya” adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang jujur karena tidak pernah merasa memilki SHM Nomor 326/Karangpapak dan tidak pernah mengajukan pendaftaran untuk terbitnya Sertipikat Hak Milik Kedua (SHM Pengganti) Nomor 326/Karangpapak, Gambar Ukur tanggal 4 Februari 1992 nomor 270 dengan luas 4.210 M2 (empat ribu dua ratus sepuluh meter persegi) yang tercatat atas nama Nyi Asiah Binti Badru, terbit pada tanggal 2 Oktober 1993 diterbitkan oleh Tergugat II, dengan batas-batas sebagai berikut:
- UTARA berbatasan dengan JALAN RAYA CISOLOK
- SELATAN berbatasan dengan SAMUDERA INDONESIA
- TIMUR berbatasan dengan TANAH MILIK SALSABILA
- BARAT berbatasan dengan KALI LEGOK KELEWIH
- Menyatakan menurut hukum Seritipikat Hak Milik Nomor 326/Karangpapak yang diterbitkan pada tanggal 2 Oktober 1993 dengan Surat Ukur Nomor 270/1992 tanggal 4 Pebruari 1992 tercatat atas nama Nyi Asiah yang diterbitkan oleh Tergugat II terletak di Kel/Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi-Propinsi Jawa Barat adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Terhadap Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan menurut hukum Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 29/Cimaja, Gambar Ukur G.S. No. 53/1975, Luas 3.360 M2(tiga ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), tercatat atas nama Nyi Asiah Binti Badru, diterbitkan 23 Januari 1975 oleh Tergugat II adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum dengan batas-batas:
- UTARA berbatasan dengan JALAN RAYA CISOLOK
- SELATAN berbatasan dengan SAMUDERA INDONESIA
- TIMUR berbatasan dengan TANAH MILIK SALSABILA
- BARAT berbatasan dengan KALI LEGOK KELEWIH
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 350/Cisolok/ 1994 tanggal 28 Oktober Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 394/Cisolok/1994 tanggal 28 Oktober Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Karangpapak yang terbit pada tanggal 23 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor Nomor 1883/1995 tanggal 12 Juni 1995 yang diterbitkan oleh Tergugat II terletak di Kel/Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi–Propinsi Jawa Barat adalah Cacat Hukum dan tidak Mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum Seritipikat Hak Milik Nomor 391/Karangpapak yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 1884/1995 tanggal 12 Juni 1995 yang diterbitkan Tergugat II yang terletak diKel/Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi – Propinsi Jawa Barat adalah Cacat hukum dan tidak Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembetulan tulisan PT. BANK TABUNGAN NEGARA menjadi PT. BANK RAKYAT INDONESIA yang terdapat didalam Sertipikat Hak Milik Nomor 29/Cimaja yang semula berbunyi “ROYA: Berdasarkan Surat dari PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sukabumi Tgl.07-02-2022, No :B374-VI- KC/CRO/02/2022, CREDIET VERBAND Ke-1 No.131/1976 Diatas Buku Tanah/ Sertipikat Hak Milik: No 29/Cimaja/ Desa Cimaja, dihapus/ roya” sehingga menjadi berbunyi, “ROYA: Berdasarkan Surat dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sukabumi Tgl.07-02-2022, No :B374-VI- KC/CRO/02/2022, CREDIET VERBAND Ke-1 No.131/1976 Diatas Buku Tanah/ Sertipikat Hak Milik: No 29/Cimaja/ Desa Cimaja, dihapus/ roya;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai Tanah Objek Sengketa untuk menyerahkan kembali Tanah Objek Sengketa dalam keadaan seperti semula dan/atau dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara (TNI/POLRI);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan ganti rugi secara materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 10.370.000.000,- (sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan rincian harga tanah yang dahulu terletak di Desa Cimaja dan sekarang masuk wilayah Kel/Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 29/Cimaja, Gambar Ukur G.S. No. 53/1975 yaitu Rp. 3.000.000,- per M2 x 3.360 M2 = Rp. 10.080.000.000,- dan harga sewa tanah sebesar Rp. 10.000.000,- x 29 tahun = Rp. 290.000.000,-secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Ganti rugi secara immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah beserta bangunan tanah yang terletak di Kel/Desa. Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Karangpapak dan Sertipikat Hak Milik Nomor 391/Karangpapak. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- UTARA berbatasan dengan JALAN RAYA CISOLOK
- SELATAN berbatasan dengan SAMUDERA INDONESIA
- TIMUR berbatasan dengan TANAH MILIK SALSABILA
- BARAT berbatasan dengan KALI LEGOK KELEWIH
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menyerahkan seluruh kerugiannya yang terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan isi putusan dapat dijalankan secara seketika dan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan atau kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|