Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
JAYADI Als JAY Bin SARMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/M.2.30/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYADI Als JAY Bin SARMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa JAYADI Als JAY Bin SARMAT bersama dengan saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Suweng Desa Sundawenang Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil titipan paket narkotika dari seseorang yang tidak diketahui oleh terdakwa dan dibawanya kerumah saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun yang berada di Kampung leuwi Orok Rt. 012 Rw. 005 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, kemudian setelah itu terdakwa dan saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun langsung menghitung paket narkotika tersebut, dari hasil penghitungan didapat beberapa paketan kecil diantaranya:
  1. 40 (empat puluh) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu;
  2. 30 (tiga puluh) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bungkus bekas minuman sachet creamy latte;
  3. 3 (tiga) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bungkus bekas minuman sachet teh tarik.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WIB terdakwa dan saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun menyisihkan paket narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sabu atau paket KC untuk dijual di daerah Kampung Suweng Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa pergi ketempat tersebut untuk menempelkan atau menyimpan paketan narkotika jenis sabu lalu terdakwa memotret narkotika yang telah ditempelkan atau disimpan ditempat yang telah ditentukan lalu dengan menggunakan handphone terdakwa, terdakwa mengirimkan hasil potretannya kepada saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun yang nantinya akan diberitahukan lokasi penyimpanan narkotika tersebut kepada pembeli yang sebelumnya telah bertransaksi dengan  saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 08.00 Wib, saksi Sandi Aditia Mulyadi, saksi Abel Lodewik dan saksi Naufan Bayuadji yang ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan perbuatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Cibadak, lalu ketiga saksi penangkap tersebut melakukan investigasi dan ditemukan bahwa terdakwa sedang berada di depan sebuah gang yang berada di kampung Kebon pala1 Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 10.00 wib para saksi penangkap tiba ditempat tersebut dan bertemu langsung dengan terdakwa lalu para saksi penangkap menanyakan tentang narkotika golongan jenis sabu kepada terdakwa serta melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan sebuah bungkus rokok magnum filter wama biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil bening yang dibungkus kertas timah bekas rokok dan 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil bening yang dibungkus kertas obat Oskadon, kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya, dimana narkotika tersebut terdakwa mengambilnya secara diam-diam dari saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun. Setelah itu para saksi penangkap melakukan pengembangan terhadap saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun, kemudian terdakwa dan  saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL11FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Juni 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti sampel A berupa 1 (satu) bungkus kertas timah rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,6228 (nol koma enam dua dua delapan ) gram.
  2. Barang bukti sampel B berupa 1 (satu) bungkus kertas bekas obat oskadon didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,5050 (nol koma lima nol lima nol ) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- ATAU -------------

 

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa JAYADI Als JAY Bin SARMAT bersama dengan saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di depan sebuah gang yang berada di kampung Kebon pala1 Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Kampung Tajur Desa Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 08.00 Wib, saksi Sandi Aditia Mulyadi, saksi Abel Lodewik dan saksi Naufan Bayuadji yang ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi mendapat informasi dari masyarakat terdakwa sering melakukan perbuatan mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu di wilayah Kec. Cibadak, lalu ketiga saksi penangkap tersebut melakukan investigasi dan ditemukan bahwa terdakwa sedang nongkrong di depan sebuah gang yang berada di kampung Kebon pala1 Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 10.00 wib para saksi penangkap langsung pergi ke tempat tersebut dan bertemu langsung dengan terdakwa lalu para saksi penangkap menanyakan tentang narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika sambil menunjukkan tempat penyimpanannya yakni di saku celana sebelah kiri. Kemudian para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan bungkus rokok magnum filter wama biru yang berisikan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil bening berisikan Sabu yang dibungkus kertas timah bekas rokok dan 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil bening berisikan Sabu yang dibungkus kertas obat Oskadon, selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya yakni 1 (Satu) Unit Smartphone Android merk Vivo 1904 berwarna biru glossy, Nomor Sim Card 0857-9384-1691.
  • Bahwa selanjutnya ketiga saksi tersebut menginterogasi Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun (dilakukan penututan secara terpisah). Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun mengambil titipan paket narkotika dari seseorang yang tidak diketahui oleh terdakwa dan dibawanya kerumah saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun yang berada di Kampung leuwi Orok Rt. 012 Rw. 005 Dea Sunda Wenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, kemudian setelah itu terdakwa dan saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun langsung menghitung paket narkotika tersebut, dari hasil penghitungan didapat beberapa paketan kecil diantaranya:
  1. 40 (empat puluh) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu;
  2. 30 (tiga puluh) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bungkus bekas minuman sachet creamy latte;
  3. 3 (tiga) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bungkus bekas minuman sachet teh tarik.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WIB terdakwa dan saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun menyisihkan paket narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sabu atau paket KC untuk dijual, kemudian terdakwa menempelkan atau menyimpan paketan narkotika tersebut di daerah Kampung Suweng Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa memotret narkotika yang telah ditempelkan atau disimpan ditempat tersebut dan dikirimkan ke saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun yang nantinya akan diberitahukan lokasi penyimpanan narkotika tersebut kepada pembeli yang sebelumnya telah bertransaksi dengan  saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL11FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Juni 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti sampel A berupa 1 (satu) bungkus kertas timah rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,6228 (nol koma enam dua dua delapan ) gram.
  2. Barang bukti sampel B berupa 1 (satu) bungkus kertas bekas obat oskadon didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,5050 (nol koma lima nol lima nol ) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya