Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
23/Pid.C/2019/PN Cbd DODI SUPIRMAN 1.CECEP Bin JUANI
2.SUPARDI Bin ADOM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.C/2019/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan C.01/180/XII/2019/Reskrim
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DODI SUPIRMAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1CECEP Bin JUANI[Penahanan]
2SUPARDI Bin ADOM[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2019 sekitar Pukul 07.00 Wib di areal perkebunan milik PT.YANITA INDONESIA tepatnya di Blok E afdeling induk 2 kebun teh yang termasuk dalam wilayah Desa Cirendang  Kec.Cikakak Kab.Sukabumi telah terjadi Tindak Pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh Tersangka CECEP Bin JUANI dan Tersangka SUPARDI Bin ADOM, berhasil mengambil barang berupa buah Lengkuas sebanyak kurang lebih 116 (seratus enam belas) kilogram milik perkebunan PT. YANITA INDONESIA yang dilakukan dengan cara  menggali pohon lengkuas tersebut dengan mempergunakan alat berupa golok kemudian diambil buahnya selanjutnya dimasukan ke dalam 3(tiga) buah karung. --------------------

 

Diketahui terjadinya tersebut yaitu berawal pada Minggu tanggal 08  Desember 2019 sekira jam 08.30 Wib Saksi HENDI Bin SALIM yang merupakan Securty PT. YANITA INDONESIA  menerima informasi dari Sdr. SAFARI yang merupakan anggota TNI Babinsa Desa Cilengsing bahwa telah terjadi pencurian buah lengkuas Di areal HGU milik PT.YANITA INDONESIA Blok E afdeling induk 2 kebun teh tepatnya di  Desa Cirendang  Kec.Cikakak Kab.Sukabumi setelah itu Saksi HENDI Bin SALIM di ajak oleh Sdr. SAFARI untuk mengecek ke lokasi, setelah Saksi HENDI Bin SALIM dan Sdr. SAFARI sampai di lokasi Pelapor melihat Tersangka CECEP Bin JUANI dan Tersangka SUPARDI Bin ADOM sedang memasak air di  Pos lostar (tempat penimbangan pucuk teh) No. 4 dan kemudian pelapor dan Sdr. SAFARI memeriksa di sekitar kebun teh yang tidak jauh dari pos tersebut ternyata Saksi HENDI Bin SALIM dan Sdr. SAFARI melihat ada 2 ( Dua ) buah karung beirisi buah lengkuas yang tergeletak di kebun teh, kemudian setelah dicari lagi ternyata Saksi HENDI Bin SALIM dan Sdr.SAFARI menemukan kembali 1 ( Satu ) karung berisi buah lengkuas yang tidak jauh dari tempat penemuan pertama, karena curiga dengan Tersangka CECEP Bin JUANI dan Tersangka SUPARDI Bin ADOM yang berada di pos tersebut sebagai pelakunya, Saksi HENDI Bin SALIM dan Sdr. SAFARI membawa Tersangka CECEP Bin JUANI dan Tersangka SUPARDI Bin ADOM tersebut ke kantor security PT. YANITA INDONESIA dan setelah itu Tersangka CECEP Bin JUANI dan Tersangka SUPARDI Bin ADOM bersama dengan 3 ( Tiga ) karung berisi buah lengkuas dibawa ke kantor Polsek Cikakak dan akhirnya kedua orang tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah lengkuas tersebut. --------------------------------

 

Akibat dari pencurian tersebut PT.YANITA INDONESIA selaku pemilik barang mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.350.000,00. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya