Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
ALPIN Als DOLPIN Bin alm. OJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1239/M.2.30/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIN Als DOLPIN Bin alm. OJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ALPIN ALIAS DOLPIN BIN OJI (ALM) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Kalapa Carang RT. 001/RW005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang sudah tidak diingat secara pasti oleh Terdakwa, Terdakwa telah mengenal seseorang yang bernama Sdr. Abang (DPO) sebagai penjual obat jenis Tramadol, sejak perkenalan tersebut Terdakwa beberapa kali melakukan pembelian obat jenis Tramadol dari Sdr. Abang (DPO) untuk dijual kembali oleh Terdakwa. Terhadap obat-obatan yang telah dibeli tersebut, seluruhnya telah habis terjual oleh Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berniat membeli obat jenis Tramadol dari Sdr. Abang (DPO) untuk dijual kembali, lalu Terdakwa menuju Pelataran Parkir Indomaret Lido Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor menggunakan transportasi umum (angkot) dengan maksud untuk menemui sdr. Abang (DPO), setelah tiba di lokasi yang dimaksud tersebut Terdakwa langsung memesan obat jenis Tramadol sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp. 2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), namun Terdakwa bersepakat dengan sdr. Abang (DPO) terlebih dahulu membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayar ketika obat jenis Tramadol tersebut telah habis terjual, kemudian Terdakwa menerima obat Tramadol sebanyak 1000 (seribu) butir dari sdr. Abang (DPO) dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Abang (DPO), lalu Terdakwa membawa obat jenis Tramadol tersebut ke rumahnya yang bertempat di Kampung Kalapa Carang RT. 001/RW005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.
  • Lalu pada hari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian Sdr. Unyil (DPO) datang menemui Terdakwa dengan maksud untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Sdr. Unyil (DPO)  dan Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Unyil (DPO), lalu Sdr. Unyil (DPO) pergi membawa obat jenis Tramadol tersebut. Kemudian Sdr. Camling (DPO) datang menemui Terdakwa dengan maksud untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 14 (empat belas) butir, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 14 (empat belas) butir kepada Sdr. Camling (DPO) dan Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujug puluh ribu rupiah) dari Sdr. Camling (DPO), lalu Sdr. Camling (DPO) pergi membawa obat jenis Tramadol tersebut.
  • Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa sedang istirahat di rumahnya, lalu Saksi Tria Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi (Anggota Polres Sukabumi) menemui Terdakwa serta menunjukan surat tugas dengan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tersebut, lalu Terdakwa langsung kooperatif menunjukan tempat penyimpanan obat jenis Tramadol milik Terdakwa yaitu di dalam lemari Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 923 (sembilan ratus dua puluh tiga) butir obat jenis Tramadol yang berada di lemari tersebut dan menunjukan kepada Anggota Polres Sukabumi tersebut, lalu Anggota Polres Sukabumi tersebut turut mengamankan 1 (satu) unit smartphone android merek Infinix Smart 5 warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mengakui menjual obat jenis Tramadol tanpa ijin edar dan smartphone tersebut Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalah memesan dan mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut, serta uang tersebut merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol, sehingga Anggota Polisi Polres Sukabumi tersebut membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0733/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wilandari, S.H. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih  berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1900 gram (No. BB : 0560/2026/OF).

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa, didapat kesimpulan:

  • No. BB 0560/2026/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.

Serta sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan, didapat kesimpulan:

  • No. BB 0560/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 0,9520 gram.

Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

 Perbuatan Terdakwa ALPIN ALIAS DOLPIN BIN OJI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

------------- A T A U -------------

 

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ALPIN ALIAS DOLPIN BIN OJI (ALM) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Kalapa Carang RT. 001/RW005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Tria Sri Widodo, Saksi Benhard Yoga Manik dan Saksi Sandi Aditia Mulyadi (Anggota Polres Sukabumi) mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan menerangkan ada seorang laki-laki yang merupakan Terdakwa dengan disebutkan ciri-cirnya dan fotonya diduga sering mengedarkan obat keras di wilayah Kecamatan Parakansalak dan sekitarnya, sehingga Anggota Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Kemudian pada pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Anggota Polres Sukabumi tersebut mendapatkan informasi kembali yang menerangkan Terdakwa sedang berada di rumanya yang bertempat di Kampung Kalapa Carang RT. 001/RW005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, lalu Anggota Polres Sukabumi tersebut menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemui Terdakwa, serta menunjukan surat tugas dengan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tersebut, lalu Terdakwa langsung kooperatif menunjukan tempat penyimpanan obat jenis Tramadol milik Terdakwa yaitu di dalam lemari Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 923 (sembilan ratus dua puluh tiga) butir obat jenis Tramadol yang berada di lemari tersebut dan menunjukan kepada Anggota Polres Sukabumi tersebut, lalu Anggota Polres Sukabumi tersebut turut mengamankan 1 (satu) unit smartphone android merek Infinix Smart 5 warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mengakui menjual obat jenis Tramadol tanpa ijin edar dan smartphone tersebut Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalah memesan dan mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut, serta uang tersebut merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol, sehingga Anggota Polisi Polres Sukabumi tersebut membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi oleh Anggota Polres Sukabumi tersebut Terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp. 2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dari sdr. Abang (DPO) di Pelataran Parkir Indomaret Lido Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, namun Terdakwa bersepakat dengan sdr. Abang (DPO) terlebih dahulu membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya akan dibayar ketika obat jenis Tramadol tersebut telah habis terjual, kemudian Terdakwa menerima obat Tramadol sebanyak 1000 (seribu) butir dari sdr. Abang (DPO) dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. Abang (DPO), lalu Terdakwa membawa obat jenis Tramadol tersebut ke rumahnya yang bertempat di Kampung Kalapa Carang RT. 001/RW005 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa saat dilakukan introgasi oleh Anggota Polres Sukabumi tersebut Terdakwa mengakui, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumahnya, kemudian Sdr. Unyil (DPO) datang menemui Terdakwa dengan maksud untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Sdr. Unyil (DPO)  dan Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Unyil (DPO), lalu Sdr. Unyil (DPO) pergi membawa obat jenis Tramadol tersebut. Kemudian Sdr. Camling (DPO) datang menemui Terdakwa dengan maksud untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 14 (empat belas) butir, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 14 (empat belas) butir kepada Sdr. Camling (DPO) dan Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujug puluh ribu rupiah) dari Sdr. Camling (DPO), lalu Sdr. Camling (DPO) pergi membawa obat jenis Tramadol tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0733/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wilandari, S.H. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih  berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1900 gram (No. BB : 0560/2026/OF).

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa, didapat kesimpulan:

  • No. BB 0560/2026/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.

Serta sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan, didapat kesimpulan:

  • No. BB 0560/2026/OF berupa 4 (empat) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 0,9520 gram.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

Perbuatan Terdakwa ALPIN ALIAS DOLPIN BIN OJI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya