Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2017/PN Cbd SUBOWO, A.Md. bin SARMIN Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Cq. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2017/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2017
Nomor Surat 018.02/ESP-HA/Pra.Pid/XII/2017
Pemohon
NoNama
1SUBOWO, A.Md. bin SARMIN
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Cq. Kasat Reskrim Polres Sukabumi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menyatakan proses penyidikan tindak pidana atas diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Termohon dengan No.Pol : Sp.Sidik/26/I/2017/Sat Reskrim tanggal 30 Januari 2017  adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan proses penyidikan atas diri Pemohon sehubungan dengan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : Sp.Sidik/26/I/2017/Sat Reskrim tanggal 30 Januari 2017 yang dikeluarkan Termohon ;
  5. Menyatakan tindakan upaya paksa penahanan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;
  6. Menyatakan  Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP.Han/127/X/2017/Sat Reskrim tanggal 15 Oktober 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan demi hukum ;
  8. Memulihkan kembali harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya