Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 9052200126 tanggal 23 November 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi dikarenakan telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 9052200126 tanggal 23 November 2022;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.301.738.000,- (tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT atas hutangnya secara lunas dan sekaligus sebesar Rp.301.738.000,- (tiga ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.100.000 per hari keterlambatan menjalankan putusan Hakim Pengadilan Negeri Cibadak;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai PENGGUGAT yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type SUZUKI XL-7 ALPHA A/T Nomor Rangka: MHYANC22SNJ118344, Nomor Mesin: K15BT1461889, Warna: SNOW WHITE, Tahun: 2022, Nomor Polisi: F 1430 OQ;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Type SUZUKI XL-7 ALPHA A/T Nomor Rangka: MHYANC22SNJ118344, Nomor Mesin: K15BT1461889, Warna: SNOW WHITE, Tahun: 2022, Nomor Polisi: F 1430 OQ;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) Kendaraan Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type SUZUKI XL-7 ALPHA A/T Nomor Rangka: MHYANC22SNJ118344, Nomor Mesin: K15BT1461889, Warna: SNOW WHITE, Tahun: 2022, Nomor Polisi: F 1430 OQ, kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
|