Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.A.R. KARTONO, SH, MH
3.SUKANDA, SH, MH
4.TEDY SETIAWAN, SH
5.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
6.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
7.FIKRI NUGRAHA, SH
1.Mei Ring alias Angel
2.CHOONG YENG SENG Als HUGO Als FREEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-834/M.2.30/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2A.R. KARTONO, SH, MH
3SUKANDA, SH, MH
4TEDY SETIAWAN, SH
5MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
6GIRDO CAESAR FERARY, S.H
7FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mei Ring alias Angel[Penahanan]
2CHOONG YENG SENG Als HUGO Als FREEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

----- Bahwa terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel bersama-sama dengan saksi Lelyana alias Fanny Guo (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Mei sampai dengan bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Sukaraja No.312 RT.003 RW.004 Kabupaten Sukabumi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Cibadak, telah melakukan tindak pidana turut serta, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan, hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-    Pada bulan Desember tahun 2022 terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman yang merupakan warga negara Malaysia kenalan dengan saksi Lelyana alias Fanny Guo, dalam perkenalan tersebut terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman menyuruh saksi Lelyana alias Fanny Guo untuk mencari rekening Bank atas nama orang lain dengan alasan akan digunakan sebagai penampung uang hasil usaha money changer, selanjutnya pada bulan Maret tahun 2023 terdakwa terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan saksi Lelyana alias Fanny Guo bertemu kembali di Loby salah satu hotel di daerah Kuningan Jakarta Selatan dalam pertemuan tersebut terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman  menyuruh saksi Lelyana alias Fanny Guo untuk mencari rekening Bank atas nama orang lain yang akan digunakan sebagai penampung uang dalam bisnis pertukaran uang (Money Changer), dimana 1 (satu) rekening Bank dihargai Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah). 

 

-    Bahwa dalam rangka memenuhi permintaan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman pada bulan April tahun 2023 saksi Lelyana alias Fanny Guo menemui saksi Kiki Maria dan menanyakan apakah ada rekening Bank yang bisa dibeli dan pada saat itu saksi Kiki Maria menyanggupi bisa membuat rekening Bank, kemudian saksi Lelyana alias Fanny Guo memberikan 1 (satu) unit handphone (HP) merek Redmi jenis Redmi 1A dengan nomor kartu SIM Card tidak ingat kepada saksi Kiki Maria untuk digunakan sebagai Mobile Banking dari rekening yang dibuat oleh saksi Kiki Maria, selajutnya saksi Kiki Maria bersama anaknya yaitu saksi Maria Valentina membuat 3 (tiga) rekening masing-masing :

1. Rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina.

2.  Rekening Bank Mandiri No.1180013177539 a.n Maria Valentina.

3.  Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.1180013177539 a.n Maria Valentina

Dimana 1 (satu) rekening Bank dihargai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan setelah ketiga rekening tersebut diaktifkan Mobile Bankingnya lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merek Redmi jenis Redmi 1A yang terdapat Mobile Banking Bank Nasional Indonesia (BNI) oleh saksi Maria Valentina diserahkan kepada saksi Lelyana alias Fanny Guo berikut ATM dan buku tabungannya, selain saksi Maria Velentina dan saksi Kiki Maria yang diminta untuk membuat rekening, terdakwa Lelyana alias Fanny Guo pada bulan Mei tahun 2023 meminta membuat rekening kepada saksi Jennitan dan Jenny, dan atas permintaan saksi Lelyana alias Fanny Guo, saksi Jennitan membuat rekening bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus dan Jenny membuat rekenig rekening Bank Centra Asia (BCA) No. No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman, dimana satu rekeing dihargai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setelah terdakwa Lelyana alias Fanny Guo menerima ke dua rekening tersebut kemudian dikirimkan kepada terdakwa Mei Ring alias Angel yang merupakan pegawai terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman ke Komplek Bengkong Jaya Blok C No.7 RT.002 RW.007 Kelurahan Bengkong Kecamatan Bengkokng Laut Batam Kepulauan Riau. Sehingga ketiga Rekening Bank masing-masing Rek Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina dan rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus serta rekening bank Centra Asia (BCA) No. No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman berdada dalam penguasaan terdakwa Mei Ring alias Angel atas perintah terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dengan tugas mengecek uang yang masuk ke tiga rekeing tersebut dan memberi informasi  jumlah uang masuk kepada terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman, kemudian uang dari ketiga rekening ditampung di Rekening Bank Mandiri a.n Haryani untuk memudahkan menggunakan uang tersebut.

 

-    Bahwa pada bulan Mei tahun 2023 saksi H Dedi Supardi berkenalan dengan seseorang di akun facebook dengan nama Monika Angel setelah berkenalan kemudian dilanjutkan dengan komunikasi melalui Whatssap, setelah berkomunikasi intens melalui WhatsApp Monika Angel mengajak saksi H Dedi Supardi untuk melakukan trading Crypto di platform bernama Bytex dimana Monika Angel menjelaskan dari hasil trading bisa mendapat keuntungan yang besar sehingga Monica Angel bisa membeli tanah dan barang berharga, karena saksi Dedi Supardi tertarik kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp bernama Byx105 oleh orang yang mengaku bernama Budi Wicaksono, selanjutnya saksi H Dedi Supardi  melakukan deposit sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk ikut permainan trading dan pada permaianan trading tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang langsung di transfer ke Rekening BCA No.3770145227 a.n Dedi Supardi, karena saksi H Dedi Supardi mendapat keuntungan kemudian melakukan trading Crypto di aplikasi Bytex dimana jika melakukan trading di aplikasi Bytex akan mendapat fee untuk konsultasi trading sebesar 20% sampai dengan 30?ri keuntungan yang diperoleh dari hasil trading dimana pada saat itu konsultasi trading dilakukan dengan orang yang mengaku bernama Budi Wicaksono dan saksi Dedi H Supardi telah melakukan trading Crypto sebanyak 11 kali dengan konsultan Budi Wicaksono.

 

-    Bahwa pada saat melakukan trading Crypto di aplikasi Bytex saksi H. Dedi Supardi diarahkan oleh orang yang mengaku Budi Wicaksono untuk melakukan deposit ke rekenig bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina dan Rekening bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus serta Rekening bank Centra Asia (BCA) No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman, selanjutnya saksi H Dedi Supardi melakukan transfer ke tiga rekening tersebut yang dilakukan secara bertahap masing-masing yaitu :

1.  Rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina, yang dilakukan transfer sebanyak 7 kali dengan jumlah Rp. 126.591.557.- (seratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

2.  Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366  a.n Martinus yang dilakukan transfer sebanyak 6 kali dengan jumlah Rp. 721.619.600.- (tujuh ratus dua puluh satu juta enam ratus Sembilan belas ribu enam ratus rupiah).

3.  Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman yang dilakukan transfer sebanyak 17 kali dengan jumlah Rp. 839.851.556. (delapam ratus tiga puluh Sembilan juta  delapam ratus lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam rupiah)

Dengan jumlah keseluruhnya Rp.1.688.062.713.- (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) dimana ketiga rekening tersebut merupakan rekening perimintaan dari terdakwa terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman kepada saksi Lelyana alias Fanny Guo. Sehingga dari transfer sejumlah Rp Rp.1.688.062.713.- (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) yang digunakan oleh saksi H Dedi Supardi dalam permainan trading mendapat keuntungan sejumlah Rp. 3.400.000.000.- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) yang tertera di aplikasi Bytex, kemudian ketika saksi H Dedi Supardi akan menarik keuntungan sejumlah Rp. 3.400.000.000.- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) yang tertera di aplikasi Bytex tidak bisa dilakukan dan menurut orang yang mengaku bernama Budi Wicaksono jika ingin menarik uang tersebut saksi H. Dedi Supardi harus melakukan pembukaan rekening di Australia dengan deposit awal Rp. 686.000.000.- (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), bahwa dengan kejadian tersebut saksi H Dedi Supardi baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan trading bodong melalui elektonik

 

-    Bahwa perbuatan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel bersama-sama saksi Lelyana alias Fanny Guo menyebabkan saksi H Dedi Supardi telah melakukan deposit ke masing-masing rekenig Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina dan Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366  a.n Martinus serta Rekening bank Centra Asia (BCA) No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman, untuk melakukan dalam rangka melakukan permaianan trading bodong, sehingga perbuatan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel telah menyembunyikan suatu, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain.

 

  •            Bahwa perbuatan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel telah merugikan saksi H Dedi Supardi sejumlah Rp.1.688.062.713.- (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel sebagaimana diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektrronik (ITE) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel bersama-sama dengan saksi Lelyana alias Fanny Guo (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Mei sampai dengan bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat Jalan Raya Sukaraja No. 312 RT. 003 RW. 004 Kabupaten Sukabumi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Cibadak, telah melakukan tindak pidana turut serta, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-    Pada bulan Desember tahun 2022 terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman yang merupakan warga negara Malaysia kenalan dengan saksi Lelyana alias Fanny Guo, dalam perkenalan tersebut terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman menyuruh saksi Lelyana alias Fanny Guo untuk mencari rekening Bank atas nama orang lain dengan alasan akan digunakan sebagai penampung uang hasil usaha money changer, selanjutnya pada bulan Maret tahun 2023 terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan saksi Lelyana alias Fanny Guo bertemu kembali di Loby salah satu hotel di daerah Kuningan Jakarta Selatan dalam pertemuan tersebut terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman menyuruh saksi  Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman untuk mencari rekening Bank atas nama orang lain yang akan digunakan sebagai penampung uang dalam bisnis pertukaran uang (Money Changer), dimana 1 (satu) rekening Bank dihargai Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah). 

 

-    Bahwa dalam rangka memenuhi permintaan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman pada bulan April tahun 2023 saksi Lelyana alias Fanny Guo menemui saksi Kiki Maria dan menanyakan apakah ada rekening Bank yang bisa dibeli dan pada saat itu saksi Kiki Maria menyanggupi bisa membuat rekening Bank, kemudian saksi Lelyana alias Fanny Guo memberikan 1 (satu) unit handphone (HP) merek Redmi jenis Redmi 1A dengan nomor kartu SIM Card tidak ingtat kepada saksi Kiki Maria untuk digunakan sebagai Mobile Banking dari rekening yang dibuat oleh saksi Kiki Maria, selajutnya saksi Kiki Maria bersama anaknya yaitu saksi Maria Valentina membuat 3 (tiga) rekening masing-masing :

1. Rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina.

2.  Rekening Bank Mandiri No.1180013177539 a.n Maria Valentina.

3.  Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.1180013177539 a.n Maria Valentina

Dimana 1 (satu) rekening Bank dihargai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan setelah ketiga rekening tersebut diaktifkan Mobile Banking nya lalu 1 unit handphone (HP) merek Redmi jenis Redmi 1A yang terdapat Mobile Banking bank Nasional Indonesia (BNI) oleh saksi Maria Valentina diserahkan kepada saksi Lelyana alias Fanny Guo berikut ATM dan buku tabungan nya, selain saksi Maria Velentina dan saksi Kiki Maria yang diminta untuk membuat rekening, terdakwa Lelyana alias Fanny Guo pada bulan Mei tahun 2023 meminta membuat rekening kepada saksi Jennitan dan Jenny, dan atas permintaan saksi Lelyana alias Fanny Guo saksi Jennitan membuat Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus dan Jenny membuat rekening Bank Centra Asia (BCA) No. No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman, dimana satu rekeing dihargai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setelah terdakwa Lelyana alias Fanny Guo menerima ke dua rekening tersebut kemudian dikirimkan kepada terdakwa Mei Ring alias Angel yang merupakan pegawai terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman ke Komplek Bengkong Jaya Blok C No.7 RT.002 RW.007 Kelurahan Bengkong Kecamatan Bengkokng Laut Batam Kepulauan Riau. Sehingga ketiga Rekening Bank masing-masing Rek Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina dan rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus serta rekening Bank Centra Asia (BCA) No. No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman berdada dalam penguasaan terdakwa Mei Ring alias Angel atas perintah terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dengan tugas mengecek uang yang masuk ke tiga rekeing tersebut dan memberi informasi jumlah uang masuk kepada terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman. Kemudian uang dari ketiga rekeing ditampung di Rekening Bank Mandiri a.n Haryani untuk memudahkan menggunakan uang tersebut.

 

-    Bahwa pada bulan Mei tahun 2023 saksi H Dedi Supardi berkenalan dengan seseorang di akun facebook dengan nama Monika Angel setelah berkenalan kemudian dilanjutkan dengan komunikasi melalui WhatsApp, setelah berkomunikasi intens melalui WhatsApp Monika Angel mengajak saksi H Dedi Supardi untuk melakukan trading Crypto di platform bernama Bytex dimana Monika Angel menjelaskan dari hasil trading bisa bisa mendapat keuntungan yang besar sehingga Monica Angel bisa membeli tanah dan barang berharga, karena saksi Dedi Supardi tertarik kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp bernama Byx105 oleh orang yang mengaku bernama Budi Wicaksono, selanjutnya saksi H Dedi Supardi melakukan deposit Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk ikut permainan trading dan pada permainan trading tersebut mendapat keuntungan Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang langsung di transfer ke Rekening BCA No. 3770145227 a.n Dedi Supardi, karena saksi H Dedi Supardi mendapat keuntungan kemudian melakukan trading Crypto di aplikasi Bytex dimana jika melakukan trading di aplikasi Bytex akan mendapat fee untuk konsultasi trading sebesar 20% sampai dengan 30?ri keuntungan yang diperoleh dari hasil trading dimana pada saat itu konsultasi trading dilakukan dengan orang yang mengaku bernama Budi Wicaksono dan saksi Dedi H Supardi telah melakukan trading Crypto sebanyak 11 kali dengan konsultan Budi Wicaksono.

 

-    Bahwa pada saat melakukan trading Crypto di aplikasi Bytex saksi H. Dedi Supardi diarahkan oleh orang yang mengaku Budi Wicaksono untuk melakukan deposit ke rekenig bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina dan Rekening bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus serta Rekening bank Centra Asia (BCA) No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman, selanjutnya saksi H Dedi Supardi melakukan transfer ke tiga rekening tersebut yang dilakukan secara bertahap masing-masing yaitu :

1.  Rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina, yang dilakukan transfer sebanyak 7 kali dengan jumlah Rp. 126.591.557.- (seratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

2.  Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus yang dilakukan transfer sebanyak 6 kali dengan jumlah Rp. 721.619.600.- (tujuh ratus dua puluh satu juta enam ratus Sembilan belas ribu enam ratus rupiah).

3.  Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman yang dilakukan transfer sebanyak 17 kali dengan jumlah Rp. 839.851.556. (delapam ratus tiga puluh Sembilan juta  delapam ratus lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam rupiah)

Dengan jumlah keseluruhnya Rp.1.688.062.713.- (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) dimana ketiga rekening tersebut merupakan rekening perimintaan dari terdakwa terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman kepada saksi Lelyana alias Fanny Guo. Sehingga dari transfer sejumlah Rp Rp.1.688.062.713.- (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) yang digunakan oleh saksi H Dedi Supardi dalam permainan trading mendapat keuntungan sejumlah Rp. 3.400.000.000.- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) yang tertera di aplikasi Bytex, kemudian ketika saksi H Dedi Supardi akan menarik keuntungan sejumlah Rp. 3.400.000.000.- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) yang tertera di aplikasi Bytex tidak bisa dilakukan dan menurut orang yang mengaku bernama Budi Wicaksono jika ingin menarik uang tersebut saksi H. Dedi Supardi harus melakukan pembukaan rekening di Australia dengan deposit awal Rp. 686.000.000.- (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), bahwa dengan kejadian tersebut saksi H Dedi Supardi baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan trading bodong melalui elektonik.

 

-    Bahwa perbuatan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel bersama-sama saksi Lelyana alias Fanny Guo menyebabkan saksi H Dedi Supardi telah melakukan deposit ke masing-masing rekenig Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina dan Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366  a.n Martinus serta Rekening Bank Centra Asia (BCA) No. 7445338079 a.n Richard Yulius Soleman, untuk melakukan dalam rangka melakukan permainan trading bodong, sehingga perbuatan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel telah Melakukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.  

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel telah merugikan saksi H Dedi Supardi sejumlah Rp. 1.688.062.713.- (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan terdakwa Mei Ring alias Angel sebagaimana diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektrronik (ITE) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya