Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2025/PN Cbd | ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH | 1.DENI Als MARJUK Bin IBIN 2.LIMAN Als JENGKOL Bin DARMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-534/M.2.30/Eoh.2/02/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I DENI ALIAS MARJUK ALIAS IBIN bersama-sama Terdakwa II LIMAN ALIAS JENGKOL BIN DARMAN pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Nenggeng RT01/RW09 Desa Cijengkol Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan mengajak terdakwa II untuk mengambil hasil panen padi yang berada di sekitar Pabrik/Penggilingan Padi yang bertempat di Kampung Nenggeng RT01/RW09 Desa Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa I bertemu Terdakwa II di SPBU sekitar Daerah Cikembar Kabupaten Sukabumi dan bersama-sama menggunakan Mobil Pick Up milik saksi Ujang Endun Saepuloh Bin Damin pergi ke Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, setelah tiba di sekitar Kecamatan Caringin tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II memantau situasi dan mencari tempat yang akan dijadikan sasaran, hingga Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat akan mengambil hasil panen padi di Pabrik/Penggilingan Padi yang berada di Kampung Nenggeng RT01/RW09 Desa Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi tersebut, hingga pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan Mobil Pick Up tersebut kembali ke Pabrik/Penggilingan Padi tersebut, setelah tiba di lokasi yang dimaksud Terdakwa I turun dari Mobil Pick Up tersebut, sedangkan Terdakwa II memantau sekitar lokasi tersebut dan menunggu di SPBU yang berada di sekitar lokasi tersebut, lalu Terdakwa I menghampiri Pabrik/Penggilingan Padi tersebut, lalu Terdakwa I merusak tembok pabrik padi tersebut yang terbuat dari kayu anyaman menggunakan kayu sepanjang 1 (satu) meter (masuk dalam Daftar Pencarian Barang), kemudian Terdakwa I masuk ke dalam pabrik tersebut dengan cara meloncat melalui tembok yang telah rusak tersebut, lalu Terdakwa I melihat tumpukan karung berisi padi di dalam Pabrik/Penggilingan Padi tersebut dan mengeluarkan satu persatu karung berisi padi tersebut hingga Terdakwa I dapat mengeluarkan 16 (enam belas) karung berisi padi (masuk dalam Daftar Pencarian Barang) tersebut melalui tembok yang telah rusak tersebut, kemudian Terdakwa I keluar dari Pabrik/Penggilingan Padi tersebut melalui tembok yang telah rusak tersebut dan menghubungi Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I, kemudian Terdakwa II datang ke Pabrik/Penggilingan Padi tersebut dan membantu Terdakwa I memasukan 16 (enam belas) karung berisi padi tersebut ke Mobil Pick Up tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi tersebut dan membawa 16 (enam belas) karung berisi padi tersebut ke daerah Padabeughar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi untuk dijual, kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu Sdr. Jambul (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di sekitar daerah Padabeughar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 16 (enam belas) karung berisi padi tersebut seharga Rp. 4.976.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) kepada Sdr. Jambul, kemudian Terdakwa I mendapat bagian dari hasil penjualan karung berisi padi tersebut sebesar Rp. 2.976.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah), sedangkan Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Rizki Maulana Muharrom dan saksi Angga Purnama Lingga (Tim Opsnal Polres Sukabumi) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut Saksi Rojali Bin Isak (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |