Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Cbd | ARIFIN alias YANTO | Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Narkotika Nasional Negara Republik Indonesia | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2020/PN Cbd | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; ----------------- 2. Menyatakan tindakan PENANGKAPAN, PENGGELEDAHAN, PENYITAAN dan atau PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP; ----------------------- 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera Mengembalikan seluruh barang dan atau harta milik Pemohon dan atau keluarga Pemohon yang disita oleh Termohon sebagaimana terlampir; -------------- 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil yakni sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), sesuai dengan nilai barang-barang dan atau harta milik Pemohon dan atau Keluarga Pemohon yang disita oleh Termohon, secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; --------------------------------- 5.Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Imateriil yakni sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), atas trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin dan jatuhnya harga diri serta harkat dan martabat Pemohon dan atau Keluarga Pemohon, secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; -- 6. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Salah Satu Media Massa Nasional selama 5 (lima) hari berturut-turut; ----------------------------------- 7.Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. -------------------------------------
ATAU,
Apabila Pengadilan Negeri Cibadak Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |