Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
TEGUH PERMANA Bin OJON (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1203/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH PERMANA Bin OJON (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa TEGUH PERMANA Bin OJON (Alm) pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi RICA yang beralamat di Kampung Nangkabeurit RT 06 RW 04 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan peritah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”-----------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

        • Bahwa terdakwa pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02:00 WIB berangkat dari rumah menuju rumah saksi RICA yang berjarak ± 200 m dari rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil barang milik saksi RICA.
        • Bahwa sesampainya terdakwa di rumah saksi RICA kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat ke kamar mandi belakang lalu terdakwa melalui dapur yang tertutup triplek kemudian terdakwa mendorong triplek tersebut hingga rusak sehingga terdakwa dapat masuk ke dalam rumah saksi RICA. Setelah terdakwa berhasil masuk kemudian terdakwa melihat rumah dalam keadaan lampu mati dan melihat saksi RICA dan saksi SASQIYA sedang tertidur lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi Note 13 warna cream milik saksi RICA yang disimpan di samping tempat tidur tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi RICA.
        • Bahwa terdakwa kemudian mendatangi toko saksi SURACHMAN dengan maksud untuk menjual handphone Xiaomi Redmi Note 13 warna cream milik saksi RICA tersebut dengan berkata “kalau pasar harga handphone ini sekarang berapa pak?” lalu saksi SURACHMAN menjawab “ada dus nya ga?, kalau tanpa dus bux kurang lebih sekitar Rp. 900.000,-“. Lalu saksi SURACHMAN merasa curiga terhadap terdakwa sehingga saksi SURACHMAN mengurungkan niatnya untuk membeli handphone tersebut dengan mengatakan tidak memiliki uang. Selanjutnya terdakwa meminta uang jadi sebesar Rp. 100.000,-. Pada saat saksi SURACHMAN sedang membuat tanda jadi lalu terdakwa mengambil uang Rp. 100.000,- tersebut kemudian langsung pergi dan meninggalkan handphone milik saksi RICA tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya