Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HERWAN Alias EWANG BIN M. MUSLIM pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di dekat warung kopi pinggir Jalan yang berada di Jalan Raya Cisolok – Cibareno Kecamatan Cisolok tepat di Tanjakan Puncak Habibie Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1). |