Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Cbd Deny Sukandar 1.PT. Awan Tunai Indonesia
2.Patria Raditia Affandi
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,
4.Maman Sunarya, S.H., M.Kn
5.Toni Pebriyanto
6.Lie Hendy Lianto
7.Andry Wibowo Wiryosutanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deny Sukandar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fikry Fadillah, S.H.Deny Sukandar
Tergugat
NoNama
1PT. Awan Tunai Indonesia
2Patria Raditia Affandi
3Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi,
4Maman Sunarya, S.H., M.Kn
5Toni Pebriyanto
6Lie Hendy Lianto
7Andry Wibowo Wiryosutanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hasnah, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;----------
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara, yaitu:--------------------------------
  4. Tanah darat dan bangunan yang sebelumnya termuat dalam SHM No. 71/Karangtengah seluas 4.520 m2 dari atas nama Deny Sukandar (Penggugat), lalu secara melawan hukum beralih menjadi atas nama Lie Hendy Lianto / Tergugat VI (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093731) dan terakhir, beralih lagi menjadi atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto / Tergugat VII (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095535), dengan batas-batas:-------------------------
  • Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Sawah dan Perumahan Warga RT. 003 di sisi kiri dan RT. 002 di sisi kanan dengan batas alam berupa Selokan dalam 1 (satu) RW 008, Karanghilir, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak;-----------------------------------------
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan Gedung Hesti Centre;-------------
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah SHM Nomor 1258 dan batas alam berupa Selokan;--------------------------------
  • Sebelah Barat : berbatasan dengan Sekolah Kesehatan Harapan Bunda.-----------------------------------------------------------
  1. Tanah darat yang sebelumnya termuat dalam SHM No. 1257/Karangtengah seluas 12.200 m2 dari atas nama Deny Sukandar (Penggugat), lalu secara melawan hukum beralih menjadi atas nama Lie Hendy Lianto / Tergugat VI (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093733) dan terakhir, beralih lagi menjadi atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto / Tergugat VII (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095534), dengan batas-batas:---------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah SHM Nomor 1258;---------
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan Toko MJ Bangunan;----------------
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Resto Sunda Neira dan Jalan Raya Sukabumi Bogor Km. 21 (seberang Pertamina SPBU Lodaya 34-34302);-----------------------------------
  • Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah SHM Nomor 1188 (Gudang Sembako).------------------------------------------
  1. Tanah darat yang sebelumnya termuat dalam SHM No. 1258/Karangtengah seluas 7.800 m2 dari atas nama Deny Sukandar (Penggugat), lalu secara melawan hukum beralih menjadi atas nama Lie Hendy Lianto / Tergugat VI (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093732) dan terakhir, beralih lagi menjadi atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto / Tergugat VII (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095533), dengan batas-batas:---------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah SHM Nomor 71; Gedung Hesti Centre; dan Perumahan Warga RT. 002 di sisi kanan dengan batas alam berupa Selokan dalam 1 (satu) RW 008, Karanghilir, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak;-----------------------------------------
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan Perumahan Warga RT. 002 di sisi kanan dengan batas alam berupa Selokan dalam 1 (satu) RW 008, Karanghilir, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak;---------------------
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah SHM Nomor 1257 dan Resto Sunda Neira;-------------------------------------------
  • Sebelah Barat : berbatasan dengan Sekolah Kesehatan Harapan Bunda.-----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek perkara dari segala bentuk peralihan hak dan penerbitan Sertipikat Hak Milik Elektronik (E-SHM) dari sebelumnya atas nama Deny Sukandar (Penggugat), lalu secara melawan hukum beralih menjadi atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI) dan terakhir, beralih lagi menjadi atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII);-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan jual beli:--------------------------------
  1. terjadi pada tanggal 31 Juli 2025 sebagaimana dalam:------------------------------
    1. Akta Jual Beli Nomor 11/2025, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.) atas Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093731 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI), dahulu SHM No. 71/Karangtengah seluas 4.520 m2 atas nama Deny Sukandar (Penggugat);---------------------
    2. Akta Jual Beli Nomor 09/2025, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.) atas Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093733 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI), dahulu SHM No. 1257/Karangtengah seluas 12.200 m2 atas nama Deny Sukandar (Penggugat);--------------------------------------------------------------------------------
    3. Akta Jual Beli Nomor 10/2025, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.) atas Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093732 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI), dahulu SHM No. 1258/Karangtengah seluas 7.800 m2 atas nama Deny Sukandar (Penggugat),--------------------------------------------------------------------------------

-----dan-----

 

  1. terjadi pada tanggal 08 Oktober 2025 sebagaimana dalam:------------------------
  1. Akta Jual Beli Nomor 15/2025, tanggal 08 Oktober 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.) atas Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095535 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII), dahulu SHM No. 1258/Karangtengah seluas 7.800 m2 atas nama Deny Sukandar (Penggugat);------------------------------------------------------------------
  2. Akta Jual Beli Nomor 13/2025, tanggal 08 Oktober 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.) atas Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095534 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII), dahulu SHM No. 1257/Karangtengah seluas 12.200 m2 atas nama Deny Sukandar (Penggugat);------------------------------------------------------------------
  3. Akta Jual Beli Nomor 14/2025, tanggal 08 Oktober 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.) atas Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095533 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII), dahulu SHM No. 1258/Karangtengah seluas 7.800 m2 atas nama Deny Sukandar (Penggugat),------------------------------------------------------------------

adalah batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli:---------------------------------------
  1. dibuat tanggal 31 Juli 2025 terdiri dari:---------------------------------------------------
  1. Akta Jual Beli Nomor 11/2025, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.);----------------------------------------------------
  2. Akta Jual Beli Nomor 09/2025, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.);----------------------------------------------------
  3. Akta Jual Beli Nomor 10/2025, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.),----------------------------------------------------

-----dan-----

  1. dibuat tanggal 08 Oktober 2025, terdiri dari:--------------------------------------------
  1. Akta Jual Beli Nomor 15/2025, tanggal 08 Oktober 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.);---------------------------------------
  2. Akta Jual Beli Nomor 13/2025, tanggal 08 Oktober 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.);---------------------------------------
  3. Akta Jual Beli Nomor 14/2025, tanggal 08 Oktober 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.),---------------------------------------

sebagai dokumen yang batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa:----------------------------------------------------------
  1. Sertipikat Hak Milik Elektronik yang terbit akibat akta jual beli tanggal 31 Juli 2025 yang telah dinyatakan sebagai dokumen yang batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana dalam:---------------------------
  1. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093731 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 11/2025, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.);------------------------------
  2. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093733 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 09/2025, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.);------------------------------
  3. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093732 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 10/2025, tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.),------------------------------

-----dan-----

  1. Sertipikat Hak Milik Elektronik yang terbit akibat akta jual beli tanggal 08 Oktober 2025 yang telah dinyatakan sebagai dokumen yang batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana dalam:---------------
  1. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095535 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 15/2025, tanggal 08 Oktober 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.);---
  2. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095534 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 13/2025, tanggal 08 Oktober 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.);---
  3. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095533 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 14/2025, tanggal 08 Oktober 2025, yang dibuat Tergugat IV (Maman Sunarya, S.H., M.Kn.),---

diperoleh secara melawan hukum;-------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Lie Hendy Lianto (Tergugat VI) dan Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII) adalah pembeli yang beritikad buruk, mutatis mutandis bukan pemilik yang sah atas tanah objek perkara;-----------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Hak Milik:-------------------------------
  3. berdasar peralihan pertama:----------------------------------------------------------------
  1. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093731 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI);---------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093733 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI);---------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093732 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI),--------------------------------------------------------------------------------------------

-----dan-----

  1. berdasar peralihan kedua:-------------------------------------------------------------------
  1. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095535 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII);------------------------------------------------------------------------------
  2. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095534 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII);------------------------------------------------------------------------------
  3. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095533 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII),------------------------------------------------------------------------------

sebagai dokumen (Sertipikat Hak Milik) yang tidak mempunyai kekuatan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat mengalami/menderita kerugian, berupa:------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Kerugian nyata/riil dengan jumlah Rp. 68.100.000.000,-, dengan rincian:------
  1. Nilai Tanah : Rp. 61.300.000.000,-, [perhitungan, Rp. 2.500.000,- / m2 x 24.520 m2];----------------------------------------------------------------------------------
  2. Nilai bangunan gudang sebesar Rp. 3.600.000.000,-, [perhitungan, Rp. 1.000.000,- / m2 x 3.600 m2];----------------------------------------------------------
  3. Dana cash collateral sebesar Rp. 3.200.000.000,-, [perhitungan 20% x Rp. 16.000.000.000,- untuk nilai kredit].---------------------------------------------
  1. kerugian im-materiil:---------------------------------------------------------------------------

Sebagai bentuk keadilan dan kompensasi yang wajar atas penderitaan yang diderita Penggugat, maka kerugian im-materiil ditetapkan sebesar                       Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);--------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi (Tergugat III) untuk melakukan pemblokiran atas objek perkara, yang terdiri dari:------------------
  1. SHM No. 71/Karangtengah seluas 4.520 m2 dari atas nama Deny Sukandar (Penggugat), lalu secara melawan hukum beralih menjadi atas nama Lie Hendy Lianto / Tergugat VI (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093731) dan terakhir, beralih lagi menjadi atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto / Tergugat VII (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095535);-----------------------------------------------------
  2. SHM No. 1257/Karangtengah seluas 12.200 m2 dari atas nama Deny Sukandar (Penggugat), lalu secara melawan hukum beralih menjadi atas nama Lie Hendy Lianto / Tergugat VI (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093733) dan terakhir, beralih lagi menjadi atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto / Tergugat VII (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095534); dan-----------------------------------------------
  3. SHM No. 1258/Karangtengah seluas 7.800 m2 dari atas nama Deny Sukandar (Penggugat), lalu secara melawan hukum beralih menjadi atas nama Lie Hendy Lianto / Tergugat VI (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093732) dan terakhir, beralih lagi menjadi atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto / Tergugat VII (Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095533).-----------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi (Tergugat III) untuk menghapus pencatatan:------------------------------------------------------------------
  1. berdasar peralihan pertama:----------------------------------------------------------------
  1. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093731 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI);---------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093733 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI);---------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093732 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI),---------------------------------------------------------------------------------------------

-----dan-----

  1. berdasar peralihan kedua:-------------------------------------------------------------------
  1. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095535 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII);------------------------------------------------------------------------------
  2. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095534 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII);------------------------------------------------------------------------------
  3. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095533 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII),------------------------------------------------------------------------------

yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi (Tergugat III) untuk mengembalikan pencatatan:-------------------------------------------
  1. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095535 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII) jo. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000044748.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093731 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI) jo. SHM No. 71/Karangtengah seluas 4.520 m2 atas nama Deny Sukandar (Penggugat);---------------------------------------------------------------
  2. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093733 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI) jo.  Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043630.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095534 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII) jo. SHM No. 1257/Karangtengah seluas 12.200 m2 atas nama Deny Sukandar (Penggugat); dan---------------------------------------------------------
  3. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7093732 atas nama Lie Hendy Lianto (Tergugat VI) jo. Sertipikat Hak Milik Elektronik, NIB.10.11.000043544.0, Nomor Seri Sertipikat Elektronik A7095533 atas nama Andry Wibowo Wiryosutanto (Tergugat VII) jo. SHM No. 1258/Karangtengah seluas 7.800 m2 atas nama Deny Sukandar (Penggugat),---------------------------------------------------------------

dengan batas-batas objek perkara sebagaimana telah diuraikan dalam Posita 1., (satu) huruf a, b, dan c atau dalam Petitum 3., (tiga) huruf a, b, dan c, menjadi atas nama Deny Sukandar (Penggugat);-----------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita/dialami oleh Penggugat, dalam hal ini materiil dan im-materiil dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 83.100.000.000,- (delapan puluh tiga milyar seratus juta rupiah), dengan perincian sebagaimana dalam angka 10., (sepuluh) petitum, yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini dengan konsekuensi apabila melalaikan isi putusan dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan;---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat pihak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya;------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, serta Turut Tergugat secara tanggung-renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak