Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
YUSUF ABDULLAH Als PONCO Bin DUDUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/M.2.30/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF ABDULLAH Als PONCO Bin DUDUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun bersama dengan saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Suweng Desa Sundawenang Kecamatan Parung Kuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa mengambil titipan paket narkotika dari saudara Johan (DPO)  di Kampung Caringi Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug Kab. Sukabumi yang rencana akan dijual kembali oleh terdakwa atas penjualan tersebut terdakwa dijanjikan oleh Johan (DPO) upah sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa membawanya kerumahnya yang berada di Kampung leuwi Orok Rt. 012 Rw. 005 Desa Sunda Wenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, kemudian keesokan harinya terdakwa dan saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghitung paket narkotika tersebut, dari hasil penghitungan didapat beberapa paketan kecil diantaranya:
  1. 40 (empat puluh) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu;
  2. 30 (tiga puluh) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bungkus bekas minuman sachet creamy latte;
  3. 3 (tiga) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bungkus bekas minuman sachet teh tarik.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 09.00 WIB terdakwa dan saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat menyisihkan paket narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sabu atau paket KC untuk dijual di daerah Kampung Suweng Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa menyuruh saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat untuk menempelkan atau menyimpan paketan narkotika tersebut lalu terdakwa meminta kepada saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat untuk memotret narkotika yang telah ditempelkan atau disimpan ditempat tersebut dan mengirimkan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa memberitahukan lokasi penyimpanan narkotika beserta foto yang telah diambil oleh saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat kepada pembeli.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 10.00 Wib, saksi Sandi Aditia Mulyadi, saksi Abel Lodewik dan saksi Naufan Bayuadji yang ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap dan mengamanan saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat yang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
  • Bahwa dari hasil intograsi diketahui saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun yang bertempat tinggal di Kampung Leuwi Orok Rt.012 Rw 05 Desa Sunda Wenang Kecamatan Parungkuda Kab. Sukabumi lalu para saksi penangkap melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kampung Leuwi Orok Rt.012 Rw 05 Desa Sunda Wenang Kecamatan Parungkuda Kab. Sukabumi. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bungkus bekas minuman sachet creamy latte atau paket KB dan 3 (tiga) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalamnya terdapat  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bungkus bekas minuman sachet teh tarik atau paket SP dan juga 1 (satu) unit smartphone android merk Realme C11 warna abu nomor simcard XL 087810604110. Setelah itu terdakwa dan  saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL13FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Juni 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti sampel A berupa 3 (tiga) buah bekas kemasan teh masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 1,6244 (satu koma enam dua empat empat) gram.
  2. Barang bukti sampel B berupa 8 (delapan) buah bekas kemasan kopi masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 1,2117 (satu koma dua satu satu tujuh ) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun bersama dengan saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung leuwi Orok Rt. 012 Rw. 005 Desa Sunda Wenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Kampung Tajur Desa Ciracap Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 10.00 Wib bertempat di depan sebuah gang yang berada di kampung Kebon pala1 Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi saksi Sandi Aditia Mulyadi, saksi Abel Lodewik dan saksi Naufan Bayuadji yang ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat (dilakukan penututan secara terpisah) dikarenakan telah memilik narkotika jenis sabu, dari hasil intograsi tersebut diketahui bahwa saksi Jayadi Als Jay Bin Sarmat mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa yang berada di Kampung leuwi Orok Rt. 012 Rw. 005 Desa Sunda Wenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa selanjutnya para saksi penangkap melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan pada pukul 11.00 wib para saksi penangkap berhasil mengamankan dan menangkap terdakwa yang berada di Kampung leuwi Orok Rt. 012 Rw. 005 Desa Sunda Wenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Dari hasil penangkapan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) buah sedotan warna bening bergaris merah putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bungkus bekas minuman sachet creamy latte atau paket KB dan 3 (tiga) buah sedotan warna bening bergarus merah putih masing-masing di dalamnya terdapat  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di bungkus bekas minuman sachet teh tarik atau paket SP dan juga 1 (satu) unit smartphone android merk Realme C11 warna abu nomor simcard XL 087810604110. Setelah itu terdakwa dan  saksi Yusuf Abdullah Als Ponco Bin Dudun beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL13FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Juni 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti sampel A berupa 3 (tiga) buah bekas kemasan teh masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 1,6244 (satu koma enam dua empat empat ) gram.
  2. Barang bukti sampel B berupa 8 (delapan) buah bekas kemasan kopi masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 1,2117 (satu koma dua satu satu tujuh ) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya