Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Cbd IIM ROHIMAN, S.H., M.H., KEJAGUNG RI cq KEJATI cq. KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SUKABUMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 16 Mei 2018
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IIM ROHIMAN, S.H., M.H.,
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEJAGUNG RI cq KEJATI cq. KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SUKABUMI
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : PRINT-163/O.2.32/Fd.1/07/2017 Tanggal 04 Juli 2017 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : 09/O.2.32/Fd.1/03/2018 Tanggal 29 Maret 2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : PRINT-163/O.2.32/Fd.1/07/2017 Tanggal 04 Juli 2017 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : 09/O.2.32/Fd.1/03/2018 Tanggal 29 Maret 2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya