Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Mei 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Rabu, 16 Mei 2018 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | IIM ROHIMAN, S.H., M.H., |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEJAGUNG RI cq KEJATI cq. KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SUKABUMI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : PRINT-163/O.2.32/Fd.1/07/2017 Tanggal 04 Juli 2017 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : 09/O.2.32/Fd.1/03/2018 Tanggal 29 Maret 2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : PRINT-163/O.2.32/Fd.1/07/2017 Tanggal 04 Juli 2017 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : 09/O.2.32/Fd.1/03/2018 Tanggal 29 Maret 2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |