| Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa RENRA ROMADON ALIAS NDENG BIN SUKARTA pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Klinik Utama Medika Antapani. Jl. Purwakarta No.3, Babakan Surabaya, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, karena Terdakwa ditahan di Rutan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak daripada Pengadilan Negeri Bandung yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibadak berwenang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya setelah terdakwa selesai konsultasi di tempat tersebut bertemu Sdr. IRFAN (DPO) yang sebelumnya terdakwa dan Sdr. IRFAM (DPO) sudah janjian terlebih dahulu, lalu dalam pertemuan tersebut Sdr. IRFAN (DPO) meminta dan menawarkan untuk membantu menjualkan obat jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah terdakwa yaitu di Palabuhanratu – Sukabumi dengan sistem titip dan setoran serta tidak perlu mengeluarkan modal terlebih dahulu, sehingga membuat terdakwa tertarik dan menerima tawaran dari Sdr. IRFAN (DPO) tersebut, kemudian terdakwa menerima sediaan farmasi tersebut dari Sdr. IRFAN (DPO) dengan rincian Obat jenis Hexymer sebanyak 500 (Lima Ratus) butir apabilan sudah terjual terdakwa harus menyetor dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Obat jenis Tramadol sebanyak 15 (Lima Belas) lempeng / Strip atau sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) butir harus menyetor dengan total harga sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). Lalu terdakwa membawa obat-obatan tersebut kerumahnya yang nantinya akan terdakwa jual lagi kepada para pembeli.
- Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2025 terdakwa menerima pesan Whatapps dari Sdr. HOIDIL (DPO) akan membeli obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian terdakwa meminta janjian untuk bertemu di suatu tempat yang berlokasi di dermaga Tempat Pelelangan Ikan Palabuhanratu, setibanya ditempat yang sudah dijanjikan terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli sediaan farmasi jenis obat tramadol lalu Sdr. HOIDIL (DPO) menyerah uang sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) secara cash atau tunai kepada terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (Lima Puluh) butir.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.12 Wib tepatnya di depan rumah makan Teras Muara yang beralamat di Jl. Nasional III No. 40 Desa Citepus Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi pada saat terdakwa sedang duduk di sepeda motor Honda CBR Warna Merah Tanpa Plat Nomor sedang menunggu teman terdakwa yaitu saksi ASEP Alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertransaksi obat Psikotropika yang dipesannya. Tiba-tiba datang para saksi penangkap yang merupakan Anggota Kepolisian yaitu saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, lalu menggeledah badan dan pakaian terdakwa dan menemukan 1 ( Satu ) Buah tas kecil merk KALIBRE warna hitam-abu yang didalamnya terdapat barang bukti berupa :
- 12 ( Dua Belas ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Atarax.
- 3 ( Tiga ) butir obat Psikotropika jenis Lorazepam merk Merlopam.
- 2 ( Dua ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Calmlet.
- 3 ( Tiga ) butir obat Psikotropika jenis Clonazepam merk Riklona.
- 6 ( Enam ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. Merci)
- 10 ( Sepuluh ) butir obat yang dikemas tanpa merk yang diduga jenis Tramadol.
- 8 ( Delapan ) butir obat dalam kemasan strip jenis Hexymer.
- 1 (satu) unit Handphone merk Readme note 14 warna hijau muda dengan No. SIM CARD 0838-7084-6159.
- Uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
- Setelah terdakwa diamankan dan kedapatan barang bukti tersebut oleh para saksi penangkap lalu terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengakui masih menyimpan obat-obatan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Gang Rahayu Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, kemudian terdakwa bersama para saksi penangkap tersebut berangkat menuju lokasi tersebut. Sekira pukul 19.30 sesampainya di kontrakan terdawka tersebut lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ( Satu ) buah tas paper bag warna biru yang didalamnya berisikan barang bukti berupa :
- 60 (enam Puluh) butir obat Psikotropika jenis Lorazepam merk Merlopam.
- 110 (Seratus Sepuluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. Merci).
- 60 (Enam Puluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Atarax.
- 80 (delapan Puluh) butir obat Psikotropika jenis Clonazepam merk Riklona.
- 30 (Tiga Puluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Calmlet.
- 30 (Tiga Puluh) butir obat dalam kemasan strip jenis Hexymer.
- 414 (Empat Ratus Empat Belas) butir obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer.
- Selanjutnya setelah para saksi penangkap menemukan barang-barang bukti tersebut diatas. Setelah itu terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5301 / NNF / 2025 tanggal 13 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :
- barang bukti nomor 4327/2025/OF dan 4328/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl.
- barang bukti nomor 4329/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol.
- Bahwa diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
------------Perbuatan Terdakwa RENRA ROMADON ALIAS NDENG BIN SUKARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------
-----ATAU-----
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa RENRA ROMADON ALIAS NDENG BIN SUKARTA pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.12 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat Di depan rumah makan Teras Muara yang beralamat di Jl. Nasional III No. 40, Desa Citepus, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Klinik Utama Medika Antapani. Jl. Purwakarta No.3, Babakan Surabaya, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, awalnya setelah terdakwa selesai konsultasi di tempat tersebut bertemu Sdr. IRFAN (DPO) yang sebelumnya terdakwa dan Sdr. IRFAM (DPO) sudah janjian terlebih dahulu, lalu dalam pertemuan tersebut Sdr. IRFAN (DPO) meminta dan menawarkan untuk membantu menjualkan obat jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah terdakwa yaitu di Palabuhanratu – Sukabumi dengan sistem titip dan setoran serta tidak perlu mengeluarkan modal terlebih dahulu, sehingga terdakwa tertarik akan tawaran dari Sdr. IRFAN (DPO) dan menerima tawaran tersebut, kemudian terdakwa menerima sediaan farmasi tersebut dari Sdr. IRFAN (DPO) dengan rincian Obat jenis Hexymer sebanyak 500 (Lima Ratus) butir apabilan sudah terjual terdakwa harus menyetor dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Obat jenis Tramadol sebanyak 15 (Lima Belas) lempeng / Strip atau sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) butir harus menyetor dengan total harga sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). Lalu terdakwa membawa obat-obatan tersebut kerumahnya yang nantinya akan terdakwa jual lagi kepada para pembeli.
- Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi terdakwa menerima pesan Whatapps dari Sdr. HOIDIL (DPO) akan membeli obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian terdakwa meminta janjian untuk bertemu di suatu tempat yang berlokasi di dermaga Tempat Pelelangan Ikan Palabuhanratu, setibanya ditempat yang sudah dijanjikan terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli sediaan farmasi jenis obat tramadol lalu Sdr. HOIDIL (DPO) menyerah uang sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) secara cash atau tunai kepada terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (Lima Puluh) butir.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.12 Wib tepatnya di depan rumah makan Teras Muara yang beralamat di Jl. Nasional III No. 40 Desa Citepus Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi pada saat terdakwa sedang duduk di sepeda motor Honda CBR Warna Merah Tanpa Plat Nomor sedang menunggu teman terdakwa yaitu saksi ASEP Alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertransaksi obat Psikotropika yang dipesannya. Tiba-tiba datang para saksi penangkap yang merupakan Anggota Kepolisian yaitu saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, lalu menggeledah badan dan pakaian terdakwa dan menemukan 1 ( Satu ) Buah tas kecil merk KALIBRE warna hitam-abu yang didalamnya terdapat barang bukti berupa :
- 12 ( Dua Belas ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Atarax.
- 3 ( Tiga ) butir obat Psikotropika jenis Lorazepam merk Merlopam.
- 2 ( Dua ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Calmlet.
- 3 ( Tiga ) butir obat Psikotropika jenis Clonazepam merk Riklona.
- 6 ( Enam ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. Merci)
- 10 ( Sepuluh ) butir obat yang dikemas tanpa merk yang diduga jenis Tramadol.
- 8 ( Delapan ) butir obat dalam kemasan strip jenis Hexymer.
- 1 (satu) unit Handphone merk Readme note 14 warna hijau muda dengan No. SIM CARD 0838-7084-6159.
- Uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
- Setelah terdakwa diamankan dan kedapatan barang bukti tersebut oleh para saksi penangkap lalu terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengakui masih menyimpan obat-obatan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Gang Rahayu Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, kemudian terdakwa bersama para saksi penangkap tersebut berangkat menuju lokasi tersebut. Sekira pukul 19.30 sesampainya di kontrakan terdawka tersebut lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ( Satu ) buah tas paper bag warna biru yang didalamnya berisikan barang bukti berupa :
- 60 (enam Puluh) butir obat Psikotropika jenis Lorazepam merk Merlopam.
- 110 (Seratus Sepuluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. Merci).
- 60 (Enam Puluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Atarax.
- 80 (delapan Puluh) butir obat Psikotropika jenis Clonazepam merk Riklona.
- 30 (Tiga Puluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Calmlet.
- 30 (Tiga Puluh) butir obat dalam kemasan strip jenis Hexymer.
- 414 (Empat Ratus Empat Belas) butir obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer.
- Selanjutnya setelah para saksi penangkap menemukan barang-barang bukti tersebut diatas. Setelah itu terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5301 / NNF / 2025 tanggal 13 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :
- barang bukti nomor 4327/2025/OF dan 4328/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl.
- barang bukti nomor 4329/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
------------- Perbuatan Terdakwa RENRA ROMADON ALIAS NDENG BIN SUKARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------
-----DAN-----
KEDUA
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa RENRA ROMADON ALIAS NDENG BIN SUKARTA pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.12 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat Di depan rumah makan Teras Muara yang beralamat di Jl. Nasional III No. 40, Desa Citepus, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.12 Wib tepatnya di depan rumah makan Teras Muara yang beralamat di Jl. Nasional III No. 40 Desa Citepus Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi pada saat terdakwa sedang duduk di sepeda motor Honda CBR Warna Merah Tanpa Plat Nomor sedang menunggu teman terdakwa yaitu saksi ASEP Alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertransaksi obat Psikotropika yang sebelumnya telah memesan Alprazolam Calmlet sebanyak 1 (Satu) lempeng / strip dengan total sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Tiba-tiba datang para saksi penangkap yang merupakan Anggota Kepolisian yaitu saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, lalu menggeledah badan dan pakaian terdakwa dan menemukan 1 ( Satu ) Buah tas kecil merk KALIBRE warna hitam-abu yang didalamnya terdapat barang bukti berupa :
- 12 ( Dua Belas ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Atarax.
- 3 ( Tiga ) butir obat Psikotropika jenis Lorazepam merk Merlopam.
- 2 ( Dua ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Calmlet.
- 3 ( Tiga ) butir obat Psikotropika jenis Clonazepam merk Riklona.
- 6 ( Enam ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. Merci)
- 10 ( Sepuluh ) butir obat yang dikemas tanpa merk yang diduga jenis Tramadol.
- 8 ( Delapan ) butir obat dalam kemasan strip jenis Hexymer.
- 1 (satu) unit Handphone merk Readme note 14 warna hijau muda dengan No. SIM CARD 0838-7084-6159.
- Uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
- Setelah terdakwa diamankan dan kedapatan barang bukti tersebut oleh para saksi penangkap lalu terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengakui masih menyimpan obat-obatan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Gang Rahayu Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, kemudian terdakwa bersama para saksi penangkap tersebut berangkat menuju lokasi tersebut. Sekira pukul 19.30 sesampainya di kontrakan terdawka tersebut lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ( Satu ) buah tas paper bag warna biru yang didalamnya berisikan barang bukti berupa :
60 (enam Puluh) butir obat Psikotropika jenis Lorazepam merk Merlopam.
- 110 (Seratus Sepuluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. Merci).
- 60 (Enam Puluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Atarax.
- 80 (delapan Puluh) butir obat Psikotropika jenis Clonazepam merk Riklona.
- 30 (Tiga Puluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Calmlet.
- 30 (Tiga Puluh) butir obat dalam kemasan strip jenis Hexymer.
- 414 (Empat Ratus Empat Belas) butir obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer.
- Selanjutnya setelah para saksi penangkap melakukan introgasi terkait asal usul barang tersebut kemudian terdakwa mengakui bahwa mendapatkan obat-obat tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 dengan membelinya sesuai resep yang diberikan dari hasil konsultasi kepada dr. BENNY ARDJIL, Sp. KJ di KLINIK MEDIKA UTAMA dan dr. PUSPITA DWI WARDHANI., Sp. KJ, sedangkan untuk obat jenis hexyner dan obat tramadol menerima titipan dari Sdr, IRPAN (DPO). Selain itu terdakwa juga mengakui selain menjual obat psikotropika kepada saksi ASEP Alias DONI, terdakwa juga telah menjual obat psikotropika kepada Sdr. API (DPO) obat psikotropika jenis Clonazepam merk Riklona sebanyak 2 (dua) lempeng /strip isi 10 (Sepuluh) Butir dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan memberikan Bonus sebanyak 1 ( Satu ) Butir jenis Clonazepam merk Riklona, jenis Clonazepam merk Riklona sebanyak 1 (Satu) lempeng /strip isi 10 (Sepuluh) Butir dengan harga Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna dilakukan proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5301 / NNF / 2025 tanggal 13 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti nomor 4322/2025/OF berupa tablet warna oranye tersebut adalah benar Mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
- Barang bukti nomor 4323/2025/OF s.d 4325/2025/OF berupa tablet warna ungu dan merah muda tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- Barang bukti nomor 4326/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa dengan tujuan untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RENRA ROMADON ALIAS NDENG BIN SUKARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b UU R.I No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------
------ATAU-----
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RENRA ROMADON ALIAS NDENG BIN SUKARTA pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.12 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat Di depan rumah makan Teras Muara yang beralamat di Jl. Nasional III No. 40, Desa Citepus, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika para saksi penangkap yang merupakan Anggota Kepolisian yaitu saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M melakukan kegiatan rutin berupa pemantauan peredaran Narkoba / Psikotropika / Sediaan Farmasi kami mendapatkan informasi bahwasanya ada penjualan / peredaran obat keras / daftar G di wilayah Hukum Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya kegiatan jual beli obat keras terbatas daftar G yang diduga berupa Tramadol dan Hexymer dan maupun obat psikotropika tepatnya didaerah Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi yang diduga dilakukkan oleh saksi ASEP SOPIAN Alias DONI Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah para saksi penangkap berhasil mengamankan saksi ASEP SOPIAN Alias DONI Bin NURDIN yang kedapatan memilik obat Psikotropika mengakui telah membelinya dari terdakwa RENRA ROMADON Alias NDENG Bin SUKARTA, atas dasar informasi tersebut kemudian para saksi penangkap melakukan pengembangan.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 18.12 Wib tepatnya di depan rumah makan Teras Muara yang beralamat di Jl. Nasional III No. 40 Desa Citepus Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi pada saat terdakwa sedang duduk di sepeda motor Honda CBR Warna Merah Tanpa Plat Nomor sedang menunggu teman terdakwa yaitu saksi ASEP Alias DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertransaksi obat Psikotropika yang sebelumnya telah memesan Alprazolam Calmlet sebanyak 1 (Satu) lempeng / strip dengan total sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Tiba-tiba datang para saksi penangkap lalu menggeledah badan dan pakaian terdakwa dan menemukan 1 ( Satu ) Buah tas kecil merk KALIBRE warna hitam-abu yang didalamnya terdapat barang bukti berupa :
- 12 ( Dua Belas ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Atarax.
- 3 ( Tiga ) butir obat Psikotropika jenis Lorazepam merk Merlopam.
- 2 ( Dua ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Calmlet.
- 3 ( Tiga ) butir obat Psikotropika jenis Clonazepam merk Riklona.
- 6 ( Enam ) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. Merci)
- 10 ( Sepuluh ) butir obat yang dikemas tanpa merk yang diduga jenis Tramadol.
- 8 ( Delapan ) butir obat dalam kemasan strip jenis Hexymer.
- 1 (satu) unit Handphone merk Readme note 14 warna hijau muda dengan No. SIM CARD 0838-7084-6159.
- Uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
- Setelah terdakwa diamankan dan kedapatan barang bukti tersebut oleh para saksi penangkap lalu terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengakui masih menyimpan obat-obatan di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Gang Rahayu Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, kemudian terdakwa bersama para saksi penangkap tersebut berangkat menuju lokasi tersebut. Sekira pukul 19.30 sesampainya di kontrakan terdawka tersebut lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ( Satu ) buah tas paper bag warna biru yang didalamnya berisikan barang bukti berupa :
60 (enam Puluh) butir obat Psikotropika jenis Lorazepam merk Merlopam.
- 110 (Seratus Sepuluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. Merci).
- 60 (Enam Puluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Atarax.
- 80 (delapan Puluh) butir obat Psikotropika jenis Clonazepam merk Riklona.
- 30 (Tiga Puluh) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam merk Calmlet.
- 30 (Tiga Puluh) butir obat dalam kemasan strip jenis Hexymer.
- 414 (Empat Ratus Empat Belas) butir obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer.
- Selanjutnya setelah para saksi penangkap melakukan introgasi terkait asal usul barang tersebut kemudian terdakwa mengakui bahwa mendapatkan obat-obat tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 dengan membelinya sesuai resep yang diberikan dari hasil konsultasi kepada dr. BENNY ARDJIL, Sp. KJ di KLINIK MEDIKA UTAMA dan dr. PUSPITA DWI WARDHANI., Sp. KJ, sedangkan untuk obat jenis hexyner dan obat tramadol menerima titipan dari Sdr, IRPAN (DPO). Selain itu terdakwa juga mengakui selain menjual obat psikotropika kepada saksi ASEP Alias DONI, terdakwa juga telah menjual obat psikotropika kepada Sdr. API (DPO) obat psikotropika jenis Clonazepam merk Riklona sebanyak 2 (dua) lempeng /strip isi 10 (Sepuluh) Butir dengan harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan memberikan Bonus sebanyak 1 ( Satu ) Butir jenis Clonazepam merk Riklona, jenis Clonazepam merk Riklona sebanyak 1 (Satu) lempeng /strip isi 10 (Sepuluh) Butir dengan harga Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna dilakukan proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB: 5301 / NNF / 2025 tanggal 13 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri berkesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti nomor 4322/2025/OF berupa tablet warna oranye tersebut adalah benar Mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
- Barang bukti nomor 4323/2025/OF s.d 4325/2025/OF berupa tablet warna ungu dan merah muda tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.
- Barang bukti nomor 4326/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa dengan tujuan untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RENRA ROMADON ALIAS NDENG BIN SUKARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------- |