| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2023/PN Cbd | PT. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) NUSAMBA SUKARAJA | 1.HERLAN 2.Tuti Alawiyah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Feb. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2023/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Feb. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 46.329.671,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi Hukum perbuatan para Tergugat adalah wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit nomor : 0039/BPR-SKJ/PK/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 berikut perubahan-perubahan yang terakhir, Pengakuan Hutang Nomor : 12 yang dibuat oleh Notaris Delena handayani, SH, M.Kn tanggal 18 Januari 2021, Perjanjian Penyerahan Hak dan Milik Dalam Kepercayaan atas barang-barang ( Fiduciaire Eigendoms Overdracht), Akta Jaminan Fidusia No. 43 yang dibuat oleh Notaris Delena Handayani, SH. M.Kn tanggal 29 Januari 2021, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00347838.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 22-02-2021 adalah sah dan berkekuatan Hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga + denda ) kepada Penggugat sebesar Rp.46.329.671,- (empat puluh nam juta tiga ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah)
4.5. Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman / kredit (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Jaminan berupa kendaraan Roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut : Merk : TOYOTA Type : AGYA 1.0 G A/T No mesin: 1KRA 209335 No.Rangka : MHKA 4DB3JFJ042273 Warna : Putih No.Polisi : F 1706 QN BPKB No. : BPKB No. Q-03044573 Atas nama : Herlan Tahun : 2015 yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit para Tergugat kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan berupa kendaraan Roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut : Merk : TOYOTA Type : AGYA 1.0 G A/T No mesin: 1KRA 209335 No.Rangka : MHKA 4DB3JFJ042273 Warna : Putih No.Polisi : F 1706 QN BPKB No. : BPKB No. Q-03044573 Atas nama : Herlan Tahun : 2015 Kepada Penggugat Sekaligus dan seketika setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan. 9.Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
