Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : PRINT-72/O.2.32/Fd.1/04/2016 Tanggal 14 April 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Pasal 18, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon, adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : PRINT-72/O.2.32/Fd.1/04/2016 Tanggal 14 April 2016, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Pasal 18, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon yang besarnya Nihil.
|