| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa DIAT HIDAYAT Als DIAT Bin (Alm) RAHMAT HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di SPBU Lodaya, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa diberitahu oleh Sdr. RIKI (DPS) yang mengatakan bahwa Terdakwa dapat membeli obat jenis Tramadol ke Sdr. WANDA (DPO) sambil memberikan nomor telepon Sdr. WANDA (DPO) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. WANDA (DPO) dengan memperkenalkan diri sebagai teman dari Sdr. RIKI (DPO), dengan tujuan untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayar setelah seluruh obat jenis Tramadol tersebut laku terjual. Setelah Sdr. WANDA (DPO) menyepakati pesanan Terdakwa, Sdr. WANDA (DPO) meminta lokasi alamat Terdakwa dengan maksud untuk mengantarkan obat jenis Tramadol. Sekira pukul 13.30 WIB, di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dari orang suruhan Sdr. WANDA (DPO) yang datang ke rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada Sdr. IZIM (DPO), Sdr. ALFI (DPO), dan Sdr. EKO (DPO) melalui pesan whatsapp bahwa Terdakwa memiliki sediaan farmasi obat jenis Tramadol dengan harga Rp36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) per lembar atau 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IZIM (DPO) yang ingin membeli obat jenis Tramadol kepada Terdakwa dan keduanya sepakat untuk bertemu di SPBU Lodaya, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sehingga Terdakwa kemudian pergi ke SPBU tersebut dengan menggunakan ojek. Sesampainya di lokasi sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menyerahkan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol kepada Sdr. IZIM (DPO) dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyetorkan uang sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. WANDA (DPO) sebagai pembayaran atas pesanan obat jenis Tramadol sebelumnya, sehingga Terdakwa masih memiliki hutang kepada Sdr. WANDA (DPO) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. WANDA (DPO) untuk memesan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol seharga Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan dibayar setelah obat jenis Tramadol terjual. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, orang suruhan Sdr. WANDA (DPO) datang ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menyerahkan pesanan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa. Sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. IZIM (DPO) yang ingin membeli obat jenis Tramadol kepada Terdakwa dan keduanya sepakat untuk bertemu di SPBU Lodaya, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di lokasi sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol kepada Sdr. IZIM (DPO) dengan harga sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) berikut dengan ongkos kirim sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALFI (DPO) yang ingin membeli 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) berikut dengan ongkos kirim sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dimana keduanya sepakat agar obat jenis Tramadol tersebut disimpan di Kampung Cijengkol, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Sehingga sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan menyimpan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol di sebuah drum plastik di dekat kolam. Setelah menyimpan obat jenis Tramadol tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. ALFI (DPO) dan menerima transfer uang pembayaran dari Sdr. ALFI dengan total sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) melalui rekening e-wallet DANA Terdakwa. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EKO (DPO) yang ingin membeli 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) berikut dengan ongkos kirim sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan keduanya sepakat agar obat jenis Tramadol tersebut diantarkan ke Kampung Benda, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di lokasi sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. EKO (DPO) dan menyerahkan 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol, lalu Terdakwa menerima uang pembayaran obat jenis Tramadol secara tunai dengan total sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 16.48 WIB, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang pembelian obat jenis Tramadol kepada Sdr. WANDA (DPO) melalui transfer rekening Bank BRI Nomor 408901015949502 atas nama Terdakwa ke rekening Bank BRI Nomor 408901032566539 atas nama Iwan.
- Bahwa dari 300 (tiga ratus butir) obat jenis Tramadol yang Terdakwa beli pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, Terdakwa telah menjual 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol dan mengonsumi 12 (dua belas) butir obat jenis Tramadol.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, sekira pukul 09.00 WIB, di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ABEL LODEWIK, dan Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING yang merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa dimana saat dilakukan penggeledahan badan, para saksi menemukan 88 (delapan puluh delapan) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan pada saku bagian depan sebelah kanan celana Terdakwa. Selain itu, para saksi juga menemukan 1 (satu) unit smartphone android merek Infinix Smart 7 warna putih dengan nomor simcard Telkomsel 0813-1902-9032.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6514/NOF/2025 tanggal 4 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si, dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2060 gram, diberi nomor barang bukti 5116/2025/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Tramadol.
- Bahwa obat jenis Tramadol termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa tidak memiliki izin edar atas obat jenis Tramadol dan tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
----Perbuatan Terdakwa DIAT HIDAYAT Als DIAT Bin (Alm) RAHMAT HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------
A T A U
KEDUA
----Bahwa Terdakwa DIAT HIDAYAT Als DIAT Bin (Alm) RAHMAT HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di SPBU Lodaya, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa diberitahu oleh Sdr. RIKI (DPS) yang mengatakan bahwa Terdakwa dapat membeli obat jenis Tramadol ke Sdr. WANDA (DPO) sambil memberikan nomor telepon Sdr. WANDA (DPO) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. WANDA (DPO) dengan memperkenalkan diri sebagai teman dari Sdr. RIKI (DPO), dengan tujuan untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang akan dibayar setelah seluruh obat jenis Tramadol tersebut laku terjual. Setelah Sdr. WANDA (DPO) menyepakati pesanan Terdakwa, Sdr. WANDA (DPO) meminta lokasi alamat Terdakwa dengan maksud untuk mengantarkan obat jenis Tramadol. Sekira pukul 13.30 WIB, di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dari orang suruhan Sdr. WANDA (DPO) yang datang ke rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada Sdr. IZIM (DPO), Sdr. ALFI (DPO), dan Sdr. EKO (DPO) melalui pesan whatsapp bahwa Terdakwa memiliki sediaan farmasi obat jenis Tramadol dengan harga Rp36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) per lembar atau 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IZIM (DPO) yang ingin membeli obat jenis Tramadol kepada Terdakwa dan keduanya sepakat untuk bertemu di SPBU Lodaya, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sehingga Terdakwa kemudian pergi ke SPBU tersebut dengan menggunakan ojek. Sesampainya di lokasi sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menyerahkan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol kepada Sdr. IZIM (DPO) dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyetorkan uang sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. WANDA (DPO) sebagai pembayaran atas pesanan obat jenis Tramadol sebelumnya, sehingga Terdakwa masih memiliki hutang kepada Sdr. WANDA (DPO) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. WANDA (DPO) untuk memesan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol seharga Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan dibayar setelah obat jenis Tramadol terjual. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, orang suruhan Sdr. WANDA (DPO) datang ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menyerahkan pesanan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa. Sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. IZIM (DPO) yang ingin membeli obat jenis Tramadol kepada Terdakwa dan keduanya sepakat untuk bertemu di SPBU Lodaya, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di lokasi sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menyerahkan 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol kepada Sdr. IZIM (DPO) dengan harga sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) berikut dengan ongkos kirim sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALFI (DPO) yang ingin membeli 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) berikut dengan ongkos kirim sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dimana keduanya sepakat agar obat jenis Tramadol tersebut disimpan di Kampung Cijengkol, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Sehingga sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan menyimpan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol di sebuah drum plastik di dekat kolam. Setelah menyimpan obat jenis Tramadol tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. ALFI (DPO) dan menerima transfer uang pembayaran dari Sdr. ALFI dengan total sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) melalui rekening e-wallet DANA Terdakwa. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EKO (DPO) yang ingin membeli 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) berikut dengan ongkos kirim sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan keduanya sepakat agar obat jenis Tramadol tersebut diantarkan ke Kampung Benda, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sesampainya di lokasi sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. EKO (DPO) dan menyerahkan 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol, lalu Terdakwa menerima uang pembayaran obat jenis Tramadol secara tunai dengan total sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 16.48 WIB, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang pembelian obat jenis Tramadol kepada Sdr. WANDA (DPO) melalui transfer rekening Bank BRI Nomor 408901015949502 atas nama Terdakwa ke rekening Bank BRI Nomor 408901032566539 atas nama Iwan.
- Bahwa dari 300 (tiga ratus butir) obat jenis Tramadol yang Terdakwa beli pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, Terdakwa telah menjual 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol dan mengonsumi 12 (dua belas) butir obat jenis Tramadol.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, sekira pukul 09.00 WIB, di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Cikiwul, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ABEL LODEWIK, dan Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING yang merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa dimana saat dilakukan penggeledahan badan, para saksi menemukan 88 (delapan puluh delapan) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan pada saku bagian depan sebelah kanan celana Terdakwa. Selain itu, para saksi juga menemukan 1 (satu) unit smartphone android merek Infinix Smart 7 warna putih dengan nomor simcard Telkomsel 0813-1902-9032.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6514/NOF/2025 tanggal 4 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si, dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2060 gram, diberi nomor barang bukti 5116/2025/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Tramadol.
- Bahwa obat jenis Tramadol termasuk golongan Obat Keras Daftar G (Gevaarlijk yang berarti berbahaya) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa merupakan lulusan SMA sederajat yang tidak bekerja sehingga tidak memiliki izin dan keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik menyimpan ataupun menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
----Perbuatan Terdakwa DIAT HIDAYAT Als DIAT Bin (Alm) RAHMAT HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------- |