Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
AFRI TUNGGARA Bin HOLIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 228/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1155/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRI TUNGGARA Bin HOLIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa AFRI TUNGGARA Bin HOLIK pada sekitar bulan Februari 2024, pada bulan Maret 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 08.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Februari sampai dengan bulan April 2024 bertempat di Kampung Cijengkol Rt. 02/04 Kelurahan / Desa Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, di Kampung Cimundu Rt. 034/005 Desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Kejadian pertama pada sekitar bulan Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi SHEFFIRA ISSLAH Binti ADIM AHAMD YUSUF melalui FACEBOOK dan meminta Nomor WHATSAPP milik saksi SHEFFIRA ISSLAH, karena terdakwa merupakan kakak kelas saksi SHEFFIRA ISSLAH sewaktu masih SMA saksi SHEFFIRA ISSLAH tidak menaruh kecurigaan terhadap terdakwa dan memberikan Nomor WHATSAPP milik saksi SHEFFIRA ISSLAH, setelah itu sejak tanggal 16 Januari 2024 terdakwa mulai menghubungi saksi SHEFFIRA ISSLAH melalui WHATSAPP dan berbasa-basi menanyakan kabar saksi SHEFFIRA ISSLAH kemudian terdakwa mengatakan jika dirinya sudah bekerja di PT KAI tepatnya di sebuah Stasiun Kereta Api di daerah Jakarta dengan cara melalui jalur cepat atau menggunakan orang dalam, karena merasa tergiur saksi SHEFFIRA ISSLAH pun menanyakan persyaratan dan berapa biaya masuk melalui orang dalam tersebut, terdakwa mengatakan persyaratannya sama dengan ketika melamar pekerjaan pada umumnya namun yang paling penting tidak bertatto, saksi SHEFFIRA ISSLAH pun meminta kepada terdakwa agar saksi SHEFFIRA ISSLAH bisa bekerja di PT. KAI namun terdakwa mengatakan dirinya tidak bisa memasukkan saksi SHEFFIRA ISSLAH untuk bekerja hanya mengusulkan kepada pimpinan tempatnya bekerja dan terdakwa meminta kepada saksi SHEFFIRA ISSLAH uang untuk administrasi awal sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk melewati interview dan akan dipanggil setelah 1 (Satu) minggu kemudian, karena saksi SHEFFIRA ISSLAH dijanjikan akan bekerja di PT. KAI pada bagian ticketing di Stasiun Manggarai akhirnya saksi SHEFFIRA ISSLAH pun tergerak hatinya untuk mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Akun DANA milik saksi SHEFFIRA ISSLAH ke Akun DANA atas nama SYARIF HIDAYAT dan saksi SHEFFIRA ISSLAH telah mengirimkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan total seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 6.456.000,- (Enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), namun sampai saat ini saksi SHEFFIRA ISSLAH belum menerima panggilan kerja tersebut. Selain itu saksi SHEFFIRA ISSLAH juga telah mengajak 4 (Empat) orang temannya untuk sama-sama melamar ke PT. KAI sesuai dengan tawaran terdakwa yaitu Sdri. FARIDA, Sdri. FAHDA, Sdri. VIA dan Sdr. FADLI.
  • Kejadian kedua pada bulan Maret 2024 terdakwa berkunjung ke rumah saksi SYARIF HIDAYAT, pada saat itu saksi SYARIF HIDAYAT mengobrol dan terdakwa mengaku sudah bekerja di PT. KAI di daerah Jakarta dan menawarkan saksi SYARIF HIDAYAT untuk bekerja di PT. KAI, pada awalnya saksi SYARIF HIDAYAT tertarik namun saksi SYARIF HIDAYAT tidak bisa menerima tawaran tersebut karena saksi SYARIF HIDAYAT terikat masa pengabdian di tempat sekarang saksi SYARIF HIDAYAT sedang bekerja sekarang, terdakwa mengatakan butuh beberapa orang lagi untuk bekerja di PT. KAI, sehingga saksi SYARIF HIDAYAT menawarkan kepada saudara saksi SYARIF HIDAYAT yaitu Sdr. ENCEP dan Sdr. FEBRIAN lalu memberikan nomor Wanya kepada terdakwa, dalam komunikasi dengan  Sdr. ENCEP dan Sdr. FEBRIAN terdakwa menjanjikan Sdr. ENCEP dan Sdr. FEBRIAN akan bekerja pada tanggal 22 April 2024, akan tetapi janji itu meleset dan menjanjikan kembali pada tanggal 01 Mei 2024 namun tidak juga terlaksana sementara Sdr. ENCEP dan Sdr. FEBRIAN telah mengirimkan uang masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
  • Kejadian ketiga awalnya terdakwa mengirim pesan di Messenger FACEBOOK kepada saksi NUR JAMILAH Binti DEDEN AGRA GUSTIAN lalu mengirim pesan di WHATSAPP Bisnis menawarkan pekerjaan di PT. KAI Pasar Minggu Jakarta Selatan pada bagian tiketing, kemudian saksi NUR JAMILAH pindahkan ke WHATSAPP pribadi miliknya, setelah itu terdakwa dan saksi NUR JAMILAH saling tanya jawab seputar pekerjaan yang ditawarkan sampai saksi memberikan persyaratan pekerjaan yang diminta terdakwa, saksi juga mangajak temannya yaitu saksi ZULFATUL AMALIA Bin AJIM, lalu terdakwa mengatakan bahwa saksi NUR JAMILAH dan saksi ZULFATUL AMALIA akan dipekerjakan di PT. KAI pada tanggal 28 April 2024 sehingga harus segera membayar uang seragam, karena tergiur dengan kata-kata terdakwa tersebut dan terdakwa sering mengirimi foto sekali lihat melalui WHATSAPP saksi NUR JAMILAH dengan menggunakan seragam PT. KAI yang akan berangkat kerja dan sedang bekerja akhirnya saksi NUR JAMILAH dan saksi ZULFATUL AMALIA tergerak hatinya untuk menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, namun setelah tanggal 28 April 2024 terdakwa mengatakan jika saksi NUR JAMILAH dan saksi ZULFATUL AMALIA akan bekerja pada tanggal 01 Mei 2024 dan sampai akhirnya saksi menanyakan ke PT. KAI Pasar Minggu Jakarta Selatan pada tanggal 04 April 2024 ternyata setelah di konfirmasi tidak ada pegawai pada PT. KAI yang bernama AFRI TUNGGARA.
  • Bahwa yang menjadi korban perbuatan terdakwa tersebut sebanyak 13 (Tiga) belas orang dengan kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 13.356.000,- (Tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Saksi NUR JAMILAH sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  2. Sdri. JELITA sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah);
  3. Sdri. DEWI sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  4. Sdri. NAHDA sebesar Rp. 1.105.000,- (Satu juta seratus lima ribu rupiah);
  5. Sdri. FARIDA sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  6. Sdr. FADLI sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Sdri. SHEFFIRA sebesar Rp. 6.606.000,- (Enam juta enam ratus enam ribu rupiah);
  8. Sdri. VIA sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  9. Sdr. RINO sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  10. Sdr. RIAN sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  11. Sdr. ENCEP sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
  12. Sdr. FEBRIAN sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
  13. Sdri. ZULFA sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang milik para korban tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.356.000,- (Tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa AFRI TUNGGARA Bin HOLIK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa AFRI TUNGGARA Bin HOLIK pada sekitar bulan Februari 2024, pada bulan Maret 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 08.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Februari sampai dengan bulan April 2024 bertempat di Kampung Cijengkol Rt. 02/04 Kelurahan / Desa Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, di Kampung Cimundu Rt. 034/005 Desa Sukakersa Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Kejadian pertama pada sekitar bulan Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi SHEFFIRA ISSLAH Binti ADIM AHAMD YUSUF melalui FACEBOOK dan meminta Nomor WHATSAPP milik saksi SHEFFIRA ISSLAH, karena terdakwa merupakan kakak kelas saksi SHEFFIRA ISSLAH sewaktu masih SMA saksi SHEFFIRA ISSLAH tidak menaruh kecurigaan terhadap terdakwa dan memberikan Nomor WHATSAPP milik saksi SHEFFIRA ISSLAH, setelah itu sejak tanggal 16 Januari 2024 terdakwa mulai menghubungi saksi SHEFFIRA ISSLAH melalui WHATSAPP dan berbasa-basi menanyakan kabar saksi SHEFFIRA ISSLAH kemudian terdakwa mengatakan jika dirinya sudah bekerja di PT KAI tepatnya di sebuah Stasiun Kereta Api di daerah Jakarta dengan cara melalui jalur cepat atau menggunakan orang dalam, karena merasa tergiur saksi SHEFFIRA ISSLAH pun menanyakan persyaratan dan berapa biaya masuk melalui orang dalam tersebut, terdakwa mengatakan persyaratannya sama dengan ketika melamar pekerjaan pada umumnya namun yang paling penting tidak bertatto, saksi SHEFFIRA ISSLAH pun meminta kepada terdakwa agar saksi SHEFFIRA ISSLAH bisa bekerja di PT. KAI namun terdakwa mengatakan dirinya tidak bisa memasukkan saksi SHEFFIRA ISSLAH untuk bekerja hanya mengusulkan kepada pimpinan tempatnya bekerja dan terdakwa meminta kepada saksi SHEFFIRA ISSLAH uang untuk administrasi awal sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk melewati interview dan akan dipanggil setelah 1 (Satu) minggu kemudian, karena saksi SHEFFIRA ISSLAH dijanjikan akan bekerja di PT. KAI pada bagian ticketing di Stasiun Manggarai akhirnya saksi SHEFFIRA ISSLAH pun mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Akun DANA milik saksi SHEFFIRA ISSLAH ke Akun DANA atas nama SYARIF HIDAYAT dan saksi SHEFFIRA ISSLAH telah mengirimkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan total seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 6.456.000,- (Enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), namun sampai saat ini saksi SHEFFIRA ISSLAH belum menerima panggilan kerja tersebut. Selain itu saksi SHEFFIRA ISSLAH juga telah mengajak 4 (Empat) orang temannya untuk sama-sama melamar ke PT. KAI sesuai dengan tawaran terdakwa yaitu Sdri. FARIDA, Sdri. FAHDA, Sdri. VIA dan Sdr. FADLI.
  • Kejadian kedua pada bulan Maret 2024 terdakwa berkunjung ke rumah saksi SYARIF HIDAYAT, pada saat itu saksi SYARIF HIDAYAT mengobrol dan terdakwa mengaku sudah bekerja di PT. KAI di daerah Jakarta dan menawarkan saksi SYARIF HIDAYAT untuk bekerja di PT. KAI, pada awalnya saksi SYARIF HIDAYAT tertarik namun saksi SYARIF HIDAYAT tidak bisa menerima tawaran tersebut karena saksi SYARIF HIDAYAT terikat masa pengabdian di tempat sekarang saksi SYARIF HIDAYAT sedang bekerja sekarang, terdakwa mengatakan butuh beberapa orang lagi untuk bekerja di PT. KAI, sehingga saksi SYARIF HIDAYAT menawarkan kepada saudara saksi SYARIF HIDAYAT yaitu Sdr. ENCEP dan Sdr. FEBRIAN lalu memberikan nomor Wanya kepada terdakwa, dalam komunikasi dengan  Sdr. ENCEP dan Sdr. FEBRIAN terdakwa menjanjikan Sdr. ENCEP dan Sdr. FEBRIAN akan bekerja pada tanggal 22 April 2024, akan tetapi janji itu meleset dan menjanjikan kembali pada tanggal 01 Mei 2024 namun tidak juga terlaksana sementara Sdr. ENCEP dan Sdr. FEBRIAN telah mengirimkan uang masing-masing kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
  • Kejadian ketiga awalnya terdakwa mengirim pesan di Messenger FACEBOOK kepada saksi NUR JAMILAH Binti DEDEN AGRA GUSTIAN lalu mengirim pesan di WHATSAPP Bisnis menawarkan pekerjaan di PT. KAI Pasar Minggu Jakarta Selatan pada bagian tiketing, kemudian saksi NUR JAMILAH pindahkan ke WHATSAPP pribadi miliknya, setelah itu terdakwa dan saksi NUR JAMILAH saling tanya jawab seputar pekerjaan yang ditawarkan sampai saksi memberikan persyaratan pekerjaan yang diminta terdakwa, saksi juga mangajak temannya yaitu saksi ZULFATUL AMALIA Bin AJIM, lalu terdakwa mengatakan bahwa saksi NUR JAMILAH dan saksi ZULFATUL AMALIA akan dipekerjakan di PT. KAI pada tanggal 28 April 2024 sehingga harus segera membayar uang seragam, karena tergiur dengan kata-kata terdakwa tersebut dan terdakwa sering mengirimi foto sekali lihat melalui WHATSAPP saksi NUR JAMILAH dengan menggunakan seragam PT. KAI yang akan berangkat kerja dan sedang bekerja akhirnya saksi NUR JAMILAH dan saksi ZULFATUL AMALIA pun menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, namun setelah tanggal 28 April 2024 terdakwa mengatakan jika saksi NUR JAMILAH dan saksi ZULFATUL AMALIA akan bekerja pada tanggal 01 Mei 2024 dan sampai akhirnya saksi menanyakan ke PT. KAI Pasar Minggu Jakarta Selatan pada tanggal 04 April 2024 ternyata setelah di konfirmasi tidak ada pegawai pada PT. KAI yang bernama AFRI TUNGGARA.
  • Bahwa yang menjadi korban perbuatan terdakwa tersebut sebanyak 13 (Tiga) belas orang dengan kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 13.356.000,- (Tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Saksi NUR JAMILAH sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  2. Sdri. JELITA sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah);
  3. Sdri. DEWI sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  4. Sdri. NAHDA sebesar Rp. 1.105.000,- (Satu juta seratus lima ribu rupiah);
  5. Sdri. FARIDA sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  6. Sdr. FADLI sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Sdri. SHEFFIRA sebesar Rp. 6.606.000,- (Enam juta enam ratus enam ribu rupiah);
  8. Sdri. VIA sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  9. Sdr. RINO sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  10. Sdr. RIAN sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
  11. Sdr. ENCEP sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
  12. Sdr. FEBRIAN sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
  13. Sdri. ZULFA sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang milik para korban tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.356.000,- (Tiga belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa AFRI TUNGGARA Bin HOLIK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya